Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

LAGI-LAGI HTI: Laskar PelangiT Yang Dituduh Menjadi Laskar Pengacau Negara


Oleh: Pierre Suteki

A. Pengantar

Laskar Pelangit, bukan Laskar Pelangi

Para pembaca yang budiman, Anda mungkin masih ingat sebuah film yang diangkat dari sebuah novel ternama berjudul Laskar Pelangi. Namun, dalam artikel ini saya menyebut HTI sebagai bukan sebagai Laskar Pelangi tetapi Laskar Pelangit. Apa itu pelangit? Di KBBI tidak akan Anda temukan. Ini hanya istilah yang saya sejajarkan dengan melangit, laskar bervisi menuju ke langit. Beda dengan Laskar Pelangi. Persamaan yang saya tonjolkan dari Laskar Pelangit adalah kemiripan semangat juang dengan Laskar Pelangi.

Laskar Pelangi (2005) bercerita tentang suka, duka, harapan, cita-cita, kebodohan, kepintaran, dan kekonyolan yang dialami anggota Laskar Pelangi selama sekolah. Pengalaman-pengalaman tersebut mengandung kisah yang inspiratif tentang perjuangan dan keberhasilan luar biasa anak-anak daerah (Provinsi Bangka-Belitung sekarang) dalam bidang pendidikan. Mereka mampu melahirkan semangat serta kreativitas yang mencengangkan. Novel tersebut ditulis dengan semangat bersama untuk bertahan dan mengobarkan semangat mereka yang selalu dirundung kesulitan dalam menempuh pendidikan. Novel tersebut tidak mengajak kita menangisi kemiskinan, (kekurangan harta, pengetahuan, keyakinan), tetapi mengajak kita memandang kemiskinan itu dengan cara lain (http: ensiklopedia.kemdikbud. go.id/sastra/artikel/Laskar_Pelangi).

Kutipan atas penggalan kisah itu bukan saya maksudkan menyejajarkan kisah itu dengan kisah perjalanan dan perjuangan organisasi masyarakat (ormas) yang sebelum dicabut Badan Hukumnya turut serta berkiprah dalam mempertahankan kejayaan dan keagungan serta martabat NKRI. Penggunaan kata LASKAR itulah yang mengingatkan saya akan adanya kemiripan kisah perjuangan dalam menggapai sebuah tujuan luhur. Laskar yang karakternya sejenis dengan Laskar Pelangi itu adalah sebuah Ormas yang bernama HTI (Hizbut Tahrir Indonesia). Hizbut artinya artinya juga Laskar. Laskar Pembebasan. Namun, karena kiprahnya saya kira agar tidak menduplikasi nama Laskar Pelangi, lebih baik HTI dijuluki dengan nama Laskar Pelangit. Sebuah laskar yang berjuang untuk memakmurkan bumi dengan "kredo" petunjuk langit (ilahi rabbi).

Saya rasakan ormas HTI itu mirip perjuangan sekelompok "manusia pintar" dalam Laskar Pelangi ketika menghadapi persoalan hidup dan pasca kehidupan dengan menghadapi tekanan dan ancaman yang bertubi-tubi. Dari tuduhan sebagai kepompok radikal, anti Pancasila, Anti NKRI, disamakan dengan PKI dan bahkan oleh Boni Hargens disebut sebagai LASKAR PENGACAU NEGARA (https://www.google.com/amp/s/fajar.co.id/2020/06/05/). Sebutan yang menurut analisis hukum saya sangat tidak berdasar atas fakta hukum karena selama ini--sebelum dicabut badan hukumnya--- ormas HTI tidak pernah membuat kekacauan apalagi rencana makar atau kudeta terhadap NKRI. Apalagi sekarang sudah dicabut badan hukumnya, jadi HTI secara kelembagaan formal sudah tidak ada, bukan? Lalu kapan "HTI" telah dan berencana mengacaukan negara ini?

