Tergerusnya Independensi Antirasuah
Oleh: Ong Hwei Fang (Kontributor dan Sahabat Visi Muslim Media)
Eks Direktur Pembinaan Jaringan Kerja Antar Komisi dan Instansi Komisi Pemberantasan Korupsi Sujanarko sedang berkoordinasi atas rencananya beserta 50 pegawai lainnya yang tak lolos tes wawasan kebangsaan, untuk menggugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Sebelumnya, Sujanarko dan enam kawannya mengajukan permintaan kepada pimpinan agar mencabut Surat Keputusan Nomor 652 Tahun 2021 tentang hasil asesmen tes wawasan kebangsaan. Namun, permintaan itu ditolak (Tempo.co, 4/6/2021).
Kisruh badan Antirasuah ini terus bergulir semenjak 1.271 pegawai KPK beralih status dan dilantik sebagai aparat sipil negara sebagaimana amanat Undang-Undang KPK yang baru. Para pegawai tersebut dianggap memenuhi syarat setelah lulus tes wawasan kebangsaan. Pelantikan tersebut menimbulkan kontroversi karena 75 pegawai KPK dinyatakan tidak lolos tes wawasan kebangsaan. Para pegawai yang tidak lulus itu umumnya penyelidik yang tengah menangani kasus korupsi kelas kakap (Kompas.com, 2/6/2021).
Sebanyak 600 lebih pegawai KPK yang lulus tes wawasan kebangsaan sebelumnya berupaya meminta agar pelantikan ini ditunda. Mereka berharap pimpinannya dapat memperjuangkan nasib 75 pegawai yang tak lulus tes dan dapat mengikuti pelantikan bersama-sama. Banyak isu yang menyatakan bahwa tes tersebut janggal dan mengada-ada.
Sepekan sebelumnya, melalui saluran YouTube Presiden Joko Widodo mengatakan bahwa tes wawasan kebangsaan tidak serta-merta menjadi dalil memberhentikan pegawai KPK. Namun, seakan melawan perintah Presiden Jokowi dan putusan Mahkamah Konstitusi, pemberhentian pegawai KPK nyatanya tetap terjadi. Sejumlah 51 pegawai diberhentikan dengan dalih tidak bisa dibina lagi. Nilai merah diberikan lewat sederet penilaian tanpa adanya transparansi. Setelah dilemahkan lewat berbagai aturan dan cara, kini tulang punggung KPK yang dikebiri. Lantas siapa sebenarnya yang berkuasa di negeri ini?
TWK atau tes sejenis seharusnya ditolak karena secara terang-terangan justru menyingkiran 75 pegawai KPK yang berintegrasi terhadap penumpasan korupsi di Republik Indonesia. Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) yang mendepak 75 pegawai KPK hingga memicu perdebatan publik, merupakan fakta bahwa desain politik hukum yang terjadi saat ini bukanlah untuk menguatkan KPK, melainkan sebaliknya.
Pelemahan kepada KPK adalah penanda serius dari terjadinya pelemahan KPK dan sendi negara hukum. Hal yang dipertaruhkan saat ini justru kelanjutan dari agenda pemberantasan korupsi setelah petugas KPK yang berintegritas tersebut mampu menjerat para pelaku korupsi kelas berat yang ada di berbagi institusi negara baik legislatif, yudikatif, dan eksekutif.
Selain itu, peralihan pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadi aparatur sipil negara (ASN) bakal berdampak pada proses penyidikan kasus dugaan korupsi. Nilai independensi KPK terkikis akibat konsep ini. Sebab, salah satu ciri lembaga negara independen tercermin dari sistem kepegawaiannya yang dikelola secara mandiri.
Dalam penerapannya, lembaga negara independen seharusnya memiliki kewenangan secara mandiri untuk mengatur pegawainya sendiri. Dengan kebijakan peralihan status ke ASN, sifat tersebut tak lagi tercermin pada tubuh KPK.
Selain itu, alih status pegawai KPK dapat berpotensi memunculkan konflik kepentingan saat menangani perkara. Peralihan menjadi ASN akan membuka celah independensi personel lembaga antirasuah, khususnya ketika menangani perkara yang melibatkan anggota kepolisian. Maka, jangan salahkan isu yang beredar apabila KPK yang dahulunya merupakan lembaga ekstra ordinary, kini menjadi lembaga yang berada di bawah ketiak kekuasaan eksekutif. Menjadi pertanyaan besar, apakah kinerja KPK pasca menjadi ASN tersebut masih memiliki independensi?
Untuk mengakhiri kontroversi yang merugikan agenda pemberantasan korupsi, dibutuhkan langkah tegas untuk mengurai akar masalah tersebut. Yakni, perbaikan sistem secara totalitas baik dari segi aturan hukum yang berlaku juga sanksi yang memiliki efek jera. Itu semua dapat terwujud jika aturan yang berlaku memiliki ketundukan terhadap Sang Pencipta. Maka mustahil bila menjalankan demokrasi yang segala peraturannya hasil buah pikir manusia mampu mengentaskan permasalahan yang ada. Faktanya, menjelang 76 tahun Indonesia merdeka, negara ini belum mentas dari kasus korupsi. Maka, masihkah perlu mempertahankan demokrasi? Wallahu a'lam.
Posting Komentar untuk "Tergerusnya Independensi Antirasuah"