Mantan Perwira Polisi Derek Chauvin Pembunuh George Floyd Dijatuhi Hukuman Penjara Lebih dari 22 Tahun



Minneapolis, Visi Muslim- Mantan perwira polisi Minneapolis Derek Chauvin dijatuhi hukuman lebih dari 22 tahun penjara pada hari Jumat, (25/6/2021) akibat kasus pembunuhan George Floyd, yang kematiannya menjadi momen penting dalam debat nasional tentang ras dan kepolisian.

Hukuman 270 bulan yang dijatuhkan oleh Hakim Peter Cahill adalah 10 tahun lebih lama dari yang disarankan pedoman negara, meskipun pembelaan memohon keringanan hukuman. "Ini tidak didasarkan pada emosi atau simpati," kata Cahill selama dengar pendapat di pusat pemerintahan daerah Hennepin di Minneapolis.

“Tetapi pada saat yang sama saya ingin mengakui rasa sakit yang dalam dan luar biasa dari seluruh keluarga, khususnya keluarga Floyd.”

Hukuman itu, katanya kepada Chauvin, didasarkan pada penyalahgunaan wewenangnya dan “kekejaman khusus” terhadap George Floyd.

Chauvin, (45), dinyatakan bersalah pada April setelah persidangan yang digelar selama enam minggu. Diketahui mantan petugas polisi Minneapolis itu menekan di leher Floyd dengan kakinya selama lebih dari sembilan menit selama penangkapan ketika Floyd berteriak berkali-kali bahwa dia tidak bisa bernapas.

Chauvin mengatakan sebelum dijatuhkan hukuman bahwa dia tidak dapat memberikan pernyataan lengkap karena masalah hukum yang sedang berlangsung, dia kemungkinan akan mengajukan banding. [] Aboe Shehnaze Kaif 

Posting Komentar untuk "Mantan Perwira Polisi Derek Chauvin Pembunuh George Floyd Dijatuhi Hukuman Penjara Lebih dari 22 Tahun"