Beda Nasib 6 Terdakwa Korupsi Jiwasraya di Putusan Banding



Jakarta, Visi Muslim-  Proses hukum para terdakwa kasus korupsi Jiwasraya belum usai. Pengadilan Tinggi DKI Jakarta beberapa waktu lalu menerbitkan putusan banding terhadap enam orang terdakwa.

Mantan Kepala Divisi Investasi dan Keuangan Jiwasraya, Syahmirwan divonis 18 tahun penjara. Vonis ini lebih ringan dibanding putusan tingkat pertama di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Pada vonis pertama, Syahmirwan divonis penjara seumur hidup.

Ketua majelis hakim vonis Syahmirwan adalah Haryono, dengan anggota, Brlafat Akbar, Reny Halida Ilham Malik. Vonis dibacakan 24 Februari.

"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa tersebut dengan pidana penjara selama 18 tahun dan denda sebesar Rp. 1 miliar, jika denda tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama bulan," demikian amar putusan yang dikutip melalui direktori putusan Mahkamah Agung (MA), Jumat (12/3).

Selanjutnya, Hary Prasetyo sebagai Direktur Keuangan Jiwasraya pada tingkat banding divonis 20 tahun penjara. vonis ini lebih ringan dibanding tingkat pertama yang divonis seumur hidup.

Mantan Direktur Utama Jiwasraya, Hendrisman Rahim juga mengalami pengurangan masa hukuman di tingkat banding. Semula ia divonis seumur hidup, di tingkat banding majelis hakim yang diketuai Haryono menjatuhi vonis 20 tahun penjara.

Vonis selanjutnya dijatuhkan kepada pemilik maxima Grup, Heru Hidayat berupa pidana penjara seumur hidup. Vonis ini sama dengan putusan pengadilan tingkat pertama.

"Menguatkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 30/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt Pst tanggal 26 Oktober 2020 yang dimintakan banding tersebut."

Nasib serupa juga dialami oleh Direktur Utama PT Hanson International Tbk, Benny Tjokrosaputro. Pada upaya banding, Benny tetap divonis seumur hidup.

Direktur PT Maxima integra Joko Hartono justru bernasib sedikit mujur dibanding Benny dan Heru yang divonis seumur hidup. Pada peradilan tingkat dua, Joko divonis 18 tahun. Pada putusan sebelumnya ia dijatuhi vonis seumur hidup.

"Mengubah lamanya pidana yang dijatuhkan kepada terdakwa."

Dalam perkara ini, Heru Hidayat bersama-sama dengan Direktur Utama PT Hanson International Tbk Benny Tjokrosaputro, Direktur Utama PT Asuransi Jiwasraya (Persero) 2008-2018 Hendrisman Rahim, Direktur Keuangan Jiwasraya periode Januari 2013-2018 Hary Prasetyo, Kepala Divisi Investasi dan Keuangan Jiwasraya Syahmirwan 2008-2014 dan "advisor" PT Maxima Integra Joko Hartono Tirto melakukan pengaturan investasi dengan membeli saham dan Medium Term Note (MTN) yang dijadikan portofolio PT AJS baik secara "direct", dalam bentuk kontrak pengelolaan dana (KPD), reksa dana penyertaan terbatas (RDPT) maupun reksa dana konvensional sehingga merugikan keuangan negara sebesar Rp16,807 triliun.

Dari perbuatan-perbuatan itu, Heru Hidayat juga mendapatkan keuntungan Rp10.728.783.375.000.

Selanjutnya dalam dakwaan kedua, Heru Hidayat selama 2008-2010 adalah menggunakan nama pihak lain melakukan pembelian berupa 10 unit kendaraan bermotor dan pembayaran berupa tanah dan bangunan

Dalam dakwaan ketiga, Heru Hidayat dalam kurun waktu tahun 2010 - 2018 dengan menempatkan dalam rekening perbankan atas nama Heru Hidayat dan pihak lain, membelanjakan dengan cara membeli tanah dan bangunan, membeli rumah membeli kendaraan bermotor atas nama terdakwa dan menggunakan nama pihak lain, menukarkan dalam bentuk mata uang asing, melakukan pembelian dengan cara mengakuisisi (mengambil alih kepemilikan) sejumlah perseroan, melakukan pembelian beberapa unit apartemen, melakukan pembelian saham dan reksa dana untuk menyamarkan asal usul harta kekayaan. Terkait perkara ini, Hendrisman Rahim, Syahmirwan, Benny Tjokosaputro dan Joko Hartono Tirto juga divonis seumur hidup. [] Merdeka.com

Posting Komentar untuk "Beda Nasib 6 Terdakwa Korupsi Jiwasraya di Putusan Banding"