Haris Azhar: Prosedur yang Kotor Hasilkan Materi Jelek dan Rakus
Jakarta, Visi Muslim- Penyusunan, pembahasan dan pengesahan Undang-undang Cipta Kerja yang dilakukan dalam waktu yang singkat menjadi polemik tersendiri. Terlebih ada sekitar 79 UU yang diatur kembali dalam Omnibus Law itu.
Hal itu diungkapkan oleh anggota Badan Legislatif DPR RI dari fraksi PKS, Ledia Hanifa saat hadir sebagai pembicara di Mata Najwa, Rabu malam (7/10/2020).
“Pembahasannya memang sangat cepat. Kurang mengambil masukan-masukan secara umum. Sudah ada, tapi masih kurang banyak,” kata Ledia Hanifa.
Pernyataan Ledia langsung ditanggapi oleh Direktur Eksekutif Lokataru, Haris Azhar. Menurutnya, lahirnya UU Cipta Kerja menjadi sebuah kecurangan legislatif.
“Ini kecurangan legislatif. Sejak awal (proses RUU) tidak memenuhi prinsip-prinsip tata cara perundang-undangan. Salah satunya soal konsultasi, mengukur problem sosiologis. Itu harus turun ke masyarakat dan ketemu para ahli,” kata Haris Azhar.
Haris menilai sejak awal penyusunan aturan usulan Presiden Joko Widodo itu sudah terkesan tertutup. Bahkan, Haris mendapatkan info dari tim di DPR, kalau ada yang membagi-bagikan draft, mereka akan dapat hukuman dari Satgas RUU-ini sendiri.
“Prosedur yang kotor akan menghasilkan materi yang jelek dan rakus,” ungkap Haris Azhar.
Sementara itu, Ketua Baleg DPR RI Supratman Andi Agtas menyampaikan pihaknya memberikan apresiasi kepada Presiden Jokowi yang dengan berani mengambil metode Omnibus Law dalam rangka sinkronisasi peraturan-peraturan kita yang selama ini saling tumpah tindih.
Soal tudingan tertutup dan dikerjakan dengan cepat, Supratman mengaku jika selama penyusunan telah dilakukan sesuai prosedur. Bahkan setiap rapat disiarkan langsung oleh media DPR RI.
“Inilah pertama kalinya dalam sebuah rapat panja dari awal hingga akhir, kami menyediakan media supaya publik bisa akses,” tutup Supratman Andi Agtas. [] fajar.co.id
Posting Komentar untuk "Haris Azhar: Prosedur yang Kotor Hasilkan Materi Jelek dan Rakus"