Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Ketua Wadah Pegawai KPK Beberkan G30S Pemberhentian 57 Pegawai Tak Lolos TWK



Jakarta, Visi Muslim- PKAD—Korupsi menjadi kejahatan bersama yang harus diberangus hingga akarnya. Ketika wadah pemberantas korupsi yaitu KPK diguncang, apalah daya TWK (Test Wawasan Kebangsaan) dijadikan sandungan. Muncul surat keputusan yang tidak lolos TWK memberikan mandat pemberhentian 57 pegawai. Sontak muncul polemik di kalangan yang peduli terhadap pemberantasan korupsi di Indonesia.

Terkait hal itu, INSIGHT #78 Pusat Kajian dan Analisis Data (PKAD) mengangkat tema “G30S KPK: SENJAKALA PEMBERANTASAN PEMBURU KORUPTOR?" Acara ini dilaksanakan tanggal 22 September 2021. Dihadiri oleh Agus Kiswantono, ST., MT (Analis Senior PKAD) dan Yudi Purnomo Harahap, SH., S.Hum (Ketua Pegawai KPK).

“Korupsi harus diberantas, tapi masyarakat saat ini tidak percaya lagi pada pihak kepolisian. Sehingga dibentuklah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK),”ungkap Yudi Purnomo.

Lebih lanjut Yudi menjelaskan bahwa Pembedanya adalah independensi lembaga dan para pegawainya. Salah satu yang membuat besar KPK adalah para pegawainya direkrut sendiri oleh KPK, sehingga KPK sendiri bisa membentuk nilai, karakter kerja dan budayanya.

Ketua wadah pegawai KPK ini pun menilai bahwa saat UU KPK berhasil direvisi. Lalu para pegawai itu berubah menjadi ASN, harusnya tidak bisa gugur begitu saja, karena itu hanya alih fungsi saja dan tidak perlu adanya pemecatan anggota. 

Hal ini merupakan sebuah kemunduran dalam pemberantasan korupsi. Serta menjadi paradoks saat Sumber Daya Manusianya berkurang. Telah diketahui pula bahwa 57 pegawai ini adalah orang-orang yang berkontribusi dalam pemberantasan korupsi. Mereka memiliki pengalaman kerja yang spesifik dalam menyelidiki kasus anti korupsi, mereka pun lihai dalam menjalankan misi Operasi Tangkap Tangan (OTT). 

“Suatu tanda tanya pula apakah pemecatan itu terjadi karena 57 pegawai itu tidak lolos TWK. Padahal mereka adalah orang-orang yang memiliki dedikasi yang tinggi. Jikalau benar, tersangka koruptor saja ada pembinaan terlebih dulu di lembaga pemasyarakatan. Namun tidak demikian terhadap 57 pegawai tersebut hingga ada diberi label merah,”sanggahnya.

Maka dalam tanggapannya itu Yudi sendiri mengungkapkan bahwa ini akan menjadi : “Merawat ingatan, menolak lupa dan menjadi pelajaran walaupun kami lemah dan kami akan tetap melawan ketidakadilan ini.”

Mengungkap korupsi tidaklah mudah, penuh dinamika dan lika-likunya. Berbekal keyakinan bahwa suara-suara ini akan memperbaiki bangsa dari para koruptor. Inilah yang menjadi penutup dari diskusi yang disiarkan langsung melalui zoommeeting dan chanel YouTube PKAD.[]

Posting Komentar untuk "Ketua Wadah Pegawai KPK Beberkan G30S Pemberhentian 57 Pegawai Tak Lolos TWK"

close