Natalius Pigai: Veronica Tak Perlu Ganti Rugi, Banyak Kader PKI Diberi Beasiswa Tapi Tak Ditagih Negara


Jakarta, Visi Muslim- Peristiwa yang dialami pegiat HAM, Veronica Koman yang diminta mengembalikan biaya beasiswa oleh Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) di bawah Kementerian Keuangan turut menjadi perhatian aktivis kemanusiaan, Natalius Pigai.

Menurut Pigai, Veronica Koman adalah seorang pembela hak asasi manusia dan sudah sepantasnya mendapatkan penghargaan yang menjadi haknya sebagai warga negara Indonesia.

"Veronica Koman itu human rights defender. Biaya LPDP itu kewajiban negara (state obligation). Veronica Koman adalah WNI yang memiliki hak asasi (rights holder)," kata Natalius Pigai kepada Kantor Berita RMOL, Rabu (12/8).

Baginya, keberadaan Veronica di luar negeri yang menjadi alasan LPDP meminta biaya beasiswa senilai Rp 773 juta tak lain karena wujud mencari tempat perlindungan lantaran merasa sedang dikriminalisasi.

"Ketika pembela HAM dikriminalisasi di luar negara, maka karena itu prinsip: safe haven in exile. Tidak perlu balikkan atau ganti uang!" tegas mantan Komisioner Komnas HAM ini.

"Dulu 1965 banyak orang atau kader PKI diberi beasiswa di Rusia dan Eropa Timur, tapi negara tidak pernah minta balikkan uang. Tindakan itu memalukan wibawa negara," tandasnya.

Ada permintaan untuk mengembalikan uang beasiswa yang diterima pegiat hak asasi manusia (HAM), Veronica Koman senilai Rp 773 juta yang diterima saat menempuh jenjang pendidikan master di Australia.

Hal itu lantaran ia dinilai tidak mematuhi ketentuan beasiswa yang diberikan LPDP, yakni keharusan kembali ke Indonesia setelah selesai masa studi. Veronica juga mengaku bahwa hal itu sebagai hukuman finansial dari pemerintah lantaran kerap berbicara dan mengadvokasi isu HAM di Papua.

"Pemerintah Indonesia menerapkan hukuman finansial sebagai upaya terbaru untuk menekan saya berhenti melakukan advokasi HAM Papua," kata Veronica Koman. [] Rmol 

Posting Komentar untuk "Natalius Pigai: Veronica Tak Perlu Ganti Rugi, Banyak Kader PKI Diberi Beasiswa Tapi Tak Ditagih Negara"