Dua Pemuda di Luwu Timur, Sulawesi Selatan Ditangkap Karena Memaksa Bocah Berusia 4 Tahun Minum Alkohol

 


Luwu Timur, Visi Muslim- Polisi pada hari Minggu, (23/8/2020), menangkap dua pria yang merekam video yang mana mereka memaksa seorang bocah lelaki berusia 4 tahun untuk minum alkohol di Luwu Timur, Sulawesi Selatan.

Kedua pria tersebut - Firman Efendi, 20, dan M. Rifky Hendra Putrawan, 19 - ditangkap di rumahnya di Desa Timampu, Kabupaten Towuti, setelah video tersebut viral di WhatsApp.

Dalam video pertama yang direkam pada hari Sabtu di sebuah perkebunan di Pekaloa, Kabupaten Towuti, bocah lelaki berusia 4 tahun itu dipaksa minum tiga gelas alkohol oleh salah satu dari dua pria tersebut sementara seorang lainnya merekam video tersebut.

Video lain menunjukkan bocah lelaki itu menjerit dan mabuk berjalan. Bocah itu juga terlihat beberapa kali tersandung dan kepalanya terbentur kayu yang disimpan di gudang dekat perkebunan.

Menurut Kepala Pusat Pengasuhan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Luwu Utara, Juleha, orangtuanya saat itu meminta Firman dan Rifky untuk menjaga bocah tersebut karena sang ayah, Mertin, bekerja di perkebunan.

“Anak laki-laki itu haus, jadi dia diberi minuman beralkohol oleh kedua pria itu,” kata Juleha seperti dikutip dari tribunnews.com.

Ia menambahkan, para orang tua tidak berani melaporkan penganiayaan terhadap putranya karena Firman dan Rifky adalah pemilik perkebunan tempat keluarga bekerja.

“Mereka tidak mau melaporkannya karena takut kehilangan pekerjaan,” kata Juleha, seraya menambahkan bahwa keluarga anak laki-laki itu hidup dalam kemiskinan. [] Nilufar Babayiğit

Posting Komentar untuk "Dua Pemuda di Luwu Timur, Sulawesi Selatan Ditangkap Karena Memaksa Bocah Berusia 4 Tahun Minum Alkohol"