Uzbekistan akan Mencabut Larangan Pemakaian Simbol Keagamaan dan Hijab
Tashkent, Visi Muslim- Menurut anggota parlemen, Rasul Kusherbaev, larangan resmi memakai hijab di depan umum akan segera dicabut di Uzbekistan.
Sebelumnya, menurut Pasal 184-1 dari Kode Tanggung Jawab Administratif (yang disahkan ke dalam undang-undang Uzbekistan pada Mei 1998), soal penampilan pakaian rakyat Uzbekistan (kecuali pejabat organisasi keagamaan) memakai pakaian atau simbol keagamaan tempat umum akan mendapatkan sanksi denda dari 5 hingga 10 Som Uzbekistan, atau sekitar 'nilai kalkulasi dasar' (108 USD hingga 216 USD) atau penangkapan administratif hingga 15 hari.
Baru-baru ini, Legislatif Oliy Majlis (Majelis Tertinggi) mengadopsi rancangan undang-undang baru pada bacaan pertama tentang amandemen dan penambahan RUU "Tentang kebebasan hati nurani dan organisasi keagamaan", yang akan membuka jalan untuk mencabut larangan pakaian keagamaan dan simbol keagamaan di depan umum.
RUU tersebut diantaranya sebagai berikut:
- hak setiap orang untuk memperoleh pendidikan di lembaga pendidikan agama, serta hak orang tua atau wali untuk mendidik anak-anak mereka dengan dasar-dasar pengamalan agama dan tata tertib (home teaching);
- Pembebasan dari pembayaran tugas negara ketika organisasi keagamaan mengajukan ke pengadilan terkait tindakan (kelambanan) pejabat;
- Pengecualian 'mahalla' dalam proses pendaftaran organisasi keagamaan;
- Pengurangan jumlah calon pendaftar untuk mendaftarkan organisasi keagamaan lokal dari 100 menjadi 50;
- Mencabut larangan mengenakan simbol keagamaan di tempat umum.
RUU tersebut akan diproses melalui dua pembacaan lagi, setelah itu akan dikirim ke Senat untuk disetujui. [] Nilufar Babayiğit
Posting Komentar untuk "Uzbekistan akan Mencabut Larangan Pemakaian Simbol Keagamaan dan Hijab"