Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Mantan Presiden Korea Selatan Dijatuhi Hukuman 20 Tahun Penjara atas Kasus Korupsi



Seoul, Visi Muslim- Pengadilan tinggi Korea Selatan memutuskan hukuman 20 tahun penjara untuk mantan presiden Park Geun-hye, Kamis, (14/1/2021). Dalam putusan akhir atas skandal korupsi yang menjeratnya.

Keputusan tersebut mengakhiri proses hukum yang diperpanjang yang melibatkan beberapa persidangan dan banding, termasuk sidang Mahkamah Agung sebelumnya.

Presiden wanita pertama negara Ginseng itu dimakzulkan pada 2017 setelah protes besar-besaran terhadap pemerintahannya.

Dia dihukum pada tahun berikutnya karena kasus penyuapan dan penyalahgunaan kekuasaan yang awalnya digugat selama 30 tahun penjara. Namun serangkaian banding dan pengadilan ulang mengurangi hukumannya menjadi 20 tahun.

Kemarin, kasus itu diajukan untuk kedua kalinya di hadapan Mahkamah Agung, yang menyatakan menerima dan mengukuhkan hukuman 20 tahun itu.

Pengadilan juga menetapkan denda sebesar KRW 21,5 miliar (USD19,5 juta).

Park menolak keputusan tersebut dan mengatakan bahwa keputusan itu bias, dia juga tidak hadir di pengadilan kemarin.

Selain itu, dia juga dijatuhi hukuman dua tahun penjara untuk kasus pelanggaran undang-undang pemilu.

Dia sekarang menghadapi total 22 tahun di balik jeruji besi dan akan berusia 80-an pada saat hukumannya selesai.

Skandal korupsi mengungkap hubungan mesra antara pembisnis besar dan politik di Korea Selatan. Park dan teman dekatnya Choi Soon-sil dituduh menerima suap dari konglomerat, termasuk Samsung Electronics. [] Nilufar Babayiğit

Posting Komentar untuk "Mantan Presiden Korea Selatan Dijatuhi Hukuman 20 Tahun Penjara atas Kasus Korupsi"

close