Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Perlukah Mengundang Investor Asing?



 Oleh : Emmy Emmalya (Pegiat Literasi)

Dilansir  dari CNBC Indonesia tanggal 2 maret 2021, Pemerintah  kembali membuka kesempatan bagi investor swasta baik dalam negeri maupun luar negeri untuk bekerjasama melakukan pengangkatan harta karun bawah laut atau Benda Muatan Kapal Tenggelam (BMKT).

Hal itu diperkuat melalui Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, yang menyatakan bahwa pemerintah akan kembali membuka kesempatan investor termasuk asing untuk mencari harta karun di bawah laut yang berasal dari muatan kapal yang tenggelam di laut Indonesia. Apabila berhasil, maka pemerintah akan membagi hasil.

Terkait hal tersebut Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia menjelaskan bahwa melalui UU Cipta Kerja ada 14 bidang usaha telah dibuka, salah satunya adalah pengangkatan berharga muatan kapal tenggelam. Akan tetapi, jika ada investor yang tertarik untuk mencari harta karun di bawah laut harus memenuhi beberapa syarat ketat dari BKPM.

Dibukanya kembali izin bagi investor swasta dan asing untuk mencari harta karun ini mendapatkan penolakan dari Asosiasi Perusahaan Pengangkatan dan Pemanfaatan BMKT Indonesia (APPP BMKTI). Pasalnya, melalui izin itu bisa membuka peluang bagi  pihak asing untuk mengeruk harta karun bawah laut di Indonesia. (CNNIndonesia.com, Jumat (5/3/20).

Sekretaris Jenderal APPP BMKTI Harry Satrio, mengakui memang pengusaha lokal masih membutuhkan permodalan dari investor asing karena proses pengangkatan harta karun bawah laut membutuhkan biaya yang sangat besar.

Untuk mengerjakan pengangkutan harta karun ini butuh waktu lebih dari dua tahun,  harry juga menuturkan modal pengangkatan BMKT mencapai rentang US$5 juta -US$10 juta, setara Rp71,53 miliar-Rp143 miliar (mengacu kurs Rp14.307 per dolar AS). Dengan dana yang tidak sedikit ini tidak akan ada bank yang mau mendanai kegiatan tersebut karena penuh ketidakpastian.

Kebijakan pemerintah untuk kembali memperbolehkan swasta dan asing untuk mencari harta karun di Indonesia diduga karena pemerintah memerlukan pendanaan yang sangat besar untuk mengangkat harta karun tersebut.

Selain itu pemerintah juga mulai menyadari potensi besar berupa harta karun yang terkubur berabad-abad di laut Indonesia. Bahkan Sejarawan Cina pernah mengungkapkan, sekitar 30 ribu kapal Cina yang melakukan pelayaran ke Nusantara tidak pernah kembali ke pelabuhan asalnya. Kapal-kapal itu diperkirakan karam di lautan Indonesia. (Tirto.id, 17/06/2016).

Indonesia, bahkan disinyalir selama berabad-abad menjadi kuburan ratusan hingga ribuan kapal karam dari berbagai benua dan periode zaman.

Kapal-kapal itu bersi muatan barang yang berharga seperti porselen, emas, batu mulia, dan barang berharga lainnya. Oleh karena itu Indonesia sering disebut sebagai Negeri Harta Karun. (Tirto.id, 17/06/2016).

Bahkan Asosiasi Perusahaan Pengangkatan dan Pemanfaatan Benda Muatan Kapal Tenggelam Indonesia (APPP BMKTI) telah mendeteksi ada sekitar 464 titik lokasi kapal karam di lautan Indonesia.

Diperkirakan nilainya bisa mencapai 12,7 miliar dolar AS atau sekitar Rp165 triliun. Disinyalir Harta karun itu dari periode 1500-1800 yang berasal dari kapal-kapal Belanda, portugis dan Cina.

Sementara menurut Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) tercataf  ada sekitar 134 lokasi kapal tenggelam di Pelabuhan Ratu Jawa Barat dan 37 lokasi di berada Selat Malaka.(Tirto.id, 17/06/2016).

Potensi harta karun yang sedemikian besar di Indonesia wajar jika ini menjadi perhatian pemerintah karena bisa menjadi masukan secara ekonomi.

