Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Timbangan Intelektual UU Omnibus Law dari Kacamata Forum Doktor Muslim Peduli Bangsa



Jakarta, Visi Muslim- RUU Omnibus Law Cipta Kerja sudah disahkan menjadi UU pada Senin, 5 Oktober 2020. Seolah ini menjadi duka bagi bangsa Indonesia. Sebab penolakan muncul sejak rancangan UU Omnibus Law dibahas. DPR RI sebagai badan yang mengetuk palu pengesahan merasa sudah bekerja sesuai tugas, pokok, dan fungsinya. Bagaimanakah dampak UU Omnibus Law bagi kehidupan mendatang?

Untuk itulah Forum Doktor Muslim Peduli Bangsa mengadakan Focus Group Discussion #7 : MENIMBANG DAMPAK UU OMNIBUS LAW ( IDEOLOGI, POLITIK, EKONOMI, SOSIAL, BUDAYA, PERTAHANAN DAN KEAMANAN, Sabtu (10/10/2020) Pukul 08.00 - 11.30 WIB.

Agenda ini menarik sebagai bentuk edukasi dan tanggung jawab intelektual muslim. Dr. Fahmy Lukman, M.Hum (Direktur Institute of Islamic Analysis & Development INQIYAD) didapuk sebagai keynote speaker. Beliau mengetengahkan banyak hal dan pesan penting pembahasan diskusi daring ini.

“Sebelumnya ada 4 produk hukum kontroversial lain yang sudah dibahas dengan pola cukup mirip. Dalam pengamatan banyak kalangan cenderung tertutup dan nampak agak terburu-buru, serta draftnya tidak terbuka. Di antara UU yang sudah disahkan itu adalah UU KPK, Perppu Covid, UU Minerba, dan UU MK,”bukanya dalam sambutan.

Dalam UU Cipta Kerja terdapat sejumlah regulasi yang patut diduga mengandung cukup banyak hal kontroversial. RUU Cipta Kerja disebut memuat sejumlah pasar bermasalah atau kontroversi. pasal diduga bermasalah itu terdapat pada UU Ketenagakerjaan Pasar 77A, Pasal 88C, dan Pasal 88D, 91, 93 ayat 2, Lingkungan Hidup (Pasal 88, 93), UU Pers (Pasal 11, 18), dan Pendidikan (Pasal 51 ayat (1), Pasal 62 ayat (1), Pasal 71.

“Persolaan yang kita hadapi ini tentu tidak serta merta sim salabim. Peristiwa yang tiba-tiba. Ini adalah sebuah proses panjang. Perlu diketahui bahwa Indonesia merupakan salah satu di antara negara yang masuk dalam WTO”, tandasnya.

WTO memiliki sejumlah fungsi, antara lain:

1. Mengatur perjanjian perdagangan WTO (administering WTO trade agreement).

2. Sebagai forum negosiasi perdagangan (forum for trade negotiations).

3. Menyelesaikan sengketa perdagangan (handling trade dispute).

4. Memonitor kebijakan perdagangan suatu negara (monitoring national trade policies).

5. Memberikan bantuan teknis dan pelatihan bagi negara-negara berkembang (technical assistance and training for development countries).

6. Bekerjasama dengan organisasi internasional lainnya (cooperation with other international organizations).

Tambah Dr Fahmy, “Tujuan WTO untuk memajukan anggotanya tidak selalu mudah untuk dipenuh, khususnya oleh negara-negara yang sedang berkembang. Keterbatasan sumber daya alam, sumber daya manusia, dan infrastruktur yang mendukung pembangunan selalu menjadi penghambat bagi negara berkembang, termasuk Indonesia, untuk bersaing dengan negara maju.”

Seperti diketahui FGD Daring ini juga mengundang narasumber: 

1. Prof. Dr.-Ing. Fahmi Amhar Professor Riset & Intelektual Muslim, 

2.Dr. Ahmad Sastra, M.M. Ketua Forum Doktor Muslim Peduli Bangsa & Dosen Filsafat 

3. Dr. Andi Azikin Pakar Hukum & Ilmu Pemerintahan 

4. Lukman Noerrochim, Ph.D Peneliti FORKEI 

5. Dr. Arim Nasim, SE., M.Si., AK Pakar Ekonomi Syariah 

6, Ahmad R. Utomo, Ph.D Pakar Biologi Molekular 

7. Dr. Faqih Syarif .H, M.Si. Sekjend Forum Doktor Muslim Peduli Bangsa

Antusiasme sungguh luar biasa dari peserta. Tampak zoom meeting dipenuhi 300 peserta. Semenjak acara berlangsung lebih dari 1.000 viewers memantau melalui live streaming You Tube. Alhamdulillah.[hn]

Posting Komentar untuk "Timbangan Intelektual UU Omnibus Law dari Kacamata Forum Doktor Muslim Peduli Bangsa"

close