Permendikbud Nomor 30: Perguruan Tinggi Dalam Jerat Liberalisme Sekuler
Oleh: Salamatul Fitri (Aktivis Muslimah)
Kasus kekerasan seksual yang terjadi di kampus yang terungkap dan viral akhir-akhir ini sangat mengkhawatirkan. Akan tetapi, kekosongan hukum mengakibatkan kasus kekerasan seksual belum bisa ditindak tegas dan memihak kepada korban. Oleh karena itu, Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi, Nadiem Makarim menerbitkan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Permendikbudristek) nomor 30 tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) di Lingkungan Perguruan Tinggi. Namun, peraturan tersebut menuai pro kontra dari berbagai pihak.
Rektor Universitas Nahdlatul Ulama (NU) Yogyakarta yang juga pakar kebijakan publik, Prof. Dr. Purwo Santoso mengatakan kerangka kebijakan (policy framework) Permendikbud ini serba tanggung dan tidak jelas. Salah satu indikasinya adalah adanya Satuan Tugas (satgas) Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkunga Perguruan Tinggi. (Republika, 5/11/2021). Wakil Ketua MPR RI Dr. H. M. Hidayat Nur Wahid, M.A turut menyesalkan keluarnya Permendikbud ini karena tidak memiliki landasan hukum yang spesifik. Beliau juga menilai bahwa Permendikbud tersebut tidak terlihat masuknya norma agama dan tujuan dari pendidikan nasional yang ada pada aturan UUD-NRI 1945. (JPNN, 6/11/2021).
Lahirnya Permendikbud ini menuai banyak kontorversi dari berbagai kalangan. Adanya pasal-pasal yang multitafsir menjadi pemicu penolakannya. Lantas, apakah diterbitkannya Permendikbud nomor 30 bisa menjadi solusi bagi kekerasan seksual? Atau malah menjadi legitimasi perilaku seks bebas di perguruan tinggi?
Permendikbud Lahir dari Pemikiran Liberal
Pasal kontroversi yang dibahas dalam Permendikbud PPKS adalah pasal 5. Terdapat 21 jenis kekerasan seksual (poin a sampai u) di antaranya: memperlihatkan alat kelaminnya dengan sengaja tanpa persetujuan korban; mengambil, merekam, dan/atau mengedarkan foto dan/atau rekaman audio dan/atau visual korban yang bernuansa seksual tanpa persetujuan korban; mengunggah foto tubuh dan/atau informasi pribadi korban yang bernuansa seksual tanpa persetujuan korban; menyebarkan informasi terkait tubuh dan/atau pribadi korban yang bernuansa seksual tanpa persetujuan korban; menyentuh, mengusap, meraba, memegang, memeluk, mencium dan/atau menggosokkan bagian tubuhnya pada tubuh korban tanpa persetujuan korban; membuka pakaian korban tanpa persetujuan korban; memaksa korban untuk melakukan transaksi atau kegiatan seksual. (jdih.kemdikbud.go.id).
Pada pasal 5 ini, kata “tanpa persetujuan korban” diulang beberapa kali. Pernyataan tersebut menuai kontroversi di tengah masyarakat karena menimbulkan multitafsir. Kata “tanpa persetujuan korban” bermakna ‘jika tidak ada persetujuan korban, termasuk dalam definisi kekerasan seksual dan ini akan dikenakan sanksi. Lantas, bagaimana jika dengan persetujuan korban? Tentu tidak termasuk definisi kekerasan seksual. Lalu, apakah kegiatan seksual dengan persetujuan korban ini berarti diperbolehkan terjadi di kampus? Wajar, jika masyarakat melakukan interpretasi bahwa Permendikbud PPKS melegalkan zina.
Jelas terlihat bahwa Permendikbud PPKS hanya mengatur terkait kekerasan seksual, tetapi tidak mengatur terkait aktivitas seksual dengan persetujuan korban, atau atas dasar suka sama suka. Permendikbud ini masih menyisakan pekerjaan rumah bagi penanganan masalah yang timbul akibat perilaku seks bebas ataupun seks menyimpang yang merusak generasi, terutama di perguruan tinggi. Sungguh, ini sebuah aturan yang sangat parsial, kontroversial, dan sarat pemikiran liberal.
Problem kekerasan seksual sungguh menggejala di sistem sekuler. Meski penguasa membuat sejumlah regulasi, nyatanya kekerasan seksual tetap saja terjadi. Kekerasan seksual di perguruan tinggi hanya satu fenomena saja, hal serupa juga terjadi di lingkungan kerja, sekolah dan kehidupan sosial bermasyarakat. Sistem sekuler menghasilkan pemikiran liberal yang mengakomodasi kebebasan berekspresi. Regulasi yang ada untuk mengatasi kekerasan seksual, tetapi di satu sisi negara menjamin kebebasan berekspresi termasuk seksualitasnya.
