Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Mantan Pegawai KPK: Pemecatan Diduga Adanya Ketidaksenangan Oligarki Terutama di Sektor Sumber Daya Alam

 


Jakarta, Visi Muslim- Mantan pegawai senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nanang Farid Syam menduga, penyingkiran terhadap 57 pegawai KPK dengan dalih tidak memenuhi asesmen tes wawasan kebangsaan (TWK), karena adanya ketidaksukaan oligarki kepada kinerja lembaga antirasuah, khususnya puluhan orang yang dipecat. Menurut Nanang, mereka yang dipecat dari KPK pada 30 September 2021 itu merupakan para pegawai yang berintegritas.

“Saya menduga ada ketidaksenangan oligarki terutama di sektor sumber daya alam (SDA). Karena mereka takut orang yang benar bekerja di KPK itu akan menyentuh yang sedang terjadi,” kata Nanang dalam diskusi daring ‘Cerita Korupsi di Sektor Sumber Daya Alam’, Minggu (3/10).

Nanang menduga, Undang-Undang Cipta Kerja yang membuka keran investasi selauas-luasnya khususnya pada sektor sumber daya alam, bisa menjadi celah praktik korupsi. Sehingga memang hal ini harus dikontrol aparat penegak hukum.

Terlebih Nanang mengutarakan, potensi korupsi di sektor SDA bisa sangat besar. Hal ini sebagaimana dilakukan oleh mantan Gubernur Sulawesi Tenggara yang terjerat perkara rasuah penerbitan izin pertambangan.

“Sejak awal melihat bagaimana terjadi korupsi Gubernur Nur Alam yang juga sangat dahsyat dan ini membuktikan bahwa korupsi di sektor SDA sebenarnya sampai hari ini sangat mungkin terjadi,” cetus Nanang.

Nanang yang kini berkecimpung di Auriga Nusantara memandang, ada ketidaksenangan oligarki terhadap kinerja-kinerja KPK. Sehingga para rekannya harus disingkirkan dari KPK.

Karena para pegawai KPK yang berintegritas tidak takut dengan ancaman apapun. Banyak pegawai KPK mendapat teror saat menangani perkara-perkara besar.

“Sejarah membuktikan teman-teman di KPK itu tidak bergeming dengan ancaman apapun, akhirnya dibuatlah mekanisme abal-abal dalam tanda petik sehingga mereka dipecat,” cetus Nanang.

Pernyatan ini bukan tanpa dasar. Karena Ombudsman RI dan Komnas HAM telah menyatakan bahwa TWK melanggar HAM dan maladministrasi. Terlebih belakangan ini, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menawarkan para pegawai yang dipecat dari KPK akan direkrut menjadi ASN di Polri.

“Sebenarnya sudah terjawab, sudah ada buktinya, Kapolri yang direstui Presiden bisa menerima tawaran untuk menjadi ASN di Polri,” pungkas Nanang.(fajar)

Posting Komentar untuk "Mantan Pegawai KPK: Pemecatan Diduga Adanya Ketidaksenangan Oligarki Terutama di Sektor Sumber Daya Alam"

close