II. Permasalahan

Sejak Perppu Ormas 2017 hingga kemudian menjadi UU Ormas No. 16 Tahun 2017 HTI memang mendapatkan tekanan yang luar biasa dan disebut sebagai ormas yang idelologinya bertentangan dengan ideologi Pancasila hingga akhirnya dicabut Badan Hukumnya oleh Menteri Hukum dan HAM, Yasona Laoly. Terkait dengan fakta hukum tersebut, ada beberapa permasalahan yang dapat diajukan dalam artikel ini, sebagai berikut:

1. Benarkah HTI mengusung ideologi yang bertentangan dengan Pancasila? Bukankah ideologi yang dianut oleh HTI adalah ideologi Islam, bukan ideologi ateis, komunis atau marxisme-leninisme?


2. Apakah karena mendakwahkan sistem pemerintahan khilafah lalu membuat "laskar ini" disebut sebagai laskar pengacau negara? Lalu apa salahnya sistem khilafah?

3. Bukankah khilafah itu merupakan ajaran Islam yang dituangkan dalam kitab-kitab madzab dan fikih? Mengapa pendakwahnya dimusuhi?

4. Bagaimana sebenarnya kedudukan HTI sekarang dan akibat hukum pasca pencabutan BH serta dapatkah HTI disebut sebagai laskar pengacau negara?

III. Pembahasan

A. HTI malang: Setelah dituduh menjadi penumpang gelap, kini laskar pengacau negara.

Para sahabat yang mulia, literasi yang terbatas bisa dipastikan akan menumbuhkan sikap antipati yang berlebihan bahkan dapat memicu tindakan yang represif dengan bertameng hukum yang sengaja dibuat untuk itu. Dengan perkataan lain hukum hanya dipakai sebagai alat legitimasi kekuasaan. Penggunaan hukum yang demikian biasanya dimulai dengan pembuatan formulasi hukum yang "ngaret" dan dapat "melar-mingkus" mengikuti kepentingan pengembannya.


Issue ini sengaja saya angkat untuk meningkatkan literasi kita terhadap penghormatan (to respect), pemenuhan (to fullfil) dan perlindungan (to ptotect) Hak Asasi Manusia (HAM) yang telah dijamin dalam konstitusi kita khususnya Pasal 28 UUD NRI 1945, yakni hak untuk berserikat dan berkumpul serta menyatakan pendapat baik secara tertulis maupun lisan.

Selain hal tersebut di muka, pengangkatan kembali tulisan ini juga dipicu oleh represi yang makin meninggi terhadap para anggota bahkan orang yang pernah terlibat dalam"mantan" ormas resmi yang bernama Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) yang dicabut Badan Hukumnya sejak tahun 2017. Di Kupang belum lama ini juga ada pengkapan terhadap suami istri yang dituduh menyebarkan ideologi khilafah dan ingin mendirikan negara Islam. Apakah itu bukan tuduhan yang terlalu berlebihan?

Keprihatinan saya muncul selain atas kasus yang menimpa saya sendiri yang dituduh terpapar radikalisme, anti Pancasila, anti NKRI, simpatisan, berafiliasi dan bahkan disebut-sebut "anggota" HTI juga & prihatin atas "nasib" sahabat saya di perguruan tinggi swasta. Sahabat saya ini terkesan "diintimidasi" karena diduga sebagai anggota HTI, sehingga oleh pihak tertentu dijadikan alasan "bargaining position" apabila ia mempunyai program yang berhubungan langsung dengan kepentingan lembaga itu. Dia "wajib" membuat PERNYATAAN TERTULIS bahwa ia bukan anggota HTI supaya "LOLOS BUTUH".

