Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Dr Fuad Bawazier: “Efektifkah UU HPP Meningkatkan Teks Rasio?”




Jakarta, Visi Muslim- PKAD—Menanggapi Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) yang disahkan pada 29 Oktober 2021 lalu. Mantan Menteri Keuangan dan Dirjen Pajak Dr. Fuad Bawazier mengomentari UU HPP yang keberadaannya untuk memberikan kepastian hukum. Seolah-olah dulu tidak ada dan sekarang diberikan kepastian hukum. Padahal kenyataannya justru menjadi tidak pasti karena malah tidak jelas.

"Misalnya begini, dulu jelas benar dikatakan sembako, layanan kesehatan, pendidikan, dan banyak lagi, jelas tidak terkena PPN. Kalau sekarang secara formal dengan undang-undang ini terkena,”ungkapnya di Insight 102 Pusat Kajian dan Analisis Data, Rabu (17/11/2021).

Lanjutnya, Kalau ini benar-benar dikenakan pajak secara membabi-buta oleh pemerintah, kemungkinan akan ada peningkatan teks rasio. Bisa jadi. Tapi pertanyaannya adalah apakah benar pemerintah akan mengenakan? 

“Karena pada jaman dulu-dulu tidak pernah dikenai (pajak) yang seperti ini, untuk sembako, pendidikan, kesehatan," ungkap Dr Fuad di diskusi dengan tema “Ultimum Remedium UU HPP, Politik Ekonomi Pengusaha dan Oligarki Kah?

Dr. Fuad menyakini bahwa narasi yang mengatakan kepastian hukum itu sekarang semuanya malah menjadi tidak pasti. Tergantung pada pemerintah. Kemudian dengan tidak adanya kepastian hukum tersebut, akan menjadi tidak sejalan dengan pasal 23A konstitusi Undang-Undang Dasar 1945. Dalam pasal tersebut tertulis pajak dan semua pungutan yang bersifat memaksa harus ditetapkan dengan undang-undang.

Dengan adanya pasal 16 B, bisakah ditargetkan sudah dikenalkan dengan undang-undang? Karena meski ada undang-undang PPN, akan tetapi penerapannya secara efektif melalui peraturan di bawah undang-undang. Maksudnya ialah UUD tersebut ditetapkan dengan undang-undang yang berarti pemerintah dengan kesepakatan wakil-wakil rakyat DPR. Hingga nanti penetapan efektifnya mungkin dengan peraturan pemerintah dengan keputusan peraturan Menteri Keuangan, tidak dibawah undang-undang.

"Saya kira itu bisa ditafsirkan sebagai menyimpang dari pasal 23 A. Yang jelas itu tidak memberikan kepastian hukum. Sesuatu yang tidak bisa memberikan kepastian hukum susah diharapkan akan memberikan keadilan," komentar Dr. Fuad. 

"Dari sudut ini saya agak ragu bahwa teks rasio itu akan naik secara signifikan. Kalau ada kenaikan barangkali kenaikan karena normal pertumbuhan ekonomi atau mungkin ada sedikit kenaikan dari PPH,”tambahnya. 

Posting Komentar untuk "Dr Fuad Bawazier: “Efektifkah UU HPP Meningkatkan Teks Rasio?”"

close