Sengkarut Daging Haram di Negeri Muslim
Oleh: Fatimah Azzahra, S. Pd
Pangan merupakan persoalan hidup dan mati suatu bangsa - Soekarno
Pangan merupakan hal yang krusial sehingga wajar jika bapak negara Indonesia yang pertama mengungkapkan demikian. Tak hanya penyelenggaraan pangan bagi rakyat. Tapi, urusan penjagaan pangan yang halal dan thayyib pun menjadi tugas penting bagi negara. Sayang seribu sayang, Indonesia sebagai negara mayoritas muslim di dunia pun belum sanggup menjaga pangan bagi rakyatnya.
Daging Haram Beredar
Dilansir dari laman Republika, pihak Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Pasar Jaya membenarkan adanya oknum pedagang yang menjual daging anjing di Pasar Senen Blok III, Jakarta Pusat. (12/9/21)
Sebelumnya, viral beredar di media sosial sebuah video dari Animal Defenders Indonesia (ADI). Dalam video tersebut ADI menjelaskan hasil investigasinya bahwa adanya perdagangan daging anjing di Pasar Jaya Senen. Salah satu lapak mengaku dalam sehari bisa menjual 4 ekor anjing. Dan mereka sudah beroperasi selama 6 tahun. (Suarajakarta.id, 11/9/2021)
Astagfirullah. Dalam sehari satu lapak menjual 4 ekor anjing, bagaimana jika ada tiga lapak? Maka dalam waktu 6 tahun, dalam satu pasar saja bisa menghabiskan 26.280 ekor anjing. Belum ditambah pasar lainnya.
Bukan hanya daging anjing, daging babi pun sempat diberitakan beredar di pasaran, 'menyamar' menjadi daging sapi yang diperjualbelikan. Ratusan kilo daging anjing, daging babi berhasil dijual oleh oknum pedagang yang tak bertanggungjawab. Mirisnya, hal ini terjadi selama bertahun-tahun, dan baru terbongkar sekarang. Apakah harus menunggu viral dulu baru ada tindakan tegas?
Penguasa Rasa Pemadam Kebakaran
Inilah ironi negeri kita, walau mayoritas penduduknya muslim. Bahkan, penguasanya pun muslim. Tapi, semuanya itu tak menjamin kehalalan pangan yang beredar. Pemerintah baru turun tangan saat berita viral di media sosial dan rakyat mempertanyakan fakta yang ada. Ibarat pemadam kebakaran yang baru turun ke lapangan saat kebakaran terjadi.
Pahit, tapi beginilah adanya. Karakter pemerintah dalam sistem kapitalisme, baru bertindak kala masalah sudah besar dan viral. Seolah tak ada sistem preventif atau pun penjagaan. Rakyat lagi yang jadi korban. Rakyat harus merasakan ketidakamanan dalam mengkonsumsi daging yang beredar karena tak bisa membedakan dan memastikan kehalalan daging yang dibelinya di pasaran.
Aturan yang ada semisal UU Jaminan Halal dan lembaga perlindungan masyarakat pun nyatanya tak bisa membuat rakyat bernafas lega untuk leluasa mengkonsumsi daging yang ada. Buktinya, praktik jual beli daging haram ini sudah terjadi bertahun-tahun lamanya, tapi baru ditutup sekarang. Padahal, UU jaminan halal dan lembaga perlindungan masyarakat sudah bertahun-tahun hadir di tengah masyarakat.
Sanksi bagi penjual daging anjing di Pasar Jaya Senen pun hanya sekedar sanksi administratif yang sepakat dinilai tidak efektif dan tidak menimbulkan efek jera.
Merugikan Masyarakat
Tak hanya ditinjau dari lalainya peran negara dalam penjagaan terhadap kehalalan pangan. Beredarnya daging haram ini pun menjadi bentuk kerugian bagi masyarakat. Karena mengkonsumsi daging haram terbukti membuat kesehatan terancam.
Resiko tertularnya penyakit dari hewan ke manusia dan sebaliknya akan timbul dari mengkonsumsi daging anjing, babi, juga hewan liar lainnya. Zoonosis, begitu para intelektual menyebutnya. Beberapa contoh penyakit zoonosis antara lain TBC, hepatitis, salmonellosis, anthrax, leptospirosis, toxoplasmosis, flu burung, dan rabies. Ya, penyakit rabies yang biasa menyerang anjing bisa saja menyerang manusia jika manusia mengkonsumsi daging anjing yang terinfeksi.
Kita juga ingat dengan wabah corona. Wabah yang bermula dari penduduk Wuhan yang memang senang memakan hewan liar. Corona yang menginfeksi hewan liar akhirnya menular ke manusia dan dari manusia ditularkan lagi ke manusia lainnya hingga jadi wabah corona yang mengguncang dunia.
Taati Allah Satu-satunya Solusi
Sudah betulah Allah larang kita untuk mengkonsumsi daging hewan bertaring, hewan liar, juga hewan buas. Sebagaimana diabadikan dalam Al qur'an surat Al Maidah ayat 3 dan 4. Hadis Rasul pun banyak yang senada membahas hal ini. Kalaulah manusia mau taat akan perintah Allah dan Rasul, tak akan terjadi penularan penyakit berbahaya dari hewan ke manusia dan manusia ke manusia lainnya.
Tak hanya itu, kalaulah pemerintah pun mau taat pada Allah dan Rasul dalam menjalankan amanah. Takkan berlarut kasus peredaran daging haram di bumi katulistiwa ini. Karena dalam Islam, pemerintah diwajibkan oleh Allah untuk menjamin kehalalan pangan yang beredar. Sidak ke pasar tak perlu menunggu berita viral.
Para qadhi pasar senantiasa hadir di tengah masyarakat untuk memastikan aktivitas di pasar berjalan sesuai syariat. Penjagaan dari negara hadir untuk mengawasi kehalalan pangan dari hulu ke hilir dengan penjagaan yang ketat dan berkala. Sanksi yang diberikan pun bersifat tegas karena syariat Allah mempunyai karakter pencegah dan juga pemberi efek jera.
Teladan penjagaan jaminan halal bagi pangan muslim adalah Rasulullah saw. Sebagaimana Rasul mencontohkan saat menyembelih hewan harus menyebut nama Allah. Larangan meminum khamr atau alkohol mendorong Rasul dan para sahabat memberikan hukuman cambuk bagi mereka yang masih mengkonsumsi khamr.
Tak hanya menyediakan sanksi, proses edukasi dengan landasan penanaman keimanan pun senantiasa dilakukan oleh pemerintah. Sehingga tak ada oknum yang berani melanggar dengan sengaja baik mengkonsumsi ataupun memperjualbelikan pangan haram. Karena sadar Allah Maha Melihat dan Mengetahui apa yang kita kerjakan. Boleh jadi manusia lolos dari hukuman di dunia, tapi Allah tak pernah luput memperhatikan kita, malaikat tak lupa mencatat amalan. Hisab pasti ditegakkan di hari pembalasan.
Demikianlah yang seharusnya dilakukan agar rakyat tenang dalam mengkonsumsi bahan pangan karena hadirnya negara dalam menjamin kehalalan pangan yang ada.
Wallahua'lam bish shawab.
Posting Komentar untuk "Sengkarut Daging Haram di Negeri Muslim"