Kejaksaan Bogor Hentikan Perkara Kasus Pelanggaran ITE Ust Maaher



Jakarta, Visi Muslim-  Kejaksaan Negeri Kota Bogor resmi menghentikan pentuntutan terhadap terdakwa Ustaz Maaher At-Thuwailibi atau Soni Eranata terkait kasus dugaan tindak pidana informasi dan transaksi elektronik (ITE) dengan menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKPP) pada Selasa, 9 Februari 2021.

Karena, terdakwa Ustaz Maaher meninggal dunia saat menjalani masa penahanan di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba Cabang Bareskrim Polri pada Senin, 8 Februari 2021 sekira jam 19.45 WIB.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan, Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengatakan Rumah Sakit Polri telah mengirimkan sertifikat medis penyebab kematian pertimbangan tersangka atau terdakwa Maaher sudah meninggal dunia pada Senin, 8 Februari

“Kepala Kejaksaan Negeri Kota Bogor resmi menerbitkan SKPP Nomor: TAP-11/ M.2.12/Eku.2/02/ 2021 tanggal 9 Februari 2021, yang menetapkan menghentikan penuntutan perkara dugaan pidana ITE atas nama terdakwa Soni Eranata,” kata Leonard.

Awalnya, kata Leonard, Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri Kota Bogor telah menerima penyerahan tanggungjawab tersangka dan barang bukti (Tahap II) pada Kamis, 4 Februari 2021. Saat dilakukan penerimaan dan penelitian secara virtual, Maaher menyatakan dalam keadaan sehat.

"Tersangka sudah dilakukan penahanan tingkat penyidikan di Rutan Bareskrim, sehingga tahap penuntutan penahanannya dilanjutkan di Rutan Bareskrim selama 20 hari terhitung dari 4 Februari-23 Februari 2021,” ujarnya. [] Wartaekonomi/VIVAnews

Posting Komentar untuk "Kejaksaan Bogor Hentikan Perkara Kasus Pelanggaran ITE Ust Maaher"