Refleksi Hari Tani 2021, Apakah Sudah Berpihak Pada Kesejahteraan Petani? Oleh: Ainul Mizan (Peneliti LANSKAP)
Oleh: Ainul Mizan (Peneliti LANSKAP)
Pada tanggal 24 September 2021 diperingati sebagai Hari Tani Nasional. Tema yang diusung adalah "Percepatan Penyelesaian Konflik Agraria dan Penguatan Kebijakan Reforma Agraria untuk Menegakkan Kedaulatan Pangan dan Memajukan Kesejahteraan Petani dan Rakyat Indonesia".
Tentu dalam tema tersebut terdapat asa untuk bisa menyelesaikan konflik tanah yang seringkali terjadi antara petani dengan perusahaan, termasuk BUMN. Yang digemborkan adalah program reforma agraria. Hal ini diperkuat dengan adanya UUPA (Performa Agraria) No. 5 Tahun 1960. Undang-undang agraria ini dirumuskan dengan tujuan sebagai amanat UUD 1945 Pasal 33 Ayat 3 yang menyatakan bahwa bumi, air dan kekayaan yang dikandung di dalamnya dikelola negara untuk sebenarnya kemakmuran rakyat. Di samping itu, semangat mengubah hukum agraria kolonial menjadi hukum agraria nasional yang sesuai dengan kehidupan rakyat. Pertanyaannya, apakah program reforma agraria sudah berpihak pada kesejahteraan petani?
Realitasnya lahan pertanian rata-rata berkurang 15 hektar per tahun. Alih fungsi lahan menjadi faktor yang menentukan. Lahan pertanian banyak berubah menjadi perumahan.
Semakin sempitnya lahan pertanian berpengaruh pada berkurangnya minat bekerja di sektor pertanian. Generasi muda tidak tertarik berkiprah di pertanian. Pada tahun 2019, jumlah pekerja di sektor pertanian, perikanan dan perkebunan sebanyak 34,58 juta. Sebelumnya di tahun 2018, jumlahnya sebanyak 35,70 juta penduduk. Keluarga petani padi jumlahnya turun dari 14,1 juta menjadi 13,2 juta di 2018.
Dampak yang lebih jauh adalah lesunya produksi di sektor pertanian, khususnya pangan. Tentunya bila ini dibiarkan akan mengancam ketahanan pangan nasional. Keadaan demikian menyumbang tingkat kelaparan di negeri ini.
Indeks kelaparan Indonesia pada 2020 adalah 20,1. Artinya tingkat kelaparan di Indonesia tergolong serius. Jika dibandingkan dengan beberapa negara di Asia Tenggara, Indonesia masih lebih buruk dari Thailand dengan indeks 10,2. Malaysia dengan indeks 13,3. Bahkan lebih buruk dari Vietnam (indeks 13,6) dan Philipina (indeks 19).
Disebutkan bahwa ekspor sektor pertanian meningkat 13,39 persen di masa pandemi. Padahal kepemilikan lahan yang menyempit berimbas pada guremisasi petani. Sekitar 56 persen adalah petani gurem. Maka tentu saja pelaku eksim merupakan pelaku ekonomi besar seperti perusahaan. Apalagi di masa pandemi terjadi penurunan daya beli masyarakat. Imbasnya hasil panen petani sulit pemasarannya. Sedangkan pembangunan insfrastruktur jalan tol yang masif di era jokowi hanya menjadi penghubung korporasi dengan sumber-sumber ekonomi seperti lahan pertanian yang digarap petani. Lagi-lagi petani harus menerima harga tanpa mengetahui harga pasaran. Yang untung tetaplah korporasi.
Reformasi agraria yang dicanangkan sejak tahun 1960 hingga saat ini terhitung 61 tahun telah gagal menyejahterakan petani. Petani tetap termarjinalkan. Petani dipaksa mengikuti mekanisme pasar melalui regulasi yang tidak memihak pada rakyat.
Terdapat 2 faktor utama gagalnya reformasi agraria yakni sebagai berikut ini.
Pertama, terjadinya konflik agraria antara petani dengan korporasi, termasuk BUMN. Selalu hasilnya yang dirugikan adalah petani.
Sebagai contoh konflik agraria di Deli Serdang pada tanah seluas 1704 ha. Konflik terjadi ditandai dengan pemasangan plang HGU (Hak Guna Usaha) bernomor 171/Tahun 2009 oleh PTPN (PT Perkebunan Nasional) di lahan para petani pada 2017. Padahal petani sudah menggarap lahan tersebut sejak 1951. Bahkan pada 1984, para petani sudah mengantongi surat ijin land reform dan sebagian memiliki SHM. Akan tetapi mereka digusur oleh PTPN dengan kawalan polisi dan TNI.
Merujuk data KPA (Konsorsium Pembaruan Agraria), pada 2020 di pulau Jawa terdapat 90 ribu keluarga petani yang berkonflik dengan BUMN. Para petani tersebar di 137 desa dan 40 kabupaten dengan lahan konflik seluas 288 ribu ha.
Ini secuil contoh konflik petani dengan perusahaan. Ujungnya bisa ditebak. Para petani menjadi pihak yang kalah.
Kedua, Tidak seriusnya pemerintah dalam melakukan reformasi agraria yang menjadi amanat UUPA No 5 Tahun 1960. Hal ini terlihat dari disahkannya UU Omnibus Law Ciptaker yang menguntungkan korporasi.
Dalam UU Omnibus Law Ciptaker pasal 122 angka 1 telah menghapus pasal 44 ayat 3 UU 41/2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan. Hal tersebut dilakukan untuk pembentukan KEK (Kawasan Ekonomi Khusus), real estate, tol, bandara, serta sarana pertambangan dan energi. Dengan perubahan tersebut, kewajiban pemerintah dan perusahaan terkait tata ruang wilayah jadi terhapus. Termasuk pula kewajiban mengganti tanah petani ikut terhapus. Tentunya petani dirugikan.
