Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Tiga Prespektif Penting Dibalik Penyalahgunaan Wewenang Atas Penembakan 6 Anggota FPI



Surabaya, Visi Muslim-  Meski pandemi belum usai. Persoalan negeri ini bertambah lagi dengan kematian hati nurani manusia. 6 orang anggota FPI meninggal ditembak oleh OTK (Orang Tak Dikenal), yang kemudian diakui dalam press release Polda Metro Jaya bahwa mereka ditembak karena melawan pihak kepolisian.

Ahmad Khoznuddin, Advokat Senior, mengungkapkan rasa bela sungkawa yang mendalam atas wafat 6 anggota FPI pada FGD PKAD: ““Potret Hukum di Indonesia : Kasus Penembakan 6 Anggota FPI, Ekstra Judicial Killingkah?”, Selasa (8/12/2020) pukul 19.30-22.00 WIB.

Ahmad Khozinuddin memberikan tiga catatan penting. Prespektif dari sisi hukum dan keadilan dijelaskan gamblang.

“Dari aspek kewenangan, saya komplain dan menghimbau kepada aparat penegak hukum agar melakukan tindakan terukur tidak melampaui kewenangan.”

Selain itu, Ahmad juga mencurigai kehadiran Pangdam Jaya di Press Conference oleh kepolisian setelah peristiwa penembakan 6 orang laskan FPI.

“Dari sisi prosedur, penguntitan itu ilegal. Ini dibuktikan tidak ada surat tugas dan tidak ditunjukkan, serta tidak memakai pakaian dinas,”imbuhnya.

Ahmad menduga ada kebohongan Press Release dari Polda Metro Jaya. Tidak ada larangan dari aturan manapun untuk mendampingi seseorang yang statusnya masih sebagai saksi dalam pelanggaran protokol kesehatan.

Untuk menilai suatu perkara, substansi perkara bisa menunjukkan kejadian sebenarnya. Hal ini berbeda dari fakta yang ada ketika tiba-tiba ada release dari Polda Metro Jaya yang menyatakan anggota FPI ditembak mati.

“Adanya ketidakseimbangan klaim. Dari sisi fakta kejadian seperti ini seharusnya tidak segera dirilis, tapi menunggu olah TKP. Sehingga sulit sekali publik meyakini pernyataan Polda Metro Jaya,”beber Ahmad.

Ahmad mendoroang agar segera dibentuk Tim Gabungan Pencari Fakta. Tujuannya agar kesimpulan yang disampaikan memiliki legitimasi dan otoritatif. Kalau dari salah satu pihak maka tidak berimbang. 

“Tim ini bisa dibentuk dari unsur DPR, akademisi, Komnasham, FPI sebagai korban, dan kepolisian sebagai penyidik dan penyelidik,”seru Ahmad.

Ada hal yang ditakutkan publik ialah adanya state crime (kejahatan negara). Ini ditandai karena tindakan ini dilakukan oleh aparat negara, organ negara, yang sedang menjalankan tugas.

“Seharusnya Negara memberikan pengayoman dan perlindungan, kok justru membahayakan dan menimbulkan korban 6 orang,”Ahmad menyayangkan.

Acara FGD Online oleh PKAD ini mendapat perhatian penting dari peserta di Zoom dan live streaming. Terbukti ribuan orang menonton langsung dan memberikan komentarnya. Semoga tiga pandangan dari sisi Advokat senior menjadi bahan pertimbangan nalar publik bahwa hukum harus berdiri di atas semua. []


Posting Komentar untuk "Tiga Prespektif Penting Dibalik Penyalahgunaan Wewenang Atas Penembakan 6 Anggota FPI"

close