Belum lagi, Permendikbud ini hanya melarang perbuatan yang dilakukan di lingkungan kampus. Maka, akan sangat mudah “mengakali” peraturan untuk melakukan perbuatan yang dilarang tersebut di luar kampus. Aturan ini bersumber dari sistem sekulerisme yang melahirkan pemikiran liberal, menyetujuinya sama seperti menyediakan karpet merah masuknya kebebasan seksual di lingkungan kampus dan tersingkirnya nilai-nilai agama.
Namun, inilah realitas negara yang menerapkan sistem kapitalisme-sekuler. Sekulerisme meniscayakan aturan agama dijauhkan dari kehidupan termasuk lingkungan kampus. Atas dasar ini, sulit untuk berharap sistem sekuler menyelesaikan berbagai kasus kekerasan seksual. Meski sejumlah regulasi dibuat, tetap saja kekerasan seksual terjadi. Lantas, bagaimana syariat Islam dapat mencegah dan menghentikan kekerasan seksual?
Islam Solusi Kekerasan Seksual
Allah Swt. menciptakan naluri seksual pada laki-laki dan perempuan sekaligus menurunkan seperangkat hukum syariat sebagai upaya preventif agar tidak terjadi kekerasan seksual. Secara garis besar aturan tersebut, yakni pertama, Islam memerintahkan kepada laki-laki dan perempuan untuk menutup aurat dan menjaga kemaluan. Islam memerintahkan perempuan untuk menggunakan pakaian syar’i yakni jilbab/gamis, Allah Swt. berfirman: “Wahai Nabi! Katakanlah kepada istri-istrimu, anak-anak perempuanmu dan istri-istri orang mukmin, Hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka, yang demikian itu agar mereka mudah untuk dikenali, sehingga mereka tidak diganggu. Dan Allah maha pengampun, maha penyayang.”(QS Al-Ahzab: 59) dan mengenakan khimar/kerudung, Allah Swt. berfirman: “Dan katakanlah kepada para perempuan yang beriman, agar mereka menjaga pandangannya, memelihara kemaluannya, dan janganlah menampakkan perhiasannya (auratnya) kecuali yang (biasa) terlihat. Dan hendaklah menutupkan kain kerudung ke dadanya...”.(QS An-Nur: 31).
Kedua, Islam melarang laki-laki dan perempuan untuk berkhalwat/berdua-duaan. Rasulullah saw. bersabda, “Barang siapa yang beriman kepada Allah dan hari akhir, maka janganlah sekali-kali berdua-duaan dengan seorang perempuan yang bukan mahram karena yang ketiganya adalah setan.” (HR Ahmad). Hal ini mengharuskan proses pembelajaran yang tidak bercampur-baur/ikhtilat atau berdua-duaan, seperti konsultasi antara dosen dan mahasiswa, atau kegiatan asistensi dan semisalnya.
Ketiga, Allah melarang perempuan untuk berdandan berlebihan (tabarruj) yang merangsang naluri seksual laki-laki. Maraknya kekerasan seksual termasuk pemerkosaan di lingkup perguruan tinggi sesungguhnya tidak lepas dari realitas adanya perempuan yang mempertontonkan gaya berpakaian yang dapat membangkitkan syahwat.
Keempat, Negara mengontrol ketat seluruh tayangan maupun materi pemberitaan media. Saat ini begitu mudah masyarakat mengakses situs-situs porno yang menayangkan adegan tidak senonoh. Teror tayangan ini berdampak pada pelampiasan naluri melalui pemerkosaan, pelecehan seksual dan sejenisnya. Tidak sedikit pula kita menemukan pasangan yang melakukan hubungan layaknya suami-istri meski belum terikat dalam pernikahan yang sah.
Kelima, dalam Islam pelaku pelecehan seksual wajib mendapat hukuman karena kekerasan seksual semisal pemerkosaan dan kriminalitas sejenisnya dengan hukuman sesuai syariat Islam. Inilah beberapa upaya preventif dalam Islam untuk menghindari terjadinya kekerasan seksual di semua lini kehidupan. Dengan ini, Islam menjadi satu-satunya sistem yang mampu mencegah terjadinya kekerasan seksual dengan jaminan sempurna dan sanksi yang tegas. Regulasi yang hadir saat ini, sebanyak apa pun tidak akan mampu menyelesaikan kasus kekerasan seksual sebab pola berpikir sekularisme yang menjamin kebebasan individu hanya akan menyuburkan kekerasan seksual, bukan mereduksinya.
Sudah saatnya civitas akademik perguruan tinggi tidak fobia terhadap Islam. Bahkan, civitas akademik ikhlas mengkaji islam mulai dari akar hingga daunnya menjadikannya sebagai rujukan, niscaya di semua lini kehidupan akan terhindar dari berbagai bentuk kekerasan seksual. Wallahu’alambisshawab.
Posting Komentar untuk "Permendikbud Nomor 30: Perguruan Tinggi Dalam Jerat Liberalisme Sekuler"