Lalu pertanyaannya mengapa untuk mengambil potensi kekayaan laut yang sangat besar itu tidak dilakukan sendiri malah mengundang investor asing? 

Kalaulah karena alasan keterbatasan dana, bukankah Indonesia dikenal dengan julukan negeri untaian jambrut. Bahkan koes plus pernah mendendangkan lagu yang mengibaratkan tanah Indonesia dengan hanya melempar kayu bisa jadi tanaman.

Bahkan, dilansir dari liputan 6.com, 28/01/2014, dengan Sumber Daya Alam berlimpah, Indonesia sering kali diperkirakan bakal menjadi salah satu negara maju di masa mendatang. Indonesia memiliki sumber batu bara, minyak, emas, gas alam, tembaga, nikel, dan berbagai komoditas lain yang diminati pasar internasional.

Apabila seluruh kekayaan alam dicairkan dalam bentuk uang, Indonesia diprediksi memiliki aset hingga mencapai ratusan ribu triliun rupiah.

Menurut Kurtubi seorang pengamat energi ketika ditemui oleh reporter liputan 6.com di Hotel Ritz Carlton, Jakarta, Selasa (28/1/2014), mengungkapkan bahwa dengan asumsi tidak ditemukan lagi cadangan baru saja, perkiraan cadangan dari minyak, gas, batu bara, tembaga, emas, nikel dan seterusnya, yang ditemukan di perut bumi Indonesia nilainya bisa mencapai 200 ribu triliun rupiah.

Dengan kekayaan sebesar itu seharusnya Indonesia tidak perlu mengundang investor asing untuk mencari harta karun. Cukup memberdayakan kemampuan yang ada di dalam negeri. 

Apalagi beberapa waktu lalu pernah ditemukan drone yang diduga milik China dibawah perairan Indonesia yang bisa jadi digunakan sebagai alat spionase untuk mengintai kekayaan alam laut Indonesia.

Hal ini berdasarkan berita yang dilansir dari CNN. Indonesia, 4/01/21. Sebagaimana yang disampaikan oleh Pengamat militer dan intelijen Susaningtyas Nefo Handayani Kertopati yang mengingatkan Pemerintah Indonesia untuk tidak menganggap remeh penemuan UUV (unmanned underwater vehicle) atau drone di Pulau Tenggol, Masalembu dan Kepulauan Selayar.

Dalam kesempatan itu Nuning juga  mengatakan bahwa penemuan UUV itu merupakan fakta  penggunaan unmanned system (sistem tanpa awak) telah dilakukan oleh berbagai negara maju di laut.

Dengan adanya bukti penemuan alat tersebut seharusnya Indonesia tidak boleh menganggap remeh permasalahan tersebut, apalagi mengundang investor asing untuk mencari harta karun di Indonesia. Karena ini menyangkut keamanan dalam negeri.

Lalu bagaimana hukum Islam menyikapi terkait harta karun ini.

Harta Karun Dalam pandangan Islam

Harta karun adalah Harta yang terpendam di dalam perut bumi.

Dalam Islam Harta yang terpendam di perut bumi disebut dengan istilah rikaz.

Rikaz menurut Ulama mazhab Hanafi diartikan sebagai seluruh harta yang terkubur didalam tanah, baik keberadaan harta itu atas kehendak Allah SWT, seperti bijih besi, emas, dan perak, maupun yang disimpan manusia zaman dahulu, seperti harta karun.

Rikaz dan ma’adin dalam pengertian ini, memiliki arti yang sama. Tidak ada perbedaan antara status harta yang dipendam manusia dan harta yang berupa barang tambang.( Republika. CO. ID, 1/06/17).

Sebagaimana dikutip dari syekh atha’ bin Khalil Abu ar-Rasytah (8/11/13) yang membahas tentang Hukum harta rikaz.

Beliau menyampaikan bahwa, hukum asal dalam rikaz dan al-ma’din (mineral tambang) adalah apa yang diriwayatkan oleh Abu Hurairah ra., dari Rasulullah saw bahwa Beliau bersabda:

«اَلْعَجْمَاءُ جُرْحُهَا جُبَارٌ، وَفِيْ الرِّكَازِ اَلْخُمْسُ»

Hewan itu lukanya diabaikan dan di dalam rikaz ada khumus (seperlima) (HR Abu ‘Ubaid).

