Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Terungkap, HR5 Dijerat Polisi Pasal Penghasutan, Kuasa Hukum: Itu Tidak Bisa



Jakarta, Visi Muslim-  Kuasa hukum Front Pembela Islam (FPI) Aziz Yanuar mempertanyakan penerapan pasal penghasutan 160 KUHP kepada Habib Rizieq (HRS) terkait kerumunan di Petamburan.

Selain Pasal 160 KUHP, Aziz Yanuar juga menyoroti penerapan Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan yang dikenakan kepada HRS.

“Pasal 93 tidak bisa disandingkan dengan Pasal 160, kerumunan tersebut tidak menimbulkan kedaruratan,” katanya kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Selasa (1/12).

“Nah di situ dari sisi hukum tidak pernah ada kondisi kedaruratan masyarakat atas kerumunan yang terjadi di Tebet dan Petamburan,” jelasnya lagi.

“Maka seharusnya tidak dapat dikenakan oleh HRS,” ungkapnya.

Menurut Aziz, Pasal 160 tersebut tidak bisa disertakan dalam kasus kerumunan Rizieq Shihab, lantaran pasal tersebut sudah menjadi delik formil pasca-keluarnya putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

Menurut Aziz, penghasutan yang dimaksudkan dalam pasal tersebut tidak bisa berdiri sendiri, tanpa ada perbuatan pidana yang berakibat dari pengasutan itu atau berdampak pada tindak pidana lain.

“Pasal 160 itu terkait putusan MK tidak bisa berdiri sendiri dan harus bersandar dengan tindak pidana lainnya,” kata Aziz di Polda Metro Jaya, Selasa (1/12/2020).

Aziz menambahkan, jika disebut-sebut kedaruratan yang dimaksud adalah terkait dengan adanya sejumlah orang yang dinyatakan positif Covid-19, FPI meminta agar hal itu dibuktikan secara medis.

“Kedua kondisi kedaruratan kesehatan masyarakat itu harus diumumkan dan dinyatakan melalui peraturan pemerintah pusat,” katanya.

Oleh karena itu, menurut hemat kuasa hukum FPI ini, penerapan Pasal 160 KUHP dan apalagi ditambah Pasal 93 UU No 6 Tahun 2018, tidak memenuhi unsur kedaruratan kesehatan masyarakat.

“Maka seharusnya tidak dapat dikenakan oleh HRS,” ungkapnya.

Menurut Aziz, Pasal 160 tersebut tidak bisa disertakan dalam kasus kerumunan Rizieq Shihab, lantaran pasal tersebut sudah menjadi delik formil pasca-keluarnya putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

Menurut Aziz, penghasutan yang dimaksudkan dalam pasal tersebut tidak bisa berdiri sendiri, tanpa ada perbuatan pidana yang berakibat dari pengasutan itu atau berdampak pada tindak pidana lain.

“Pasal 160 itu terkait putusan MK tidak bisa berdiri sendiri dan harus bersandar dengan tindak pidana lainnya,” kata Aziz di Polda Metro Jaya, Selasa (1/12/2020).

Aziz menambahkan, jika disebut-sebut kedaruratan yang dimaksud adalah terkait dengan adanya sejumlah orang yang dinyatakan positif Covid-19, FPI meminta agar hal itu dibuktikan secara medis.

“Kedua kondisi kedaruratan kesehatan masyarakat itu harus diumumkan dan dinyatakan melalui peraturan pemerintah pusat,” katanya.

“Artinya bukan statemen-statemen seperti sebagaimana Pak Jokowi mengumumkan Perpres No 11 Tahun 2020 terkait wabah Covid-19,” katanya.

“Artinya ada kondisi kedaruratan masyarakat dan diumumkan. Kita tidak melihat hal itu ada terkait kerumunan di Petamburan dan Tebet,” jelasnya lagi. [] Eramuslim

Posting Komentar untuk "Terungkap, HR5 Dijerat Polisi Pasal Penghasutan, Kuasa Hukum: Itu Tidak Bisa"

close