Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Cukupkah Moratorium dan Penertiban Pinjol?




Oleh: Ummu Rufaida ALB (Kontributor Media dan Pegiat Literasi)


Viralnya kasus bunuh diri seorang Ibu berinisial WPS (38) yang terlilit utang pinjaman online, merupakan hasil dari buruknya sistem hidup yang terjadi saat ini.  Pada Sabtu (2/10/2022) WPS ditemukan tewas secara tidak wajar di Desa Selomarto, Giriwoyo, Wonogiri, Jawa Tengah. Motif bunuh diri terungkap melalui surat yang ditulis korban. Dia menuliskan bahwa dirinya memiliki total utang sebesar Rp51,3 juta, di 25 aplikasi pinjaman online. 

Himpitan ekonomi masyarakat selama pandemi semakin mencekik. Bagaimana tidak, masyarakat dibiarkan berjuang sendiri untuk mempertahankan hidup keluarganya. Belum lagi hilangnya mata pencaharian menjadi beban tambahan. Akhirnya, banyak yang tergoda oleh pinjaman online karena dianggap mampu memberi angin segar atas terpenuhinya kebutuhan harian. 

Proses pencairan yang begitu cepat dan syarat yang ringan membuat masyarakat terpedaya. Penyesalan terasa saat menyadari bahwa bunga pinjol sangat mencekik. Apalagi cara penagihannya begitu sadis. Bayangkan, pinjaman hanya Rp2,5 juta bisa melambung hingga ratusan juta. Itu pun tidak tahu kapan bisa dilunasi karena bunganya berbunga lagi. Walhasil, akan selalu tutup lubang gali lubang sebab jika terlambat membayar siap-siap akan diburu serta diancam oleh debt collector.

Sangat disayangkan, negeri mayoritas muslim ini nyatanya masih sangat lekat dengan transaksi ribawi. Meski dampak buruknya sudah banyak menyeruak namun tak lantas membuat masyarakat muak. Alih-alih menghapuskan penyebab terjeratnya masyarakat oleh pinjol, seperti kemiskinan, gaya hidup konsumtif, negara justru seolah menyokong adanya lembaga keuangan ribawi ini.

Terkait maraknya praktik pinjol ilegal yang meresahkan warga, Presiden akhirnya meminta Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Kementerian Komunikasi dan Informatika segera menyetop sementara (moratorium) perizinan bagi pinjol. (Bisnis.com, 15/10/2021)

Infografik yang dikeluarkan OJK menyebutkan, sampai dengan 6 Oktober 2021, jumlah penyelenggara fintech lending atau perusahaan pinjol berizin di OJK ada 106. Sedangkan jumlah pinjol ilegal diperkirakan sangat banyak, yang telah dihentikan selama 2018-2021 saja tercatat ada 3.516 buah. Sementara info lain menyebut ada 4.873 konten fintech online yang sudah ditutup.

Dari jumlah perusahaan pinjol legal tadi, tercatat jumlah rekening entitas lender ada 749.175 nomor. Sementara jumlah rekening entitas borrower-nya (pengguna layanan alias peminjam) jauh lebih banyak lagi, yakni 68.414.603 nomor. Total penyaluran nasionalnya mencapai Rp 249,938 triliun.

Jumlah yang sangat fantastis. Akibatnya banyak pemilik modal baik lokal maupun asing tergiur untuk terjun dalam transaksi ribawi ini. Termasuk menarik orang-orang untuk menjadi pekerjanya yang digaji dengan nominal yang cukup besar. 

Mirisnya, negara seakan abai, membiarkan kondisi tidak sehat dan terlaknat ini menimpa kehidupan rakyat. Abai dalam memenuhi kebutuhan pokok seperti sandang, pangan, papan, pendidikan, kesehatan, dan keamanan. Akibatnya, pinjol kian menjamur dan kehidupan semakin sulit. Manakala korban sudah berjatuhan, barulah menyikapi. 

