Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Begini Reaksi Pengurus Muhammadiyah saat Tahu Ada Aturan Miras Legal dalam UU Cipta Kerja



Jakarta, Visi Muslim-  Sekretaris Umum Pimpinan Pusat Muhammadiyah Abdul Mu’ti meminta pemerintah harus mempertimbangkan aspek kesehatan, sosial serta moral bangsa terkait kebijakan investasi minuman keras.

Abdul Mu'ti melontarkan hal tersebut terkait Perpres Nomor 10/2021 tentang produksi dan distribusi minuman keras.

"Arus aspirasi masyarakat, khususnya umat Islam harus didengar," katanya di Jakarta, Senin, (1/3/2021).

Menurut Abdul, sebaiknya pemerintah tidak hanya mempertimbangkan aspek ekonomi semata, sebab minuman keras juga memiliki dampak negatif terhadap kesehatan serta moral bangsa.

"Pemerintah tidak hanya bertanggung jawab mewujudkan kesejahteraan material, tapi juga menjaga dan membina moralitas masyarakat," katanya.

Pemerintah telah menerbitkan Perpres Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal yang menjadi turunan Undang-undang Cipta Kerja. Pembukaan keran investasi minuman keras melalui Perpres tersebut menuai komentar beragam masyarakat.

Dalam aturan itu terdapat sejumlah persyaratan di antaranya penanaman modal baru dapat dilakukan di Provinsi, yaitu Bali, Nusa Tenggara Timur, Sulawesi Utara dan Papua, dengan memperhatikan budaya dan kearifan lokal setempat. [] Wartaekonomi

Posting Komentar untuk "Begini Reaksi Pengurus Muhammadiyah saat Tahu Ada Aturan Miras Legal dalam UU Cipta Kerja"

close