Soal Sertifikasi Da'i, Begini Kabar Terbaru dari Kemenag
Jakarta, Visi Muslim- Rencana program sertifikasi da'i atau penceramah yang digulirkan oleh Kemenag menuai kontroversi ditengah publik.
Menanggapi hal itu, Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kementerian Agama (Kemenag) Kamaruddin Amin menjelaskan bahwa sertifikasi penceramah tersebut tidak seperti sertifikasi profesi.
“Penceramah bersertifikat ini bukan sertifikasi profesi, seperti sertifikasi dosen dan guru. Kalau guru dan dosen itu sertifikasi profesi sehingga jika mereka yang sudah tersertifikasi maka harus dibayar sesuai standar yang ditetapkan,” katanya dalam keterangan pers kementerian di Jakarta, Senin (7/9/2020).
Ia menjelaskan, sertifikasi penceramah adalah program yang nanti dijalankan guna meningkatkan kapasitas penyuluh agama dan penghulu di lingkungan Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam, yang saat ini jumlahnya tercatat sekitar 50 ribu untuk penyuluh dan 10 ribu untuk penghulu.
Untuk meningkatkan pelayanan bagi masyarakat, ia menambahkan, pemerintah akan menyelenggarakan kegiatan peningkatan kapasitas bagi para penyuluh agama dalam hal zakat, wakaf, dan moderasi beragama serta memberikan sertifikat kepada mereka yang telah mengikuti kegiatan tersebut. Menurutnya, program sertifikasi tersebut tidak bersifat mengikat.
Amin menambahkan bahwa Kementerian Agama juga akan memfasilitasi peningkatan kapasitas penceramah agama yang lain. [] Editor: Gesang/VM/Jpnn/Fjr
Posting Komentar untuk "Soal Sertifikasi Da'i, Begini Kabar Terbaru dari Kemenag "