Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

MUI Keras: Cabut Pasal 5 Ayat 2 Permendikbud No 30 Tahun 2021!



Jakarta, Visi Muslim- Ketua Majelis Ulama Indonesi (MUI) Cholil Nafis keras meminta pasal 5 ayat 2 Permendikbud No 30 Tahun 2021 dicabut.

Pasal 5 ayat 2 Permendikbud No 30 Tahun 2021 memang sejak awal disorot banyak pihak.

Itu lantaran Pasal 5 ayat 2 Permendikbud No 30 Tahun 2021 menyebutkan bahwa jika perbuatan itu mendapat persetujuan dari korban, maka tidak bisa diketegorikan sebagai tindak kekerasan seksual.

Hal itulah yang menurut Cholil Nafis menjadi permasalahannya.

“Permendikbudristek No 30 Tahun 2021 pasal 5 ayat 2 tentang kekerasan seksual memang bermasalah karena tolokukurnya persetujuan (consent) korban,” tulisnya melalui akun Twitter @cholilnafis, dikutip PojokSatu.id, Rabu (10/11/2021).

Menurutnya, bunyi pasal tersebut bertentangan dengan norma dan agama.

“Padahal kejahatan seksual menurut norma Pancasila adalah agama atau kepercayaan,” sambungnya.

Yang menjadi permasalahan lain adalah, dalam agama, tidak mengenal hubungan seksual yang dilakukan di luar pernikahan.

“Jadi bukan atas dasar suka sama suka tapi karena dihalalkan,” tekan dia.

Karena itu, Cholil Nafis menyerukan agar Pasal 5 ayat 2 Permendikbud No 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual itu dicabut saja.

“Cabut,” tegasnya.

Penjelasan Kemendikbud Ristek

Sementara, Plt Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi, Nizam menjelaskan, tujuan utama Permendikbud No 30 Tahun 2021 adalah untuk memastikan terjaganya hak warga negara atas pendidikan.

Melalui pencegahan dan penanganan kekerasan seksual di lingkungan pendidikan tinggi.

“Permendikbudristek Nomor 30 Tahun 2021 hadir sebagai langkah awal kita untuk menanggapi keresahan mahasiswa, dosen, pimpinan perguruan tinggi, dan masyarakat tentang meningkatnya kasus kekerasan seksual di perguruan tinggi kita,” jelas Nizam dalam keterangan persnya, Senin (8/11/2021).

Menurut Nizam, tudingan sejumlah pihak yang menganggap Permendikbud No 30 Tahun 2021 melegalkan zina di kampus timbul karena kesalahan persepsi atau sudut pandang.

“Tidak ada satu pun kata dalam Permen PPKS ini yang menunjukkan bahwa Kemendikbudristek memperbolehkan perzinaan. Tajuk diawal Permendikbudristek ini adalah pencegahan, bukan pelegalan,” jelas Nizam.

Nizam juga menggaris bawahi fokus Permendikbudristek No 30 Tahun 2021 tersebut.

“Fokus Permen PPKS adalah pencegahan dan penindakan atas kekerasan seksual. Sehingga definisi dan pengaturan yang diatur dalam permen ini khusus untuk mencegah dan mengatasi kekerasan seksual,” tandas Nizam. [Pojoksatu]

Posting Komentar untuk "MUI Keras: Cabut Pasal 5 Ayat 2 Permendikbud No 30 Tahun 2021!"

close