Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Dianggap Lebih Menguntungkan Investor Asing, MUI Tolak UU Cipta Kerja

 


Jakarta, Visi MuslimDianggap lebih menguntungkan investor asing, Majelis Ulama Indonesia menolak UU Omnibus Law Cipta Kerja.

“MUI menolak UU Cipta Kerja yang lebih banyak menguntungkan para pengusaha, cukong, investor asing serta bertolak belakang dengan Pasal 33 ayat 3 UUD Tahun 1945 yang berbunyi: ‘Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya bagi kemakmuran rakyat’,” tulis Taklimat MUI Terkait Penetapan UU Cipta Kerja (Omnibus Law) yang ditandatangani Wakil Ketum MUI KH Muhyiddin Junaidi, M.A. dan Sekjen Dr. Anwar Abbas, M.M., M.Ag., Kamis (8/10/2020) di Jakarta.

MUI sangat menyesalkan dan prihatin kepada pemerintah dan DPR yang tidak merespons dan mendengarkan permintaan Pengurus Besar Nahdlatul Ulama, Pimpinan Pusat Muhammadiyah, Dewan Pimpinan MUI serta pimpinan Ormas-Ormas Islam dan segenap elemen bangsa yang menolak ditetapkannya RUU Cipta Kerja menjadi UU, padahal berbagai elemen bangsa tersebut telah mengirimkan pernyataan sikapnya bahkan telah bertemu dengan pimpinan DPR dan anggota Panitia Kerja RUU Cipta Kerja.

MUI meminta kepada Presiden Jokowi untuk dapat mengendalikan suasana keamanan dan ketertiban masyarakat saat ini dengan menghargai hak azasi manusia warga negara dan jangan membiarkan aparat keamanan melakukan tindakan yang brutal dan tindakan yang tidak terkontrol dalam menangani unjuk rasa.

MUI mendorong dan mendukung setiap elemen masyarakat yang akan melakukan revisi undang-undang (judicial review) ke Mahkamah Konstitusi dan MUI mengingatkan kepada para Hakim Agung Mahkamah Konstitusi untuk tetap istiqamah menegakkan keadilan, menjaga kemandirian, marwah dan martabatnya sebagai hakim yang nantinya akan dipertanggungjawabkan di hadapan Mahkamah Ilahi di Yaumil Mahsyar.[] Joy

Posting Komentar untuk "Dianggap Lebih Menguntungkan Investor Asing, MUI Tolak UU Cipta Kerja"

close