Tidak Memenuhi Unsur Pidana, Kuasa Hukum: Semoga Ali Baharsyah Dibebaskan



Jakarta, Visi Muslim- Kuasa hukum Ali Baharsyah Chandra Purna Irawan mengatakan usai di persidangan pembacaan oleh saksi ahli bahwa kliennya tidak memenuhi unsur pidana dan semoga dibebaskan.

“Kami dapat menyimpulkan bahwa saudara Ali Baharsyah tidak memenuhi unsur pidana diperiksa dari pasal 28 ayat 2 junto 45. Unsur pidana 28 itu dengan sengaja dan tanpa hak. Demikian Insyaallah semoga beliau dibebaskan,” ujarnya kepada Mediaumat.news usai sidang pembacaan saksi ahli di persidangan aktivis Islam dan kemanusiaan Ali Baharsyah, Selasa (22/9/2020) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Chandra juga menceritakan tanya jawab yang dilakukannya dengan terdakwa di depan majelis hakim dalam persidangan. “Apa motif Anda membuat video itu?” tanya Chandra.

“Motif saya berdakwah,” jawab Ali.

“Lalu Anda buat video apakah spontan atau terencana berhari-hari?” tanya Chandra lagi.

“Spontan,” jawab Ali.

“Anda membaca berita terlebih dahulu atau tidak?” Chandra kembali bertanya.

“Baca berita.”

“Dari media mainstream atau bukan?”

“Iya media mainstream.”

Dari keterangan terdakwa itu, maka Chandra dapat menyimpulkan bahwa Ali Baharsyah tidak memenuhi unsur pidana pasal 28 ayat 2 junto 45.

Sebagai penasihat hukum, Chandra bersama tim LBH Pelita Umat juga sudah menghadirkan saksi di antaranya Dr. Aceng Ruhendi Syaifullah (ahli linguistik forensik); Dr. Abdul Choir Ramadhan (ahli hukum pidana) dan KH Yasin Muthohar (ulama/ahli agama).

Dari keterangan para ahli di persidangan, Chandra semakin optimis apa yang disampaikan klienya ini adalah dakwah. “Alhamdulillah kita semakin yakin dan optimis apa yang disampaikan oleh klien kami Ali Baharsyah ini adalah dakwah,” tegasnya

Terakhir, ia menyampaikan bahwa dakwah tidak boleh dikriminalisasi dan dakwah tidak boleh di-negatifisasi. “Ketika dakwah dikriminalisasi dan dikatakan negatif maka itu yang disebut dengan penghinaan atau penodaan terhadap agama. Makanya kami semakin yakin Ali Baharsyah akan bebas dari segala dakwaan dan tuntutan,” pungkasnya.[] Ghifari Ramadhan/MU

Posting Komentar untuk "Tidak Memenuhi Unsur Pidana, Kuasa Hukum: Semoga Ali Baharsyah Dibebaskan"