Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

LBH Pelita Umat: Kriminalisasi atau Pendekatan Hukum, Sarana Efektif Bungkam Seseorang

 


Jakarta, Visi MuslimKetua Umum LBH Pelita Umat Chandra Purna Irawan menyatakan kriminalisasi atau pendekatan hukum adalah sarana yang sangat efektif untuk membungkam seseorang.

“Pendekatan hukum ini sangat tepat dan efektif untuk membungkam seseorang. Karena dengan pendekatan hukum, pihak yang melakukan tindakan itu (kritik), mereka mengatakan bahwa ‘Ini bukan kriminalisasi, tapi kasus pelanggaran hukum’,” ujarnya dalam acara Kabar Malam, Kamis (12/11/2020) di akun Youtube Khilafah Channel.

Karena menurutnya, perkara hukum dan politik tidak bisa dipisahkan. Sehingga, dalam menangani sebuah kasus bergantung pada pendekatan mana yang ingin digunakan. Termasuk, pada orang yang sering mengkritik pemerintah.

“Misalnya ada orang yang kritis terhadap pemerintah. Agar ia tidak terus mengkritik tentu banyak upaya dilakukan. Salah satu pendekatannya bisa menggunakan pendekatan hukum. Pendekatan hukum ini salah satu pendekatan yang efektif agar seseorang menjadi tidak kritis, dan berani kembali bersuara,” bebernya.

Chandra juga menegaskan bahwa ia tidak menuduh pemerintah dan aparat melakukan tindak kriminalisasi, hanya saja secara teoritis bisa saja hukum dijadikan sarana untuk membungkam.

“Bukan dibungkam oleh hukum, tapi hukumnya bisa disalahgunakan oleh oknum-oknum,” ungkapnya.

Ia melanjutkan bahwa sarana hukum itu dapat terjadi bila ada regulasi atau UU yang dapat digunakan. Dan selama ini, yang digunakan adalah UU ITE. Mulai dari pasal 28 ayat 2 masalah penebar kebencian, pasal 28 ayat 3 masalah berita bohong, pasal 27 ayat 3 masalah pencemaran nama baik. Sehingga, UU ini dapat menjadikan siapa saja tersandung hukum.

Chandra mengambil contoh pada pasal 28 ayat 2 yang ia nilai sebagai pasal yang multi tafsir.

“Ujaran kebencian ini apa? Harus dijelaskan secara konkret dalam hukum perundang-undangan. Jangan diserahkan tafsirnya pada ahli bahasa, nanti ahli bahasa saling bertarung di pengadilan. Inilah yang menyebabkan tafsir ujaran kebencian abstrak. Semestinya, hukum pidana tidak boleh abstrak, bersifat konkret. Inilah yang bisa digunakan untuk membungkam orang yang kritis,” ujarnya.

Sehingga, solusinya menurut Chandra adalah revisi UU secara total. Dan dalam kasus UU ITE, dikembalikan pada fungsinya semula.

“Oleh karena itu, saya tidak menyalahkan pemerintah, tapi peraturan perundang-undangan ini perlu direvisi total, terkait pendekatan pidana, atau dikembalikan fungsinya mengatur transaksi bisnis yang menggunakan internet,” pungkasnya.[] Billah Izzul Haq

Posting Komentar untuk "LBH Pelita Umat: Kriminalisasi atau Pendekatan Hukum, Sarana Efektif Bungkam Seseorang"

close