Yang menjadi masalah adalah pemerintah tampak tidak peduli batasan legal dan ilegal dari pinjol ini. Mereka hanya berfokus pada perputaran uang sebagai ukuran pertumbuhan ekonomi. Sementara aspek halal haram tidak menjadi rujukan, asalkan banyak mendatangkan manfaat. 

Bahkan seolah tak peduli juga bahwa sejatinya, pinjol legal dan ilegal keduanya adalah haram yang dosanya sangat besar, tidak ada perbedaan sedikitpun. Meski tersemat kata "legal" tidak lantas merubah transaksi ribawi menjadi halal. Pelegalan ini justru akan membuat sebaran keharaman kian mengancam masyarakat. Tentu negara  harus bertanggungjawab atas merebaknya dosa riba. Maka, penindakan terhadap pinjol ilegal tidak akan menyelesaikan masalah hingga ke akarnya. 

Terlebih realitasnya, regulasi yang diterapkan justru berujung pada pengisapan aset umat oleh pemilik modal. Baik perusahaan asing ataupun lokal yang memang telah dilegalkan oleh aturan negeri ini. Begitulah transaksi ribawi dalam negara demokrasi. 

Maka, menaruh harap pada sistem keuangan dan aturan hidup semacam ini hanyalah ilusi. Alih-alih mendapat kesejahteraan, ketentraman dan keberkahan hidup, justru kian meroketnya kemiskinan, meningkatnya kezaliman, bahkan membuka pintu neo imperialisme melalui uang. 

Semua ini akibat diterapkannya sistem sekularisme, yang memisahkan agama dari kehidupan. Negara tidak peduli lagi standar halal haram atas setiap aturan yang ditegakkan. Terlebih, nyaris semua transaksi keuangan yang berlaku dewasa ini berbasis ribawi, mulai dari level mikro hingga makro. 

Padahal Allah Swt. dengan tegas melarang praktik riba ini, hingga menganggap pelakunya sedang menantang perang dengan Allah dan Rasul-Nya. Dalam Al-Qur’an, Allah berfirman,

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا اتَّقُوا اللَّهَ وَذَرُوا مَا بَقِيَ مِنَ الرِّبَا إِنْ كُنْتُمْ مُؤْمِنِينَ . فَإِنْ لَمْ تَفْعَلُوا فَأْذَنُوا بِحَرْبٍ مِنَ اللَّهِ وَرَسُولِهِ

“Hai orang-orang yang beriman, bertakwalah kepada Allah dan tinggalkanlah sisa riba (yang belum dipungut) jika kamu orang-orang yang beriman. Maka jika kamu tidak mengerjakan (meninggalkan sisa riba), maka ketahuilah bahwa Allah dan Rasul-Nya akan memerangimu.” (QS Al-Baqarah: 278-279)

Rasulullah saw. juga melarang riba dalam sabdanya, “Jauhi tujuh hal yang membinasakan! Para sahabat berkata, ‘Wahai, Rasulullah! apakah itu?’ Beliau bersabda, ‘Syirik kepada Allah, sihir, membunuh jiwa yang diharamkan Allah tanpa hak, memakan harta riba, memakan harta anak yatim, lari dari medan perang, dan menuduh berzina pada wanita beriman yang Ialai.'” (HR Bukhari-Muslim)

Dalam hadis lain, Rasulullah saw. pernah bersabda, “Jika zina dan riba tersebar luas di suatu kampung, maka sungguh mereka telah menghalalkan atas diri mereka sendiri azab Allah.” (HR al-Hakim, al-Baihaqi dan ath-Thabrani)

Oleh karenanya, saatnya umat beralih dari sistem rusak dan merusak ini menuju sistem Islam yang terjamin kebaikannya oleh Sang Pembuat Aturan. Yakni sistem pemerintahan yang tegak diatas asas akidah Islam, darinya akan lahir aturan-aturan hidup yang sesuai fitrah manusia. Pastinya akan membawa pada keberkahan hidup sebab penguasanya pun akan menjaga umat dunia akhirat.[] 

Posting Komentar untuk "Cukupkah Moratorium dan Penertiban Pinjol?"

close