Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Polemik Hiburan Malam di Kala Pandemi

Ilustrasi

Oleh: Afiyah Rasyad (Pemerhati Sosial Politik dari Probolinggo)

Pandemi yang melanda dunia membuat karut marut kehidupan global, termasuk lesunya geliat ekonomi. Di satu sisi daya beli rakyat semakin lemah, namun di sisi lain rakyat tetap berupaya berusaha bermuamalah agar mampu bertahan hidup. Apalagi negara saat ini tidak memenuhi kebutuhan pokok individu rakyat.

Keluhan demi keluhan dari berbagai ormas ataupun aliansi pegiat usaha datang silih berganti. Salah satu keluhan yang ada adalah dari pegiat hiburan malam. Menjelang akhir Juli lalu, ada salah satu hiburan malam di wilayah Jakarta meminta Gubernur Anis untuk membuka kembali hiburan malam. Mereka siap menerapkan protokol kesehatan.

Saat hiburan malam di DKI Jakarta masih ditutup, pajak terus berjalan. Ketua Asphija Hana Suryani mengeluhkan PPH 25 tetap ditagih dan ditakut-takuti akan dikenai denda kalai tidak segera ditunaikan. Sektor jasa pijat dikenai pajak 35 persen. Sedangkan karaoke, bar dan live music dikenai pajak 25% (detik.news, 22/7).

Polemik hiburan malam di kala pandemi mau tak mau harus dihadapi pegiat hiburan malam. Saat mereka masih "libur" karena wabah masih mengintai, mereka tetap harus membayar pajak dan memenuhi kebutuhan pokok pribadinya. Lengkap sudah penderitaan mereka.

Usaha hiburan malam di ibu kota memang menjamur dan ramai pengunjung. Tak heran jika pajak yang diberlakukan sangat tinggi. Namun, dalam kondisi pandemi hiburan malam terdampak pandemi dan harus tutup sementara agar memutus mata rantai penyebaran covid-19.

Tingginya pajak yang diberlakukan atas barang atau jasa adalah ciri khas sistem kapitalisme untuk memalak rakyat. Tragisnya di saat pandemi melanda, pajak tak sedikit pun menurunkan nilai tawarnya, pajak masih berdiri angkuh untuk menopang ekonomi negara yang juga tersendat.

Banyak cara bagi sistem kapitalisme untuk meraup keuntungan, meskipun caranya ekstrim dan sadis. Tarif pajak yang diberlakukan tak memandang siapa yang harus ditarik. Nilainya harus tetap ditunaikan rakyat.

Pada kenyataannya hiburan malam sangat merugikan peradaban manusia. Terlepas dari tarif pajak, kegiatan dalam hiburan malam adalah kegiatan yang penuh kemaksiyatan. Mulai dari terumbarnya aurot, campur baur antara laki-laki dan perempuan, meminum khomr/minuman beralkohol, tarian erotis, adanya aktivitas mendekati zina dan bahkan zina. Semua itu tentu tidak membawa pengunjung dan pegiat usahanya pada ketaatan.

Kemaksiyatan yang dilegalkan dan ditarik pajak tetaplah kemaksiyatan yang mendatangkan dosa dan mungkin juga adzab bagi pelakunya. Namun, hiburan malam tetap eksis hingga pandemi karena ada alasan kebebasan dalam hak asasi manusia (HAM). Sistem kapitalismelah yang membuat negara merestui kemaksiyatan sistemik ini, selama hiburan malam bisa mendatangkan pundi-pundi nominal, kenapa harus ditiadakan? 

Meski seorang muslim memimpin dalam kancah perpolitikan suatu negara, jika aturan yang diterapkan adalah sistem kapitalisme dan derivasinya, maka hiburan malam ini tak akan mampu dilenyapkan secara total. Walaupun tempatnya ditutup, penghuninya tetap akan bisa bertransaksi di tempat lain. Hiburan malam ini termasuk lingkaran setan dalam sistem kapitalisme.

Islam Problem Solving

Berbeda kondisinya saat sistem Islam diterapkan dalam institusi negara. Dalam sistem Islam, negara punya kewajiban memelihara urusan rakyat, memenuhi kebutuhan pokoknya dan mewujudkan kesejahteraannya. Kebutuhan pokok yang harus dipenuhi negara antara lain: sandang, papan, pangan, pendidikan, kesehatan dan keamanan. 

Kebutuhan pokok tersebut akan dipenuhi bagi individu rakyat secara terus menerus, terlebih saat pandemi melanda. Pajak tidak akan dibebankan kepada rakyat selama negara mampu memenuhi pembiayaan kebutuhan pokok rakyat dari baitul mal. Jika pos harta negara dan harta kepemilikan umim tak ada di baitul mal, maka kaum muslimlah yang menanggunga dengan permohanan kholifah. Apakah dengan sedekah ataukah negara meminjam dari kaum muslim. Jika masih belum mencukupi, maka negara akan menarik pajak hanya pada kaum muslim yang kaya saja. Sementara kaum muslim yang tidak mampu dan kafir dzimmi tidak akan ditarik pajak.

Selain persoalan pajak, dalam sistem Islam hiburan malam adalah aktivitas maksiyat. Kaum muslim dalam Negara Khilafah akan dibina pemikiran dan suluk (tingkah laku)nya sesuai aqidah Islam, agar melakukan aktivitas sesuai halal dan haram. Di samping itu, negara akan menjaga suasana keimanan di tengah-tengah masyarakat agar terhindar dari aktivitas maksiyat.

Hiburan malam tidak akan diberi ruang sedikit pun untuk didirikan dalam kekhilafahan. Rakyat akan disediakan lapangan kerja yang layak dan tidak diharomkan Allah SWT. Khilafah tidak akan mengerdilkan manusia dengan aktivitas maksiyat. Oleh karena itu, saatnya kaum muslim berjuang merubah sistem yang ada.

Wallahu a'lam bish showab

Posting Komentar untuk "Polemik Hiburan Malam di Kala Pandemi"

close