Jadi, kini anggapan lembaga dan pihak-pihak tertentu itu terhadap HTI tidak beda dengan PKI masa lalu. Mengapa bisa terjadi keadaan seperti ini? Kalau kita jeli pasti akan bertanya: "Hukum mana hukum?" Bukankah negara kita ini negara hukum sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 1 ayat 3 UUD NRI 1945? Namun, mengapa justru politik yang menjadi panglima? Mungkin di benak Anda yang murni akan menanyakan: "Apa sebenarnya salah HTI?" Dan pertanyaan itulah yang belum terjawab melalui media yang bernama "hukum" itu. Beberapa hal berikut perlu dibahas agar kita sebagai warga negara juga melek hukum atas kasus yang menimpa ormas HTI sehingga tidak gagal paham hingga menyebut HTI sebagai laskar pengacau negara. Sungguh ironis!

B. Kedudukan Hukum HTI

Sebagaimana diketahui, status Badan Hukum Perkumpulan HTI telah dicabut melalui surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor: AHU-30.A.01.08 Tahun 2017. SK tertanggal 19 Juli 2017 terkait tentang Pencabutan Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor: AHU-00282.60.10.2014 tentang Pengesahan Pendirian Badan Hukum Perkumpulan Hizbut Tahrir Indonesia.

Dengan adanya pencabutan status Badan Hukum Perkumpulan HTI, dan berdasarkan Pasal 80A Perppu No. 2 Tahun 2017, maka Perkumpulan HTI dinyatakan bubar. Menurut Pemerintah, alasan pencabutan badan hukum HTI dilakukan karena kegiatan HTI jelas bertentangan dengan ideologi negara Pancasila dan mengancam kedaulatan NKRI. Pasalnya, HTI bermaksud mendirikan Negara transnasional Islam dan menyebarluaskan sistem serta paham khilafah yang bertentangan dengan nilai-nilai Pancasila.


Pemerintah pun menyodorkan bukti-bukti berupa dokumen, video, artikel, buku, bulletin, dilengkapi dengan keterangan Ahli dan Saksi Fakta di dalam persidangan. Berdasarkan bukti-bukti tersebut, pemerintah beranggapan bahwa HTI menentang sistem demokrasi Pancasila dan berkeinginan untuk menghancurkan sekat-sekat nasionalisme.

Pencabutan badan hukum HTI ini merupakan konsekuensi dari terbitnya Perppu No. 2 Tahun 2017 tentang Ormas (Perppu Ormas). Pada tanggal 24 Oktober 2017 lalu, Perppu tersebut telah disahkan DPR menjadi UU Nomor 16 Tahun 2017, dan kemudian diundangkan pada tanggal 22 November 2017. Para pengurus HTI menilai bahwa pencabutan Badan Hukum HTI tidak dilakukan sesuai prosedur sebagaimana dianut oleh negara hukum (due process of law), bukan menggunakan pendekatan kekuasaan apalagi main hakim sendiri (eigenrichting).

Para pengurus HTI lewat Sekretaris Umum sekaligus Jubir Perkumpulan HTI Ismail Yusanto kemudian mengambil langkah-langkah hukum (due process of law), untuk mengajukan gugatan di PTUN Jakarta. HTI pun menunjuk Yusril Ihza Mahendra sebagai kuasa hukumnya. Persidangan gugatan Pencabutan BADAN HUKUM HTI telah dilaksanakan. Mulai dari PTUN, PTTUN hingga kasasi telah dilaksanakan.

Pada tanggal 15 Pebruari 2019, Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi yang diajukan organisasi masyarakat (ormas) Hizbut Tahrir Indonesia (HTI). Sebelum ke MA, HTI melayangkan gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), lalu ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN). Dengan demikian maka pada semua jenjang peradilan gugatan HTI tidak ada yang dikabulkan. Atau dengan perkataan lain BADAN HUKUM HTI TETAP DICABUT DAN DENGAN DEMIKIAN DIBUBARKAN (Pasal 80 A UU Ormas).

