Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Luhut Jadi Menteri KKP Gantikan Edhy Prabowo, Penerbitan Surat Ekspor Benih Lobster Dihentikan

 


Jakarta, Visi Muslim- Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Edhy Prabowo ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap ekspor benih lobster.

Presiden Joko Widodo mengambil langkah cepat dengan menunjuk Luhut Binsar Pandjaitan sebagai Menteri KKP Ad Interim. Namun Jokowi belum memutuskan siapa yang akan mengisi posisi Menteri KKP secara definitif.

Bersamaan dengan itu, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melalui Surat Edaran NOMOR: B. 22891 IDJPT/Pl.130/Xl/2020 menyatakan menghentikan sementara penerbitan Surat Penetapan Waktu Pengeluaran (SPWP) terkait ekspor benih lobster.

"Terhitung surat edaran ini ditetapkan, penerbitan SPWP dihentikan hingga batas waktu yang tidak ditentukan," sebagaimana tercantum dalam Surat Edaran yang ditandatangani Plt Dirjen Perikanan Tangkap KKP Muhammad Zaini, di Jakarta, Kamis, 26 November 2020.

Dalam surat edaran tersebut disebutkan, langkah kebijakan penghentian sementara itu adalah dalam rangka memperbaiki tata kelola pengelolaan benih bening lobster (BBL).

Hal itu sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 12/PERMENKP/2020 tentang Pengelolaan Lobster (Panulirus spp.), Kepiting (Scylla spp.) dan Rajungan (Ponunus spp.) di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia.

Termasuk juga mempertimbangkan proses revisi Peraturan Pemerintah tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) di Lingkungan KKP.

Disebutkan pula bahwa bagi perusahaan eksportir yang memiliki BBL dan masih tersimpan di packing house per tanggal surat edaran ditetapkan, diberikan kesempatan untuk mengeluarkan BBL dari Indonesia paling lambat satu hari setelah surat edaran ini ditetapkan.

Surat edaran tersebut ditujukan kepada Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi, Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten/Kota; Ketua Kelompok Usaha Bersama Penangkap Benih Bening Lobster; serta Eksportir Benih Bening Lobster.

Sedangkan tembusan dari surat tersebut adalah kepada Menteri KKP RI Ad Interim, Sekretaris Jenderal KKP, Inspektur Jenderal KKP, Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan; dan Kepala Badan Karantina Ikan, Pengedalian Mutu, dan Keamanan Hasil Perikanan.

Sebelumnya Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (Kiara) menginginkan KPK usut tuntas dugaan korupsi dalam kasus ekspor benih lobster, terkait dengan penangkapan terhadap Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo serta pejabat KKP lainnya.

"KPK harus mengusut tuntas korupsi ini sampai ke akar-akarnya. Seluruh jaringan yang terlibat perlu dibongkar dan diberikan sanksi sesuai dengan peraturan yang berlaku di Indonesia," kata Sekjen Kiara Susan Herawati dilansir Antara.

Susan menyatakan masyarakat Indonesia dikejutkan dengan penangkapan yang dilakukan oleh KPK terhadap Menteri Edhy Prabowo di Bandara Soekarno-Hatta, Rabu, 25 November 2020 dini hari sepulangnya dari kunjungan ke Amerika Serikat. [] Galamedianews

Posting Komentar untuk "Luhut Jadi Menteri KKP Gantikan Edhy Prabowo, Penerbitan Surat Ekspor Benih Lobster Dihentikan"

close