Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Keterangan Tiga Ahli, Tidak Ada Perbuatan Pidana yang Dilakukan Despi

 



Kota Baru, Visi Muslim- Persidangan Despianoor Wardani masih berjalan. Kamis (8/10/2020) tadi agendanya pemeriksaan saksi dan ahli. Namun hingga menjelang pukul 12.00 Wita, persidangan yang digelar online belum juga dimulai.

Sementara itu, meski tidak bisa mengikuti langsung persidangan, sejumlah guru pengasuh majelis taklim beserta jemaah tetap datang memberikan dukungan untuk Despianoor di Pengadilan Negeri Kotabaru.

Dibuka oleh Ustaz Fadli Ramadhan, pengasuh Majelis Taklim Fikrul ‘Izzah Tanah Bumbu, jemaah yang bersimpati dan sahabat Despi, berkumpul menggelar istighosah di musala PN Kotabaru.

“Kita doakan semoga saudara kita Despianoor diberikan kesabaran dan dakwah Islam diberikan kemenangan oleh Allah,” ujar Ustaz Fadli.

Dimulai dengan pembacaan surah Yasin semua khusyuk memohon pertolongan Allah SWT. Ditutup dengan doa yang dipimpin oleh Pengasuh Majelis Taklim Zayyinul Quran Ustaz Ilham Muarif SPd dari Tanah Bumbu.

Sidang yang dipimpin Ketua Majelis Christina Endarwati dan dua hakim anggota Meir Elisabeth Batara Randa dan Eko Mardani Indra Yus Simanjutak sendiri baru dimulai pukul 13.00 Wita. Para ulama dan muhibbinnya pun mengikuti sidang dari pelataran ruang sidang PN Kotabaru, tampak mereka mendengarkan dengan seksama keterangan tiga orang ahli yang dihadirkan penasihat hukum Despi, yakni ahli bahasa Reka Yuda Mahardika  S.S. M.Pd, Ahli agama Guru Pahrul SHI MHI dan ahli Pidana Dr H Abdul Chair Ramadhan SH MH.

Sementara itu, usai persidangan, dalam konferensi persnya di Pengadilan Negeri Kotabaru, advokat dari Lembaga Bantuan Hukum Pelita Umat Janif Zulfiqar SH SIP MSi yang mendampingi Despianoor menjelaskan, dari ketiga ahli yang dihadirkan mengatakan, bahwa ajaran Islam khilafah adalah legal, karena memang betul ajaran Islam, bukan ajarannya HTI saja atau kelompok ormas tertentu saja. Betul-betul bersumber dari Alquran, sunnah, dicontohkan oleh Rasulullah dan dan khalifah sesudahnya.

Kemudian, ahli bahasa Reka Yuda Mahardika dalam kasus ini menggunakan teori sintaksis (membedah kalimat), semantik (membedah makna), sintaksis dan metode Critical Discourse Analysis (CDA) atau Analisis Wacana Kritis (AWK).

“Dengan metode yang sering digunakan para peneliti di dunia termasuk di Indonesia untuk menganalisis sebuah teks ini, ahli bahasa menjelaskan postingan Despi tidak ada ujaran kebencian, sarkasme, artinya dalam koridor pantas-pantas saja,” ujar Janif.

Ahli pidana pun tidak menemukan satu pun unsur delik, unsur pidana, baik ujaran kebencian, hoax atau menimbulkan kebencian pada suku agama ras. Ketiga ahli menurut Janif berkesinambungan mengatakan, bahwa tidak ada perbuatan pidana yang dilakukan kliennya.

“Oleh ahli pidana diperjelas lagi, dakwaan jaksa sangat menyudutkan Despi, buktinya disebutkan golongan muslim lainnya,” ujar Janif.

Padahal muslim itu satu, tidak ada muslim terpecah-pecah, tidak ada frasa golongan muslim yang lainnya. Dijelaskan oleh ahli, muslim di Arab, Afrika, Indonesia itu sama, terkait firqah-firqah berbeda-beda tidak masalah.