C. Akibat Hukum:

1. Akibat terhadap anggota.

Ketika status badan hukum suatu organisasi dicabut dan otomatis dibubarkan, maka yang tersisa hanyalah anggota-anggota atau mantan anggota badan hukum tersebut. Tidak ada larangan dari negara yang menyatakan bahwa mantan anggota HTI dilarang bergabung dengan ormas lainnya.

2. Akibat terhadap wadah organisasi.

Ketika sudah ditandatangani penetapan pencabutan badan hukumnya oleh pejabat tata usaha negara yang berwenang, maka baju atau status badan hukum suatu organisasi sudah terlepas.

Di negara kita ini, ormas itu ada yang berbadan hukum, ada yang tidak. HTI adalah ormas berbadan hukum “perkumpulan” atau vereneging, yang didaftarkan di Kemenkumham. Status badan hukumnya itulah yang dicabut.

Jadi jika mantan pengurus dan anggota HTI melakukan kegiatan dakwah secara perorangan atau kelompok tanpa menggunakan organisasi HTI berbadan hukum, maka hal itu sah saja. Tidak ada yang dapat melarang kegiatan seperti itu.

3. Akibat terhadap kegiatannya.

Aktivitas atau kegiatan yang mengatasnamakan organisasi HTI tidak diakui dan tidak diizinkan meskipun keputusan MA tidak menyebutkan secara eksplisit yang menyatakan bahwa HTI sebagai organisasi TERLARANG.

Jadi, sebagai organisasi yg sudah dibubarkan maka konsekuensinya warga HTI tdk boleh menyelenggarakan kegiatannya atas nama HTI. Sebagai pribadi syabab HTI tetap diperbolehkan untuk berdakwah sesuai dengan prinsip amar ma'ruf nahi munkar sesuai kaidah syariat Islam.*

4. Akibat terhadap aset badan hukum yang dicabut BH dan dibubarkan.

Setelah dicabut dan dibubarkan maka aset yang dimiliki oleh BH tidak dapat dikelola oleh perseorangan. Seharusnya bila ada kekayaan tersisa, kekayaan itu dapat diberikan kepada ormas sejenis atau kepada umat Islam.

D. Mungkinkah HTI Metamorfosis?

Tidak ada pernyataan dalam Putusan PTUN 2018 hingga Putusan Kasasi 2019 yang menyatakan bahwa HTI itu sebagai organisasi terlarang seperti PKI, sebagaimana ditetapkan dalam Tap MPRS No. XXV Tahun 1966. Jadi menyamakan HTI dengan PKI adalah sebuah "kedunguan" hukum dan sejarah.

Bila sudah dibubarkan adakah kemungkinan HTI bermetamorfosis dengan membentuk ormas bernama lain, tapi garis perjuangan sama? Dalam hal ini pemerintah sepertinya sudah mewaspadai masalah tersebut. Pemerintah sudah deteksi memang HTI masih ada keinginan untuk bermetamorfosis. Pemerintah besar kemungkinan tetap mengira HTI hanya ingin ganti nama. Benarkah?

Meski menangpun HTI tetap harus merangkak dari bawah untuk memulihkan kedudukannya sebagai Ormas Berbadan Hukum kecuali hakim pada upaya hukum terakhir langsung memulihkan statusnya. Apalagi HTI sudah "kalah" di semua jenjang peradilan, sepertinya tidak mungkin HTI untuk melakukan metamorfosis menjadi organisasi masyarakat lain dengan visi, misi dan program yang sama.

Kecuali ada perubahan kepemimpinan nasional yang menganulir putusan hakim baik di PTUN, PTTUN dan Putusan Kasasi. Jalan satu-satunya dengan melakukan PENINJAUAN KEMBALI (PK). Namun, hal itu saya kira tidak dilakukan.

E. Trial Without Truth: Mungkinkah telah terjadi?

Terkait Putusan Mahkamah Agung yang menolak kasasi Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) tentang pencabutan sepihak Badan Hukum Perkumpulan (BHP)-nya oleh pemerintah, ada beberapa pertanyaan yang mengganjal lainnya misalnya:

(1). Apakah Putusan Kasasi mencerminkan rezim represif Menggunakan hukum untuk kepentingan politik elit?

