Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Multaqa Ulama Minangkabau: Amar Ma’ruf Nahi Mungkar Ulama Aswaja: ‘Tolak Legalisasi Seks Bebas, Tolak Permendikbudristek No. 30 Th. 2021’

 


Padang, Visi Muslim- Bertempat di jantung negeri Bundokanduang para ulama tokoh asatidz dari berbagai kota kabupaten di Ranah Minang berkumpul berikan sikap tegas terhadap Permendikbudristek. Temu ramah para ulama ini yang dilaksanakan Sabtu malam ini (27/11) berlangsung dalam suasana yang penuh kekeluargaan, penuh semangat menghadapi tantangan negeri yang sedang sakit.

Acara yang dipandu ustadz Khalid al-Badar dari Majelis Jundullah Andalas dimulai tepat jam 8 malam, dilanjutkan qira’atul Qur’an oleh Ustadz Hendry Jaya, S.Pd.I kemudian dibuka oleh Rois Multaqa Ulama Aswaja Ustadz Husni, S.H.I, M.A.

“Dalam sambutan Pimpinan Majelis Darul Amal ini berwasiat akan pentingnya para ulama bersikap atas ketidakberesan pemimpin mengatur negeri ini, persoalanya bukan sekedar tunaikan kewajiban kita beramar nahi mungkar, tapi juga menjaga manusia dari kehancuran dan kebinasaan.

“Multaqa ulama hadir untuk menyadarkan penguasa agar sadar akan kekeliruannya dan juga untuk menyadarkan masyarakat bahwa ketika Islam disampingkan keburukan tidak akan hilang” tutup beliau.

Ulama tokoh senior Padang ustadz Irwan dengan lantang mengatakan bahwa Permendikbud adalah peraturan racun dibungkus racun.

“Peraturan ini lain didalam lain diluar maka sudah pas posisi kita menolaknya agar umat selamat” tutup beliau.

Sementara Pimpinan Majelis ‘Ibadurrahman Bukittinggi ustadz Rozi Tuanku Kayo menyampaikan bahwa liberalisasi telah gerogoti negeri.

“Liberalisme merusak sendi kehidupan termasuk di dunia pendidikan, berdalih kebebasan mereka perturutkan hawa nafsu, banyaknya laporan kekerasan dan pelecehan seksual oleh dosen, pegawai bahkan pejabat membuat kita prihatin. Namun lahirnya Permendikbudristek kekhawatiran kita malah makin besar” kata beliau.

Dari Pasaman berhadir Ustadz Ibnu Aslim ulama tokoh Simpang Empat Pasaman. Beliau berpesan agar penolakan Permendikbud ini lebih dipertegas.

“Kenapa solusi islam (Syariah khilafah) harus dipakai? karena kalo tidak problem utama (Kapitalis Sosialis) tidak teratasi, problem akibat (kejahatan dan kriminalitas) akan terus terjadi. Akhirnya yang berdosa tidak hanya mereka tapi kita juga, naudzubillah” simpul Pembina Majelis Annahdah Simpang Empat di hadapan 70an ulama asatidz dari berbagai daerah ini.

Pada pokoknya para ulama yang pada kesempatan ini yakni Ustadz Alkaf, S.H.I, MA dari Padang, Ustadz Sutanto, S.Pd.I dari Bukittinggi, Ustadz Abdurrahman dari Pessel, Ustadz Irvan Nasviko, S.H.I dari Payakumbuh, Ustadz Malik,S.H.I dari Agam, Ustad Afdhal dan Dr. Yun dari ulama Tokoh Padang serta ada dari Maninjau, Solok, Pariaman tegaskan sikap penolakan.

“Permendikbudristek No. 30 tahun 2021 sejatinya merupakan pengakuan terbuka, resmi dan kolektif tentang gagalnya dan carut marutnya sistem pendidikan di negeri ini. Di dalamnya marak kekerasan seksual dan seks bebas. Ummul Jara’im (pangkal keburukan dan kehancuran manusia) ini adalah Kapitalis-Liberalisme juga Komunis-Sosialisme yang secara sadar, maupun tidak sadar diterapkan di tengah masyarakat”

Multaqa ini ditutup dengan pembacaan pernyataan sikap Ulama Aswaja Minangkabau. Semoga pertemuan ini menjadi kabar gembira bagi kaum muslimin dan teguran bagi pemegang kekuasaan . wallahua’lam []

Posting Komentar untuk "Multaqa Ulama Minangkabau: Amar Ma’ruf Nahi Mungkar Ulama Aswaja: ‘Tolak Legalisasi Seks Bebas, Tolak Permendikbudristek No. 30 Th. 2021’"

close