Tapera Disahkan, Pekerja Dikorbankan
Oleh: Fitriyah Permata (Pendidik Generasi Ideologis)
Pemerintah akan memotong gaji PNS, TNI, Polri, pegawai BUMN, BUMD, dan pegawai swasta sebesar tiga persen untuk iuran Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera).
Ketentuan ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tapera. Di Pasal 15 PP Tapera yang diteken Presiden Joko Widodo pada 20 Mei lalu disebutkan besaran simpanan peserta pekerja sebesar tiga persen dari gaji atau upah. Dimana 0,5 persen akan ditanggung pemberi upah dan 2,5 persen ditanggung pekerja.
Penarikan iuran Tapera ini seharusnya tidak dipaksakan untuk semua pekerja, sebab saat ini banyak juga pekerja yang telah memiliki rumah tinggal. Beda jika iuran ini memiliki opsi, bagi yang ingin berkenan ikut atau tidak. Jadi bagi mereka yang memang belum memiliki rumah saja yang mungkin bersedia ikut. Selain itu dalam rincian Peraturan Pemerintah no 25 Tahun 2020 itu tidak ada rincian mekanisme yang bisa memastikan
pemanfaatan tabungan perumahan,termasuk kepemilikan tanah. Sebagaimana dikutip CNNIndonesia.com,04/6/2020.
Rentetan iuran tiap bulan pada pekerja sudah banyak. Iuran BPJS saja terbagi menjadi 3, BPJS kesehatan, BPJS Pensiun, BPJS hari tua. Belum lagi potongan pajak penghasilan, seperti dikutip CNNIndonesia.com,
02/6/2020. Pungutan itu tak hanya membebani pekerja tapi juga perusahaan pemberi upah, sebab mereka juga harus ikut membayar sebagian dari iuran para pekerja. Akibatnya biaya operasional perusahaan meningkat, jadi wajar jika setiap tahun harga barang di pasaran terus mengalami kenaikan.
Dalam kondisi perekonomian yang memprihatinkan seperti ini harusnya pemerintah tidak terburu-buru mengesahkan peraturan tentang Tapera, sebab yang lebih mendesak adalah peraturan tentang bagaimana menyelesaikan wabah ini dengan secepat mungkin. Penambahan tarikan iuran hanya akan memperberat kehidupan para pekerja.
Beginilah nasib pekerja dalam sistem kapitalisme. Pekerja hanya dijadikan sebagai mesin pencetak uang. Kesehatan mereka harus tanggung sendiri dengan beban iuran. Biaya pendidikan juga harus ditanggung sendiri,dan sekarang ditambah pungutan Tapera dimana belum jelas nasib kepemilikan rumahnya.
Negara selayaknya menjadi pengayom rakyatnya yang bisa menjadi penjamin kesejahteraan rakyatnya. Bukan makin menambah beban di tengah wabah. Sebagaimana yang pernah dilakukan Khalifah Umar bin Khattab yang menunda pemungutan zakat di kala negara dilanda kekeringan dan wabah. Dalam sistem Islam, urusan sandang, pangan dan papan rakyatnya dijamin oleh negara. Negara secara mutlak menjamin urusan kesehatan, pendidikan, dan keamanan. Ketiganya tak dipungut biaya, jadi rakyat tak terbebani dengan banyaknya tarikan iuran.
Wallahua'lam bishowab
Posting Komentar untuk "Tapera Disahkan, Pekerja Dikorbankan "