(2). Apakah ini mencerminkan rezim anti Islam? Karena yang dipersoalkan ajaran Islam yakni khilafah?
(3). Apa yang harus dilakukan umat untuk mendukung perjuangan menegakkan syariat Islam?

Sebagai seorang guru besar di bidang hukum saya prihatin melihat buruknya penegakan hukum di negara hukum ini. TRIAL BY THE PRESS terkesan lebih dipercaya dibandingkan dgn TRIAL BY THE RULE OF LAW sehingga yang muncul adalah TRIAL WITHOUT TRUTH sebagaimana dikatakan oleh William T Pizzi.

Dalam dunia hukum itu dipercayai dalil: "berani menuduh harus berani membuktikan". Jangan menuduh tanpa bukti yang bisa dipertanggung jawabkan dan belum diuji kebenaran tuduhan itu. Di mana tempat menguji dan mempertanggung- jawabkan tuduhan? Tidak lain di pengadilan melalui DUE PROCESS OF LAW. Di negara hukum itu pemali menggunakan sarana VANDALISME: hantam dulu, urusan belakangan. Cabut badan hukumnya dulu, urusan belakang. Itu eigenrichting namanya. Itu akan menjadikan pemerintah sebagai EXTRACTIVE INSTITUTION sebagai lambang NEGARA KEKUASAAN bukan NEGARA HUKUM.

Dan hal itu sekaligus menunjukkan bahwa cara berhukum kita (Rule of Law) masih berada di tahap paling tipis ( the thinnest rule of law) di mana rezim penguasa hanya menggunakan perangkat hukumnya sebagai sarana untuk LEGITIMASI KEKUASAAN sehingga kekuasaannya bersifat represif. Saya yakin rezim sekarang tidak akan mau dijuluki sebagai rezim anti Islam bukan? Saya kira kalau itu dilakukan akan bunuh diri. Namun, perlu diingat bahwa ketika umat Islam yang menyatu dalam suatu perkumpulan Islam HTI tidak diizinkan mendakwahkan sebagian AJARAN ISLAM, misalnya dalam hal ini adalah tentang KHILAFAH, lalu bolehkah kita menyebut rezim yang melarang itu sebagai rezim yang anti Islam?

Menurut analisis saya, persoalan khilafah adalah persoalan utama pencabutan BH HTI ini. Pertanyaannya, benarkah khilafah itu HANYA AJARAN HTI? Menurut pendapat saya: BUKAN. Mengapa? Karena khilafah itu sistem pemerintahan Islam yang tertulis di kitab madzab para ulama dan juga FIKIH. Keempat madzab yang dianut dalam Islam juga meyakini wajibnya khilafah bagi umat Islam. Secara normatif-teoretis saya kira tidak ada masalah dalam hal ini. Persoalan muncul ketika kita bicara politik praktis karena adanya kecurigaan terhadap upaya untuk mengganti ideologi Pancasila dan NKRI. Benarkah begitu?

Apakah khilafah harus dihadapkan dengan ideologi Pancasila? Khilafah itu sistem pemerintahan Islam, bukan ideologi. Jadi menghadapkan khilafah dengan ideologi Pancasila itu tidak apple to apple. Bila mau seimbang seharusnya menghadapkan KHILAFAH dengan DEMOKRASI.


Bila khilafah itu AJARAN ISLAM, maka adilkah bila pihak yang mendakwahkannya harus di-PERSEKUSI? Menurut saya tindakan itu bukan tindakan RADIKALISME. Mengapa? Karena dakwah itu tidak dilakukan dengan PEMAKSAAN dan PENGGUNAAN KEKERASAN. Itu yang prinsip. Jadi ketika HTI yang kebetulan mengusung dan mendakwahkan ajaran Islam itu secara damai, mestinya tidak diperlakukan buruk karena dinilai terpapar radikalisme yang berakhir dengan pencabutan BH HTI secara sepihak karena penilaian itu tidak melalui DUE PROCESS OF LAW sebagaimana dulu diatur dalam UU No. 17 Tahun 2013 tentang ORMAS.