Akibatnya adalah berdasarkan hasil kajian dan monitoring KPK terkait Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (PLP2B) menyebutkan bahwa luas lahan baku sawah, baik beririgasi maupun non irigasi menurun rata-rata 650 ribu hektar per tahun.
Demikianlah nasib petani dan sektor pertanian di dalam belenggu Kapitalisme. Melalui regulasi, penguasaan lahan pun mengikuti mekanisme pasar. Yang bermodal besar akan memiliki akses pada penguasaan lahan yang luas. Perangkat hukum menjadi legislator saja dalam hal ini.
Solusi Agraria dalam Islam
Sebagai agama dan ideologi yang paripurna, maka Islam mengatur semua bidang kehidupan termasuk agraria. Sektor agraria mendapat pengaturan yang menjamin keadilan.
Sektor agraria atau pertanahan yang menjadi kepemilikan negara di antaranya adalah tanah mati yang tidak ada pemiliknya, padang pasir, gunung, tanah endapan sungai dan lainnya. Jadi negara berhak mengelola, menjual maupun menyewakannya. Hasilnya dikembalikan untuk kesejahteraan. Alasannya karena Islam menetapkan demikian.
Sedangkan sektor agraria yang menjadi milik umum seperti hutan maupun padang gembalaan. Negara hanya berhak mengelolanya. Tidak boleh negara menjual, menswastanisasi atas nama investasi.
Sektor agraria yang menjadi milik individu bisa didapatkan dengan cara jual beli, menghidupkan tanah mati maupun hibah dan warisan. Maka individu berhak mengelola, maupun menjualnya.
Negara tidak boleh melakukan ghosob terhadap tanah milik individu. Sebagai contoh negara memberikan HGU maupun HGB kepada perusahaan di atas lahan petani. Petani yang sudah bertahun-tahun menggarap terpaksa gigit jari karena lahannya dikuasai perusahaan.
Rasul Saw bersabda:
من احيا ميتة فهي له
Barangsiapa yang menghidupkan tanah mati, maka ia telah memilikinya.
Menghidupkan tanah mati adalah dengan memagarinya, menggarapnya maupun mendirikan bangunan di atasnya.
Individu rakyat yang sudah menggarap tanah adat maupun tanah mati bertahun-tahun lamanya, maka tugas negara adalah mengesahkannya dengan memberikan legalitas formil kepemilikannya. Negara akan mengambil tanah garapan petani yang telah menelantarkannya selama 3 tahun berturut-turut. Karena dengan ditelantarkan tersebut, tanah tidak menjadi produktif dan tentu mengganggu keseimbangan ekonomi. Selanjutnya negara memberikan tanah telantar yang menjadi mati tersebut kepada warga yang sanggup mengelolanya. Inilah subsidi langsung negara pada rakyatnya.
Yang termasuk subsidi langsung dalam pertanian adalah pemberian pupuk gratis, bibit gratis dan lainnya. Sedangkan kredit usaha untuk petani melalui skema non ribawi.
Terkait tanah milik umum dan negara, maka negara bisa membuat tata ruang wilayah. Negara menetapkan wilayah-wilayah tertentu sebagai penyangga pangan dan sektor agraris lainnya seperti perkebunan dan perikanan. Di wilayah ini tanah negara dan milik umum dipergunakan sebagai upaya ekstensifikasi pertanian. Bila terdapat lahan petani, maka negara bisa membelinya guna dijadikan penyangga. Atau petani di lahan penyangga diedukasi untuk tetap mengelola lahannya.
Dengan penetapan wilayah utama dan penyangga di sektor pertanian, maka negara akan memiliki stok produksi hasil pertanian yang mencukupi kebutuhan hidup rakyatnya. Setelah tercukupi kebutuhan hidup rakyatnya, negara bisa melakukan kegiatan perdagangan luar negeri. Hasil dari perdagangan luar negeri guna mendapat mata uang asing untuk keperluan revolusi industri khususnya di mekanisasi pertanian.
Adapun lahan di luar wilayah utama dan penyangga pertanian, maka petani bisa tetap mengelola tanahnya maupun menjual, menyewakan ataupun mengkonversi menjadi bangunan. Dalam hal ini negara tidak berhak untuk mengintervensi. Tugas negara memastikan bahwa semua akad yang dilakukan warganya sesuai dengan koridor Islam. Sebagai contoh, negara akan melarang para tengkulak dan pengepul langsung membeli hasil panen dari petani. Hal ini berpotensi petani mendapatkan harga yang tidak semestinya. Sedangkan para tengkulak dan pengepul tersebut menjualnya dengan harga pasaran. Tentunya jika demikian ini dibiarkan maka petani akan sulit meraih kesejahteraan. Jadi dalam hal ini, negara akan mengedukasi petani dengan harga pasaran hasil panennya. Negara akan membangun insfrastruktur jalan yang memudahkan petani menjual panennya di pasar. Negara berkewajiban mewujudkan kesejahteraan petani dan rakyatnya semua.
Oleh karena itu, satu-satunya solusi untuk keluar dari konflik agraria berkepanjangan adalah dengan kembali kepada Islam. Dengan Islam akan tuntas semua masalah agraria. Di samping itu akan terwujud keadilan dan kesejahteraan.
#25 September 2021
Posting Komentar untuk "Refleksi Hari Tani 2021, Apakah Sudah Berpihak Pada Kesejahteraan Petani? Oleh: Ainul Mizan (Peneliti LANSKAP) "