Munarman Dipolisikan, Sekjen LBH Pelita Umat: Apa Salahnya?



Jakarta, Visi MuslimSekjen LBH Pelita Umat Panca Putra Kurniawan mempertanyakan terkait dilaporkannya Sekretaris Umum Front Pembela Islam (FPI) Munarman ke Polda Metro Jaya, atas pernyataannya soal 6 laskar tewas tak membawa senjata api.

“Menurut saya yang disampaikan oleh Munarman adalah pengetahuannya tentang para laskar pengawal IB HRS yang sesuai dengan SOP internal FPI. Apakah ada yang salah dengan hal ini?” ujarnya ketika dihubungi Mediaumat.news, Rabu (23/12/2020).

Justru Panca menilai ada kejujuran dari Munarman untuk memberi informasi yang seimbang kepada publik. Untuk itu silakan pihak-pihak berwenang, termasuk Komnas HAM menelusuri kebenarannya seperti apa.

Ia mengatakan, kalau melihat tuduhannya dengan delik materiil, harus diingat bahwa sebab akibat (kausalitas) dalam delik tersebut harus benar-benar terbukti secara materiil dalam kenyataan, bukan berdasarkan asumsi-asumsi. Dan kalau tidak terbukti, tidak boleh dipaksakan.

“Terakhir, kita harus mendorong aparat berwenang agar adil dan jernih menangani kasus ini, semata-mata demi hukum, bukan untuk tujuan yang lain,” pungkasnya.[] Agung Sumartono/MU

Posting Komentar untuk "Munarman Dipolisikan, Sekjen LBH Pelita Umat: Apa Salahnya?"