Perpres Miras Dicabut, Aziz Yanuar: Tetap Bisa Bisnis Miras, Begitu Tuan-tuan
Jakarta, Visi Muslim- Pencabutan Perpres investasi miras masih menjadi polemik di tengah masyarakat. Pasalnya pencabutan Perpres itu tak serta merta dilarangnya peredaran barang haram tersebut di Indonesia.
Demikian disampaikan Pengacara HR5, Aziz Yanuar dalam keterangan tertulisnya, Rabu (3/3/2021).
“Kita apresiasi jika dibatalkan, tapi jangan misleading atau menyesatkan. Ini bukan membuat miras tidak dapat beredar dan dibisniskan di republik ini,” kata Aziz.
Aziz lantas mengungkapkan rencana pemerintah di balik pencabutan Perpres tersebut
Menurutnya, perusuhan lokal tetap bisa membuat pabrik miras di Indonesia, asalkan pendistribusiannya sesuai dengan aturan Permendag.
“Tetap bisa bisnis miras, buat pabrik di republik, boleh tetap jualan miras, boleh tetap impor miras sesuai ijin. Begitu tuan-tuan, jadi jangan misleading,” tuturnya.
Kendati demikian, lanjut Aziz, pihaknya tetap akan berjuang agar peredaran barang haram tersebut diberhentikan secara total.
“Cabut Perpres 74 /2013 tentang peredaran miras,” tegas Aziz.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi mencabut Peraturan Presiden terkait izin investasi minuman keras (miras).
Keputusan itu disampaikan Presiden Jokowi dalam keterangan pers secara daring yang ditayangkan melalui akun Youtube Sekretariat Presiden, Selasa (2/3/2021).
Jokowi menyampaikan, keputusan ini diambil setelah mendapat masukan dari berbagai pihak.
Mulai dari ulama, Majelis Ulama Indonesia (MUI), Nahdlatul Ulama (NU), Muhammadiyah, dan ormas-ormas serta tokoh-tokoh agama lainnya.
Juga masukan-masuk dari provinsi dan daerah.
“Bersama ini saya sampaikan, saya putuskan, lampiran Perpres terkait pembukaan investasi baru dalam industri miras mengandung alkohol, saya nyatakan dicabut,” tegasnya. (pojoksatu/fajar)
Posting Komentar untuk "Perpres Miras Dicabut, Aziz Yanuar: Tetap Bisa Bisnis Miras, Begitu Tuan-tuan"