Dan apa yang diriwayatkan dari Abdullah bin Amru bahwa Nabi saw ditanya tentang harta yang ditemukan di reruntuhan kaum ‘Ad. Maka Rasulullah saw bersabda:

«فِيْهِ وَفِيْ الرِّكَازِ اَلْخُمْسُ»

Di dalamnya dan di dalam rikaz ada khumus (seperlima).

Dan apa yang diriwayatkan dari Ali bin Abi Thalib dari Nabi saw bahwa Beliau bersabda:

«وَفِيْ السُّيُوْبِ اَلْخُمْسُ. قَالَ: وَالسُّيُوْبُ عُرُوْقُ الذَّهَبِ وَالْفِضَّةِ الَّتِيْ تَحْتَ اْلأَرْضِ»

Dan di dalam as-suyub ada khumus: as-suyub adalah urat emas dan perak yang ada di dalam bumi (HR Ibn Quadamah di al-Mughni).

Atas dasar itu, maka setiap harta yang tertimbun berupa emas atau perak, perhiasan atau permata atau lainnya, yang ada didalam tanah atau reruntuhan atau di kota umat-umat terdahulu, atau ditemukan di tanah mati, maka itu menjadi milik orang yang menemukannya, yang darinya ia kenakan khumus (seperlima).

Berlaku juga untuk setiap tambang yang kecil yakni terbatas jumlahnya dan tidak mengalir, berupa emas atau perak, baik urat emas atau bijih, yang ada di tanah mati tidak dimiliki oleh siapapun, maka itu menjadi milik orang yang menemukannya. Dan dikenakan atasnya khumus (seperlima) untuk negara.

Adapun jika jumlah barang tambang yang tertimbunnya seperti air mengalir atau tidak terbatas maka ini mengambil hukum kepemilikan umum dan untuk itu ada rincian lainnya.

Jadi apabila harta karun yang ditemukan itu dalam jumlah kecil dan bisa dikelola oleh individu maka harta itu menjadi hak penemunya tapi apabila harta yang ditemukan itu dalam bentuk jumlah besar maka itu harus dikembalikan pada kepemilikan umum yang nanti di kelola oleh negara dan hasilkan dikembalikan untuk kemaslahatan umat.

Terkait kekayaan bawah laut termasuk harta karun yang ada didalamnya bukan hanya melihat dari jumlahnya yang berlimpah saja. Tetapi karena laut sendiri adalah termasuk milkiyah ammah atau kepemilikan umum yang pengelolaannya diserahkan pada negara.

Lalu bagaimana apabila negara mengundang investor asing untuk mencari harta karun di negeri kita?

Indonesia merupakan negeri muslim terbesar di dunia, maka secara otomatis wajib terikat dengan ketentuan syariat.

Dalam Islam investasi asing hanya boleh dilakukan oleh warga dari negara yang tidak bermusuhan dengan Islam dan hanya boleh dilakukan di sektor yang tidak menjadi faktor penguat bangsa lain untuk mengalahkan kaum muslimin serta tidak membahayakan eksistensi dan kedaulatan kaum muslim.

Sektor apa saja itu? Bukan sektor militer, pertahanan dan senjata. Juga bukan industri berat. Sektor pariwisata bagaimana? Terbukti selama ini  merusak moral umat. Begitu pula dengan sektor pangan juga terbukti menghilangkan kemampuan swasembada yang dulu pernah terjadi.

Dengan demikian maka negara tidak boleh hanya memandang dari keuntungan yang akan didapat dari adanya investor asing saja tapi harus berpandangan kedepan akan bahaya intervensi mereka kedalam keamanan dan keselamatan rakyat Indonesia secara keseluruhan.

kewaspadaan dalam membuka kesempatan pada para investor asing harus terus dilakukan dan ditingkatkan demi menjaga keamanan dan kedaulatan negara. Wallahu'alam bishowab.

Posting Komentar untuk "Perlukah Mengundang Investor Asing?"

close