Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Monash University: Sempurnanya Liberalisasi Perguruan Tinggi di Indonesia



Oleh: Sitti Amina, S.Pd (Aktivis Dakwah)


Monash University Indonesia resmi dibuka dengan memulai perkuliahan secara virtual mengikuti kebijakan pemerintah terkait Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), pada Senin 4 Oktober 2021. Universitas ini adalah kampus asing pertama di Indonesia yang berlokasi di Green Office Park 9, Bumi Serpong Damai (BSD) City, Tengerang Selatan. Universitas ini membuka empat jurusan program pasca sarjana, yaitu Sains Data (Data Science), Kebijakan Publik (Public Policy), Desain Perkotaan (Urban Design) dan Inovasi Bisnis (Business Innovation).

Rektor Monash University Indonesia Prof Andrew MacIntyre mengatakan kehadiran fisik kampus Monash di Indonesia merupakan komitmen untuk Indonesia dan wilayah Asia secara umum. "Visi bersama antara Monash University dan Pemerintah Indonesia adalah menciptakan berbagai pengetahuan yang dapat berkontribusi secara luas terhadap pembangunan sektor sosial, teknologi dan ekonomi di Indonesia," ujar MacIntyre dalam keterangan tertulisnya, dikutip CNN Indonesia pada kamis (30/09/2021).

Peresmian Monash University ini juga disambut oleh Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Makarim. "Saya senang melihat Monash University yang mulai beroperasi sebagai universitas asing pertama di Indonesia. Saya menantikan kontribusinya di bidang akademik serta lulusannya untuk memajukan bangsa," ujar Nadiem dikutip detikedu pada senin (4/10/2021). Kehadiran Monash University Indonesia ini juga diharapkan akan mendorong kolaborasi riset dan kemitraan dengan komunitas akademisi, menghadirkan program pengembangan profesional lanjutan untuk para mahasiswa pascasarjana dan menciptakan berbagai peluang kemitraan komersial untuk industri. Di tengah krisis keras terhadap berbagai proyek pembangunan berbasis liberalisasi, apakah yang bisa diharapkan sebagai kontribusi dari institusi berbasis pemikiran sekuler liberal ini?

Liberaslisasi Perguruan Tinggi

Liberalisasi sektor pendidikan tinggi adanya perjanjian sektor jasa salah satunya pendidikan tinggi membuat Indonesia menjadi peluang pasar yang sangat besar dan internasionalisasi kampus ini menjadi sesuatu yang tidak terelakkan. Negara-negara yang fokus dalam dunia pendidikan mendapatkan keuntungan dari sektor pendidikan. Seperti Inggris, Perancis, Rusia dan Australia termasuk negara-negara yang pernah mendapatkan omset pendapatan negara yaitu dari sektor pendidikan, contoh Monash University dari Australia. Australia PDB terbesar yang ketiga adalah pendidikan setelah kemudian mereka punya batubara, dan omset luar biasa ini pasar yang sangat luas. 

Indonesia sendiri data terakhir dari dikti tahun 2019 angka partisipasi kasar (APK) pendidikan tinggi di Indonesia itu memang kecil dibandingkan dengan Malaysia dan Singapura. Indonesia 30%, Malaysia 50% dan Singapura sampai 78%. Tetapi jumlah penduduk Indonesia untuk perguruan tinggi dengan usia 19 sampai 24 tahun jumlahnya sangat besar yaitu 7 juta penduduk dengan nilainya terus meningkat. Sangat bisa dipastikan Indonesia yang sangat potensial untuk mendirikan kampus-kampus internasional bagi para kapital. 

Orientasi pendidikan tinggi hari ini orientasi kepada pasar. Bagaimana lulusan-lulusan dianggap berkontribusi ketika bisa diserap di dunia kerja, di dunia industri dan kemudian memiliki penghasilan yang tinggi. Dugaan liberalisasi oleh rezim ini pun semakin kuat tatkala wakil presiden Ma'ruf Amin meminta agar lembaga pendidikan lebih jeli melihat kebutuhan dunia industri agar tidak banyak sarjana yang menganggur. Maka jelas orientasi pembangunan pendidikan tinggi ala rezim ini bukanlah untuk menghasilkan intelektual yang menjadi tulang punggung perubahan menuju kemajuan dan menyelesaikan masalah masyarakat dengan ilmu dan inovasi mereka bagi kepentingan publik, namun perguruan tinggi hanya menjadi mesin pencetak tenaga terampil bagi kepentingan industri kapitalis. Lantas bagaimana bisa negara mandiri dan memiliki peradaban besar jika sistem pendidikan mereka dikendalikan oleh mekanisme industri? Bagaimana masalah umat akan selesai jika keilmuan dan inovasi para intelektual terkooptasi oleh kepentingan Para kapitalis? Islam sepanjang penerapan aturan Kaffahnya dalam sebuah instansi yang disebut dengan istilah khilafah menjadi satu-satunya yang mampu melahirkan generasi cerdas dan beradab, sebab islam memprioritaskan pendidikan sebagai modal awal pembangunan sebuah peradaban.

Pendidikan dalam Paradigma Islam

Dalam Islam, negaralah yang berkewajiban untuk mengatur segala aspek yang berkenaan dengan sistem pendidikan yang diterapkan. Bukan hanya persoalan yang berkaitan dengan kurikulum, akreditasi PT, metode pengajaran, dan bahan-bahan ajarnya, tetapi juga mengupayakan agar pendidikan dapat diperoleh rakyat secara mudah.

Rasulullah saw. bersabda,

«الإِمَامُ رَاعٍ وَهُوَ مَسْؤُوْلٌ عَنْ رَعِيَّتِهِ»

“Seorang imam (khalifah/kepala negara) adalah pemelihara dan pengatur urusan rakyat dan ia akan dimintai pertanggungjawaban atas urusan rakyatnya.” (HR al-Bukhari dan Muslim).

Berdasarkan sirah Nabi saw dan tarikh Daulah Khilafah Islam (Al-Baghdadi, 1996), negara memberikan jaminan pendidikan secara gratis dan kesempatan seluas-luasnya bagi seluruh warga negara untuk melanjutkan pendidikan ke tahapan yang lebih tinggi dengan fasilitas (sarana dan prasarana) yang disediakan negara. Kesejahteraan dan gaji para pendidik sangat diperhatikan dan merupakan beban negara yang diambil dari kas baitulmal. Sistem pendidikan bebas biaya tersebut didasarkan pada ijmak Sahabat yang memberikan gaji kepada para pendidik dari baitulmal dengan jumlah tertentu. Wallahu’alam bishoab 

Posting Komentar untuk "Monash University: Sempurnanya Liberalisasi Perguruan Tinggi di Indonesia"

close