“Ahli agama, Guru Pahrul juga menjelaskan, dalam Islam boleh terjadi perbedaan sebatas masalah furuiyah, cabang. Tapi kalau masalah halal haram jelas satu, sangat terang, pasti sudah halal-halal, tidak boleh suatu hukum oleh negara mengharamkan yang halal atau sebaliknya,” tambahnya.

Terkait penyebutan demokrasi sistem kufur, menurut Janif sesuai keterangan ahli, itu memang betul, memang sistem kufur karena tidak sesuai ajaran Islam. Sehingga harus bisa memahami yang diposting oleh Despi bukan unsur pidana.

“Ini yang akan kami jelaskan nanti dalam sidang selanjutnya. Sidang selanjutnya Insya Allah pemeriksaan terdakwa, Despi akan diperiksa pada hari Senin (12/10/2020), kita akan support dengan mendampinginya,” tandas Janif, seraya mengucapkan terima kasih kepada ulama, guru, ustaz dan sahabat Despi yang tetap mengawal persidangan.

Begini Harusnya Pemimpin Menyikapi Nasihat Rakyat

Sementara itu, menyoroti apa yang saat ini dialami oleh Despianoor, aktivis Islam dan dakwah Islam pada hari-hari ini dimana ketika mereka menunjukkan kepedulian terhadap negara, dengan aktivitas muhasabatul ahkam, justru mereka dikriminalisasi. Ustaz Ilham Muarif menyampaikan tentang bagaimana Islam menyikapi nasihat kepada penguasa.

“Kita teringat kisah Khalifah Umar bin Khattab dan Wali Mesir Amr bin Ash,” ujar Ustaz Ilham yang didampingi Ustaz Ahmad Syarif, Pengasuh Majelis Ashabul Quran Banjarmasin.

Ketika itu, ada rumah seorang Yahudi yang tidak mengenakkan pandangan Wali Mesir, rumah itu pun direncanakan untuk digusur. Maka Yahudi ini berjalan dari Mesir ke Madinah untuk mengadukan ketidakadilan yang dialaminya. Saat itu Umar merespons dengan mengambil tulang dan dengan pedangnya yang tajam ia membuat garis lurus di tulang itu lalu menyuruh orang Yahudi tersebut menyerahkannya kepada Amr bin Ash.

“Ternyata Wali Mesir bergetar ketakutan melihat tulang bergaris lurus itu, apa maknanya? Khalifah memerintahkan dia untuk berlaku adil, meski kepada nonmuslim,” terangnya.

Ini seharusnya yang dicontoh pemimpin muslim dalam menyikapi nasihat rakyat, bukan menzalimi atau mengkriminalisasi seperti terjadi pada Despianoor.

“Despi terbukti tidak bersalah, tidak mengatakan ujaran kebencian sebagaimana hari ini disampaikan para ahli katakan, dia hanya menyampaikan dakwah dan kebenaran,” terangnya.

Dalam kesempatan itu, Pengasuh Majelis Taklim Zayyinul Quran Tanbu ini juga mengaku sedih ketika Guru Pahrul sebagai ahli agama menjelaskan tentang musyawarah dalam Islam dengan jelas dan rinci, lalu ia ditanya Jaksa, “Kalau boleh tahu bapak itu warga negara apa ya? Lalu dijawab oleh Guru Pahrul, Warga Negara Indonesia. Penanya pun menimpali, “Oh Indonesia ya pak, saya kira dari Arab”.

“Ini menyatakan ketidakpahaman, bahwa sekiranya yang menerapkan syariat Islam itu hanya orang Arab, padahal tidak. Siapapun muslim, dia mengucap syahadat, maka dia terikat dengan syariat Islam, tidak hanya orang Arab,” tandasnya. (tik)

Posting Komentar untuk "Keterangan Tiga Ahli, Tidak Ada Perbuatan Pidana yang Dilakukan Despi"

close