DPR Janji Secepatnya Serahkan Naskah Final UU Cipta Kerja ke Presiden Jokowi
Jakarta, Visi Muslim- Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPR, Indra Iskandar mengatakan, naskah final UU Cipta Kerja akan segera diserahkan ke Presiden Joko Widodo (Jokowi). Pasalnya, naskah akhir UU Cipta Kerja (Ciptaker) yang sudah bersih dari salah ketik (typo) akan diputuskan hari ini pimpinan DPR.
Indra menegaskan, pihaknya memiliki waktu 7 hari kerja sejak rapat paripurna DPR tentang pengesahan UU Cipta Kerja. Waktu tersebut dimaksudkan untuk menyempurnakan naskah legislasi itu sebelum dikirimkan ke Presiden Jokowi untuk diteken dan diundangkan.
“Siang ini masih mau difinalkan dulu,” kata Indra di Jakarta, sebagaimana dikutip dari Beritasatu.com, Senin (12/10/2020).
Indra menerangkan, saat ini naskah UU Ciptaker yang ada berjumlah 1.035 halaman. Pada saat paripurna, naskah yang ada adalah versi 905 halaman yang merupakan basis utama dan belum dirapikan.
“Setelah dirapikan spasinya, redaksinya, segala macam itu, hasilnya 1.035 itu,” imbuhnya.
Indra memastikan tidak ada substansi yang diubah dari UU Ciptaker yang telah disahkan DPR saat rapat paripurna dengan naskah yang telah disempurnakan.
“Tak ada substansi yang diubah. Yang diubah hanya typo dan format dokumen. Kalau format dirapikan, jadinya spasi-spasinya terdorong semua halamannya,” ucap Indra.[beritasatu/idtoday]
Posting Komentar untuk "DPR Janji Secepatnya Serahkan Naskah Final UU Cipta Kerja ke Presiden Jokowi"