Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Ajengan YRT: Dinar dan Dirham dalam Syariat Islam adalah Mata Uang Negara

 


Jakarta, Visi MuslimPolemik dinar dirham yang terjadi sejak ditangkapnya penggiat dinar dirham Zaim Saidi mendapat tanggapan dari Ulama dan Peneliti Hadits Ajengan Yuana Ryan Tresna (YRT).

“Dinar dan dirham dalam syariat Islam adalah mata uang negara dengan dasarnya adalah taqriir (persetujuan) Nabi SAW, ditegaskan dengan qaul (sabda) Nabi SAW dan juga fi’lun (perbuatan) Nabi SAW,” ujarnya dalam acara Fokus: Dinar Emas, Mungkinkah Kembali? Ahad (14/02/2021) di kanal YouTube Khilafah Channel.

Menurutnya, kalau berbicara tentang penetapan awal, legislasi berkaitan dengan dinar dirham sebagai mata uang dalam Islam adalah taqriir Nabi SAW, kemudian dalam fi’lun Nabi SAW dan juga di dalam sabda Nabi SAW itu menunjukkan bahwa mata uang dinar dan dirham adalah mata uang Islam.

Ia mengatakan, dinar dirham itu telah dikenal oleh orang Arab sebelum Islam, khususnya dalam dunia perdagangan. Ketika orang Arab Qurasy pulang dari Syam, mereka membawa dinar emas dari Romawi. Dan ketika pulang dari Irak mereka membawa dirham perak dari Persia.

“Jadi yang menggunakan mata uang dinar itu adalah Romawi, sedangkan yang menggunakan Dirham perak itu adalah Persia. Dan itu sudah terjadi jauh sebelum Islam datang. Namun Begitu Islam datang Nabi mengakui transaksi tersebut,” jelasnya.

Berkaitan dengan apakah negara wajib menggunakan mata uang dinar dirham, Ajengan YRT menyebut dasarnya adalah karena itu dilakukan secara terus menerus. Artinya Nabi SAW sejak awal hingga dengan wafatnya tidak memberikan toleransi ada standar mata uang lain selain dinar dan dirham.

“Beda kalau masalah mencetak, hukum asal mencetak uang itu asalnya mubah, yakni boleh atau tidak wajib. Jadi negara dalam Islam itu boleh mencetak, boleh tidak, sebenarnya,” ucapnya.

Ia menilai, hukum asal mencetak uang ini yang awalnya mubah bisa menjadi wajib atau haram. Bisa menjadi wajib apabila dalam rangka menjaga perekonomian suatu negara dan dalam rangka melindungi dari musuh dalam konteks perang dagang.

“Tapi menjadi haram apabila mencetak uang dan dikaitkan dengan mata uang asing. Sebagaimana Irak yang mata uangnya dikaitkan dengan poundsterling, maka itu akan dikontrol oleh Inggris.

Ia mengingatkan apabila negara mencetak uang, maka wajib berupa dinar dan dirham syar’i dan tidak boleh negara mencetak mata uang lainnya. Namun boleh negara mencetak mata uang kertas atau logam lain yang dijamin oleh emas dan perak.[] Agung Sumartono

Posting Komentar untuk "Ajengan YRT: Dinar dan Dirham dalam Syariat Islam adalah Mata Uang Negara"

close