Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

PDIP Tak Masalah Pembahasan RUU HIP Ditunda: Nanti Kita Diskusi Lagi


Jakarta, Visi Muslim- Pemerintah telah menyatakan sikap untuk menunda pembahasan Rancangan Undang-Undang Haluan Ideologi Pancasila (RUU HIP) yang menjadi inisiatif DPR dimotori oleh PDIP Perjuangan.

Sikap pemerintah itu buntut daripada banyaknya penolakan terhadap RUU HIP karena dianggap akan mengotak-atik keutuhan Pancasila.

Sekretaris Fraksi PDIP Bambang Wuryanto mengatakan, pada prinsipnya memang suatu UU dibahas DPR dan pemerintah. Dan ketika pemerintah menunda, maka DPR tentu menghormati keputusan itu.

"(UU) itu kan harus dibahas dengan pemerintah, kalau DPR sudah sepakat, kemudian pemerintah belum sepakat, ya belum sepakatnya apa nanti kita diskusi (lagi). Ya kita bicarakan semua saja," katanya kepada kumparan, Rabu (17/6).

Bambang menjelaskan, semua mekanisme pembuatan UU sudah dilakukan DPR seperti menggelar rapat dengar pendapat dengan mengundang pihak-pihak terkait dan stakeholder tertentu. Namun, ketika di tengah jalan ada dinamika penolakan, kata Bambang, itu merupakan suatu hal yang biasa saja.

"Bahwa dinamika diskusi itu kan pasti ada. Kalau nanti pemerintah mengirim supres dan DPR menerima pun itu tetap kita akan memanggil banyak pihak," ujar dia.

"Tapi jika pemerintah merasa perlu menunda ya enggak apa-apa. Nggak ada masalah, cuma nanti itu kenapa menundanya pasti dengan catatan-catatan kenapa bla bla bla. Ya kita namanya tabayun ya, kita diskusi lagi nanti. Itu biasa saja," imbuh Ketua DPP PDIP bidang Pemenangan Pemilu ini. 

Pria yang akrab disapa Pacul ini tak mau menanggapi pendapat berbagai pihak bahwa RUU HIP dianggap sebagai upaya untuk mengotak-atik makna dan arti Pancasila. Menurutnya, hal itu hanya membuat gaduh semata. Lebih baik pendapat direspons dengan pendapat pada forum yang semestinya.

"Begini lho, kalau kita menanggapi pendapat-pendapat tidak dalam forumnya itu hanya bikin gaduh. Ya sudah nggak apa-apa, wong hari ini orang berpendapat bebas," kata dia.

"Dan itu di dalam pembuatan pasal perundangan itu kan sudah ada mekanismenya yaitu namanya RDPU, rapat dengar pendapat umum. Kalau ada pendapat ya sebaiknya dimasukan ke sana, prosesnya kan sudah pernah dilewati ya nanti kita lewati lagi," jelas Pacul.

Selanjutnya, setelah pemerintah meminta  penundaan, pemerintah melalui menteri terkait akan menjelaskan secara rinci alasan-alasan keputusan menunda kepada DPR. Dan RUU itu tidak otomatis dibatalkan.

Pacul mengatakan, proses pembahasan tetap berjalan seperti biasanya sebuah RUU yang kemudian disahkan menjadi UU tapi membutuhkan pembahasan yang bertahun-tahun lamanya.

"Jadi itu nanti pemerintah memberikan informasi, istilahnya kenapa itu ditunda dulu, pasti itu ada nanti. Kalau itu kasarnya dengan berbagai alasan mogok ya nanti itu panjang. RUU ini masih proses panjang lah, kan biasa saja dinamika seperti itu. Ada UU yang bisa selesai 4 tahun atau 5 tahun," tutup Pacul.

RUU HIP sudah ditetapkan sebagai RUU inisiatif DPR yang dimotori oleh PDIP. Namun naskah RUU berisi 58 pasal itu menuai protes luas termasuk dari internal DPR yaitu PKS, PPP, PAN, dan NasDem, karena tak mencantumkan TAP MPRS MPRS XXV/1966 soal Pembubaran PKI sebagai konsideran. Demokrat bahkan sudah menarik diri dari pembahasan.

Belakangan, PDIP setuju TAP MPRS itu dimasukkan dalam RUU HIP, namun masalah RUU ini bukan hanya TAP MPRS, tapi juga urgensi yang dinilai tidak ada hingga masalah substansi yang dinilai mendegradasi Pancasila ke dalam UU. [] Kumparan

Posting Komentar untuk "PDIP Tak Masalah Pembahasan RUU HIP Ditunda: Nanti Kita Diskusi Lagi"

close