Dinilai Tidak Jelas, Dakwaan Despi Dianggap Lemah

 

Jakarta, Visi Muslim- Hari ini, Rabu (19/08/2020), Despianoor Wardani, menjalani sidang perdana, di Pengadilan Negeri Kotabaru Kelas II, hasilnya, kuasa hukum Despianoor yakin kliennya tidak bersalah, lantaran dakwaan yang tidak jelas dan lemah.

Di antara dakwaan tersebut, adalah tuduhan kepada Despi, yang diduga bagian dari organisasi terlarang.

“Saya tegaskan kembali, organisasi dakwah Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) bukanlah organisasi terlarang, tidak ada aturan yang jelas menyebutkan hal tersebut,” terang Janif Zulfiqar, S.H., S.I.P., M.Si., kuasa hukum Despi saat ditemui usai persidangan.

Kuasa Hukum ini juga menjelaskan, bahwa HTI hanyalah dicabut status Badan Hukumnya, dan secara peraturan tetap diperbolehkan beraktivitas, layaknya organisasi biasa lainnya.

“Dakwaan kepada Despi tidaklah sesuai dengan keadaan yang sebenarnya,” tegas Janif, yang didampingi paralegalnya.

Sebelumnya, puluhan warga berdatangan di Kantor Pengadilan ini, yang menggelar aksi solidaritas.

Mereka membentangkan spanduk dan poster, berisikan kepedulian atas kasus yang menimpa Despi.

“Seperti kita ketahui, Despi ditangkap lantaran memposting tentang ajaran Islam, yakni syariah dan khilafah, dan malah disangkutkan ke tindak pidana ujaran kebencian,” urai Ilham Muarif, Koordinator Aksi Solidaritas.

Agenda berikutnya, dijadwalkan memasuki sidang eksepsi, pada Rabu (26/08/2020).

“Kita sedang mempersiapkan keberatan/eksepsi atas dakwaan-dakwaan tersebut, tunggu tanggal mainnya,” pungkas Janif.[] MU

Posting Komentar untuk "Dinilai Tidak Jelas, Dakwaan Despi Dianggap Lemah"