Nasi telah menjadi bubur, BH HTI telah dicabut. Apa yang bisa dilakukan oleh umat Islam terhadap dakwah tentang khilafah? Kembali pada konsep bahwa KHILAFAH AJARAN ISLAM atau setidaknya sebagai SISTEM PEMERINTAHAN ISLAM yg telah dikenal dan dipraktikkan selama 1300 tahun, maka umat Islam tanpa kecuali tetap diperbolehkan "mendakwahkan" ajaran Islam itu dengan catatan: TIDAK BOLEH ADA PEMAKSAAN dan PENGGUNAAN KEKERASAN.

Dunia pendidikan mestinya juga mengajarkannya seiring dengan pengajaran tentang sistem pemerintahan negara DEMOKRASI, MONARKI, KESULTANAN, DIKTATOR, TEOKRASI dan lain sebagainya. Fair bukan?

Akhirnya perbincangan ini harus saya akhiri dan kesimpulan ada di AKAL SEHAT Anda sendiri, bukan pada kemauan saya. Berpikir jernih dengan ARGUMEN jauh lebih mulia dari pada mengutamakan SENTIMEN. Jadi dengan argumentasi hukum yang saya paparkan ini menunjukkan bahwa tidak tepat menyebut HTI yang "gegara" mendakwahkan khilafah itu sebagai Laskar Pengacau Negara seperti yang dituduhkan oleh Boni Hargens.

IV. Kesimpulan

HTI secara historis tidak terlihat pernah melakukan perbuatan kekacauan terhadap kehidupan NKRI. Penyerangan fisik, kudeta atau apa pun namanya sangat sulit disematkan telah dilakukan oleh ormas HTI yang sejak 2017 telah dicabut Badan Hukum (BH)-nya. Kini tidak boleh lagi ada kegiatan yang mengatasnamakan HTI, sebagai konsekuensi bahwa BH telah dicabut.

Bercermin pada upaya sistematis terhadap pencabutan BH HTI hingga persekusi lanjutan terhadap orang-orang yang terlibat dakwah khilafah hingga penyematan HTI sebagai Laskar Pengacau Negara, bisa kita simpulkan bahwa hak berserikat, berkumpul dan menyatakan pendapat di negeri ini terkesan diberangus. Prinsip pembinaan yang seharusnya dilakukan oleh negara melalui pemerintah juga tidak diutamakan. Terkesan Pemerintah justru bukan merangkul tapi memukul. Bukan memeluk tapi menggebuk.

Mungkinkah dalam era New Normal Life ini Laskar Pelangit itu beroleh nafas lega dengan kerja sama secara personal ketokohan untuk bersama-sama membangun negeri ini. Menyelamatkan negeri ini dari kehancuran moral, ideologi, hukum dan lainnya. Namun, tampaknya malam semakin kelam, kebebasan yang seharusnya menjadi ruh demokrasi, justru menemukan elegi berubah menjadi monster represif yang menakutkan sehingga ada pihak yang menyebut Laskar Pelangit itu sebagai Laskar Pengacau Negara.

Inikah negara demokrasi yang kita elu-elukan itu? Kembali ke UU Ormas 2013 jauh lebih baik dari pada meneruskan UU Ormas 2017 yang dapat dinilai sangat represif terhadap ormas yang secara konstitusional dijamin hak-haknya.

Tabik..!

Semarang, 6 Juni 2020

Posting Komentar untuk "LAGI-LAGI HTI: Laskar PelangiT Yang Dituduh Menjadi Laskar Pengacau Negara"

close