Dijerat UU ITE, Ustaz Maaher At-Thuwailibi Terancam Pidana 6 Tahun Penjara
Jakarta, Visi Muslim- Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim telah menetapkan Ustaz Maaher At-Thuwailibi sebagai tersangka soal postingan di akun Twitter-nya yang diduga telah menghina tokoh Nahdlatul Ulama (NU) Habib Lutfhi bin Yahya.
Karena di sini dipastikan postingannya: "Iya tambah cantik pake jilbab kayak kyainya Banser ini ya,' kata kunci dari kasus ini," kata Awi saat membacakan postingan Maheer di gedung Bareskrim, Jakarta, Kamis, (3/12/2020), dikutip dari Rmol.
Ustaz Maheer terjerat pada kata-kata Cantik dan Jilbab.
“Cantik dan jilbab merupakan kata untuk perempuan, sedangkan Kyai adalah laki-laki, Kyai merupakan ulama yang ditokohkan sehingga mewakili tokoh yang diutamakan. Bahwasanya ulama itu yang diutamakan di agama Islam sehingga mewakili penamaan tokoh orang-orang yang memulai mempunyai nilai religi yang tinggi/tidak sembarangan,” urainya.
Ustaz Maheer ditangkap dikediamannya kamis di Jakarta sekitar pukul 04.00 wib, dia dijerat dengan pasal ujaran SARA melalui media sosial yang dimaksud dalam Pasal 45a ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) UU No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman pidana selama 6 tahun dan atau denda maksimal Rp. 1 miliar. [] Gesang
Posting Komentar untuk "Dijerat UU ITE, Ustaz Maaher At-Thuwailibi Terancam Pidana 6 Tahun Penjara"