Spesial Malam! FGD PKAD Kritisi Potret Hukum Indonesia Secara Tuntas
Surabaya, Visi Muslim- PKAD—Spesial. Itulah gambaran Diskusi Online Pusat Kajian dan Analisis Data (PKAD) kali ini. Selasa (8/12/2020) pukul 19.30-22.00 WIB. Biasanya pemirsa menyimak FGD PKAD pada Sabtu pagi. Mengingat satu hal penting dan merupakan catatan akhir tahun dari sisi hukum. Ditambah lagi dengan peristiwa penembakan 6 laskar anggota FPI. Pembahasan kerangka besar harus dituntaskan.
Acara ini selain Live Streaming di PKAD channel juga direlay beberapa channel You Tube. Alhamdulillah, pemirsa yang hadir lebih dari 5.000 viewers dan masih lebih banyak lagi.
Membincangkan hukum di Indonesia serasa tiada habisnya. Hukum yang digadang-gadang sebagai panglima. Seringnya menjadikan rakyat sebagai korban utama. Rasanya sulit untuk mendapatkan keadilan atas nama hukum berdiri di atas segalanya. Maka tema “Potret Hukum di Indonesia : Kasus Penembakan 6 Anggota FPI, Ekstra Judicial Killingkah?” menjadi catatan akhir tahun 2020.
Terdapat enam Pembicara yang diundang hadir :
1. Munarman., S.H., - Sekum DPP FPI **(dalam konfirmasi)
2. Ahmad Khozinuddin., S.H., - Advokat, Pejuang Gerakan Islam
3. Harist Abu Ulya - Pengamat Terorisme
4. Dr. Abdul Chair Ramadhan., S.H., M.H., - Pengamat & Pakar Hukum Pidana
5 .Novel Bamukmin., S.H., - Kuasa Hukum FPI
6. Ustadz Asep Syaripudin - Jubir MPUII (Majelis Permusyawaratan Umat Islam Indonesia)
Acara FGD PKAD terkait catatan hukum Indonesia ini diharapkan mampu membuat presfektif baru yang benar terkait kemelut hukum. Rakyat juga berhak cerdas dan tahu hukum. Bagaimana hukum itu ditegakkan untuk mencipatakan rasa keadilan.
Peristiwa penembakan 6 anggota FPI ini diharapkan menjadi pelajaran berharga bagi semua. Jangan sampai ada darah yang tumpah dan nyawa yang hilang karena ulah manusia yang tak berperikemanusiaan. Ini pun akan menjadi catatan bagi pemerintahan Jokowi-Ma’rif Amin di tahun 2020 bahwa hukum masih suka-suka dan berpotensi penyelewengan kekuasaan. []
Posting Komentar untuk "Spesial Malam! FGD PKAD Kritisi Potret Hukum Indonesia Secara Tuntas"