Mantan Perdana Menteri Malaysia, Najib Razak Dinyatakan Bersalah Atas Tujuh Dakwaan
Kuala Lumpur, Visi Muslim- Mantan Perdana Menteri Malaysia Najib Razak pada hari Selasa, (28/7/2020), dinyatakan bersalah atas tujuh dakwaan di pengadilan dalam kasus korupsi bernilai jutaan dolar, laporan media resmi setempat.
Menurut Kantor Berita Bernama, Hakim Pengadilan Tinggi Mohd Nazlan Mohd Ghazali saat mengumumkan putusan, mengatakan bahwa penuntut telah berhasil membuktikan semua tuduhan terhadap Najib.
"Karena itu saya memutuskan terdakwa bersalah dan menghukum terdakwa atas ketujuh tuduhan," kata Hakim tersebut.
Najib, (67), menghadapi tiga dakwaan kriminal karena melanggar kepercayaan, satu tuduhan penyalahgunaan kekuasaan, dan tiga tuduhan pencucian uang.
Februari lalu, ia mengaku tidak bersalah atas semua tuduhan, ia menyatakan bahwa uang senilai 42 juta ringgit Malaysia ($ 14 juta) dana negara dicuri dari 1Malaysia Development Berhad (1MDB) - sebuah perusahaan pengembangan strategis, kemudian pelaku pencuri tersebut mentransfer uang itu ke rekening Najib dan orang-orang yang terkait dengannya. [] Gesang
Posting Komentar untuk "Mantan Perdana Menteri Malaysia, Najib Razak Dinyatakan Bersalah Atas Tujuh Dakwaan"