Jerat Riba (masih) Merajalela




Oleh: Ismawati (Sahabat Visi Muslim Media)


Sama seperti tahun-tahun sebelumnya, negeri ini masih didominasi dengan minimnya kesejahteraan. Lihatlah, masih banyak di antara kita yang sulit memenuhi kebutuhan hidup, lantaran minimnya ketersediaan lapangan kerja, sementara kebutuhan pokok merangkak naik. Padahal, semuanya perlu uang untuk memenuhinya. Alhasil, utang adalah salah satu cara untuk dapat memenuhinya.

Namun, bingung bukan kepalang, ketika meminjam sana-sini ke keluarga terdekat tak ada hasil. Maka, jalan pintasnya adalah melakukan pinjaman online (pinjol). Berbagai iming-iming kemudahan diberikan kepada layanan pinjol ini, di antaranya proses mudah dan cepat, tanpa syarat, tanpa survey, tanpa agunan, dana pasti cair. Cukup dengan data diri yakni foto KTP, dalam hitungan menit dana langsung cair. 

Sementara, tanpa disadari bahaya pinjol ini sangat besar. Seperti penerapan bunga, denda, akses seluruh data peminjam hingga terror berujung kekerasan kepada peminjam. Bunga dalam pinjol legal saja Asosiasi Fintech Pendanaan Indonesia (AFPI) memutuskan bunga pinjol sebesar 0,4% per hari, sementara pinjol illegal bisa mencapai 4-10%. Hal ini seperti yang terjadi dalam kasus pinjol illegal di Sleman (detik.com 21/10).

Namun, perlu disadari pinjol baik yang legal maupun illegal keduanya mengandung riba, karena ada kelebihan dari jumlah yang dipinjam. Meskipun dilakukan atas dasar suka sama suka, atau suku bunga yang rendah. Allah Swt. telah mengingatkan kita tentang larangan riba melalui firman-Nya, “Hai orang-orang yang beriman, bertakwalah kepada Allah dan tinggalkan sisa riba (yang belum dipungut jika kamu orang-orang yang beriman,” (QS. Al-Baqarah : 278).

Sayangnya, negeri ini masih menerapkan sistem ekonomi Kapitalisme sehingga tidak mampu lepas dari jerat riba. Sebab, kapitalisme berstandar untung rugi. Maka, jika memberikan pinjaman uang harus disertai dengan keuntungan. Bahkan, riba seolah difasilitasi oleh negara, mulai dari kepemilikan tempat tinggal, kendaraan, hingga pemenuhan kebutuhan sehari-hari semua mudah didapat dengan jerat ribawi. Buktinya, diungkap oleh Ketua Satgas Waspada Investasi, sejauh ini sudah ada 64,8 juta orang Indonesia meminjam uang ke pinjol (detik 6/8). Belum lagi jerat ribawi pada leasing, atau bank. Sekalipun bunganya nol persen, tetap tidak bisa lepas dari jerat ribawi, ada syarat dan ketentuan yang berlaku.

Sungguh, dengan alasan apapun aktivitas ribawi merupakan aktivitas yang diharamkan oleh Allah Swt. Di dunia saja, bisa menyebabkan seseorang depresi, gila, bahkan kehilangan nyawa. Begitu pun di akhirat, pelaku riba bisa kekal di neraka. Bahkan, Allah Swt. mengingatkan bahwa orang yang memakan riba seperti kemasukan setan karena gila, firman Allah : “Orang-orang yang memakan riba tidak dapat berdiri melainkan seperti berdirinya orang yang kemasukan setan karena gila. Yang demikian itu karena mereka berkata bahwa jual beli sama dengan riba. Padahal Allah telah menghalalkan jual beli sama dengan riba. Barangsiapa mendapat peringatan dari Tuhan-Nya, lalu dia berhenti, maka apa yang telah diperolehnya dahulu menjadi miliknya dan urusannya terserah kepada Allah. Barangsiapa mengulangi, maka mereka itu penghuni neraka, mereka kekal di dalamnya (TQS. Al-Baqarah : 275).

Oleh karena itu, perlu upaya menghentikan jerat ribawi sampai ke akarnya. Dimulai dengan menciptakan indvidu yang beriman dan bertakwa. Sehingga, tidak mudah terjebak melakukan perbuatan yang haram yakni ribawi. Karena standar perbuatan seorang muslim adalah meraih rida Allah Swt.

Selain itu, penutup jerat ribawa terbesar adalah negara, yakni dengan menerapkan sistem ekonomi syariah dalam bingkai Khilafah. Sebab, sistem perbankan atau lembaga finansial yang bertentangan dengan syariat tidak boleh ada dalam negara Islam. Tolak ukur kebijakan dalam negara Islam adalah perintah dan larangan Allah Swt. Maka, kebijakan yang lahir sejatinya berdasarkan hukum Allah. 

Di dalam negara Islam ada Baitulmal yang mampu memberikan pinjaman tanpa riba untuk warga Daulah yang membutuhkan dana. Bahkan, bisa jadi Baitulmal bisa memberikan dana tanpa menuntut pengembalian dari masyarakat. Sumber pemasukan Baitulmal yakni jizyah (pajak perlindungan dari non muslim yang tinggal di wilayah Daulah), Ushr (pajak tanah), Ghanimah (harta rampasan perang), hingga pengelolaan sumber daya alam oleh negara.

Negara Islam juga akan senantiasa menjamin kebutuhan dasar rakyat seperti sandang, pangan dan papan. Selain itu, untuk kebutuhan dana pendidikan, kesehatan, keamanan akan dipenuhi negara dengan menyedakan sarana dan prasarana terbaik dan gratis. Maka, jika saja kebutuhan dasar ini mampu dijamin oleh negara, masyarakat tidak lagi membutuhkan lembaga pinjaman online atau terjerat utang ribawi dalam lembaga manapun.

Sebab, Riba dapat mengundang azab Allah. Rasulullah Saw. bersabda : “Jika zina dan riba tersebar luas di suatu kampung, maka sungguh mereka telah menghalalkan atas diri mereka sendiri azab Allah (HR al-Hakim, al-Baihaqi dan ath-Thabrani).


Wallahua’lam bishowab 

Posting Komentar untuk "Jerat Riba (masih) Merajalela"