TDL Naik Lagi, Bagaimana Islam Mengatur Sumber Energi?
Oleh: Tati Sunarti (Pegiat Literasi)
Di penghujung tahun 2021, pemerintah mencanangkan kenaikan tarif listrik bagi 13 golongan pengguna non-subsidi. Pemberlakuan kenaikan ini akan dimulai tahun depan. Keputusan menaikkan tarif listrik berdasarkan pertimbangan bahwa kondisi pandemi Covid-19 mulai membaik.
Skema adjustment menjadi pilihan yang akan diterapkan. Skema ini menyesuaikan terhadap 3 faktor, yaitu nilai tukar mata uang, harga minyak mentah dunia, dan inflasi. Sehingga, kanaikan tarif akan berfluktuasi setiap tiga bulan.
Dikutip dari laman tribunnews.com, Direktur Jenderal Ketenagaanlistrikan dan Kementerian ESDM Rida Mulyana menyampaikan pemerintah sudah menangguhkan kenaikan tarif listrik sejak empat tahun lalu. Namun, Rida belum menyampaikan kapan tepatnya kenaikan ini akan berlaku. Mengingat hal ini harus didiskusikan dengan banyak sektor.
Siapa sajakah 13 pelanggan yang akan terkena kenaikan ini? diantaranya pelangga rumah tangga dengan daya 1.300 – 6.600 VA, pelanggan bisnis dengan 6.600 sd 200 kVA, penerangan jalan umum, pelanggan rumah tangga dengan daya 900 VA (Rumah Tangga Mampu), pelanggan bisnis dengan daya >200 kVA, pelanggan industri >200 kVA, layanan khusus, tarifnya Rp1.644,52 per kWh, dan terakhir industri daya >30.000 kVA.
Di lain pihak, pengurus harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia, Agus Suyanto menyatakan wacana ini memang telah lama di-sounding. Menurutnya kenaikan ini wajar saja dan dapat diterima pada saat dibarengi dengan peningkatan kualitas pelayanan. Agus juga mendorong agar pemerintah mengevaluasi data pengguna. Agar kebijakan ini tepat sasaran.
Negara Wajib Memenuhi Hajat Publik
Listrik merupakan salah satu dari sekian jenis hajat publik. pemenuhannya menjadi kewajiban sebuah negara. Maka, seharusnya semua hal yang berkaitan dengan pengelolaannya, pendistribusiannya menjadi tanggung jawab negara pula.
Keliru jika negara justru memposisikan diri sebagai penjual layanan energi yang bersumber dari Sumber Daya Alam. Padahal amanat undang-undang adalah bagaimana negara sebagai pengurus rakyat mengelola SDA dan manfaatnya dikembalikan untuk memenuhi hajat hidup orang banyak.
Kekeliruan ini bermula dari kesalahan pengelolaan SDA. Sumber energi merupakan sumber kekayaan alam yang tidak boleh dimannfaatkan kecuali demi kepentingan dan kemaslahatan rakyat. Seperti listrik misalnya, dimana tidak seorang pun yang tidak membutuhkannya. Mulai dari kebutuhan rumah tangga, bisnis, dan industri.
Jika fasilitas listrik saja berbayar bahkan selalu naik dari waktu ke waktu, semua kebutuhan dasar pun akan turut naik. Tentu kondisi ini berimbas pada semua sektor dan semua kalangan. Apalagi masyarakat menengah ke bawah.
Meski kenaikan ini hanya diberlakukan pada pelanggan non-subsidi. Namun, tetap saja semua akan terciprat imbasnya.
Bagaimana Solusinya dalam Islam?
Islam merupakan agama yang sempurna dan paripurna. Tidak ada satupun yang tidak diatur oleh Islam. Mulai dari hal yang paling sederhana, makan misalnya, bahkan untuk urusan yang kompleks pun Islam memiliki aturan mainnya.
Islam memandang bahwa negara adalah sebuah institusi yang wajib menerapkan syariat secara kaffah. Islam membagi harta menjadi tiga jenis. Pertama adalah harta milik negara. harta ini bersumber dari harta rampasan perang, zakat, fa’i, kharaj, jizyah, usriyah, dan harta yang tidak memiliki ahli waris.
Kedua, harta milik individu. Harta ini merupakan harta milik seseorang yang diperoleh dengan cara sesuai syariat. Ketiga harta milik umum. Harta ini meliputi semua kekayaan alam, dimana manusia tidak bisa terlepas dari kebutuhan akan harta tersebut.
Rosulullah SAW bersabda:
“Kaum Muslim berserikat dalam tiga perkara yaitu padang rumput, air, dan api". (HR. Abu Dawud dan Ahmad).
Dalam perkara ini, Islam jelas memiliki tata aturan mengenai cara mengelola sumber daya alam. Sumber Daya Alam yang terkategori milkiyah amah (harta milik umum). Pengelolaan sumber energi ini dilakukan oleh negara. kemudian hasil akhirnya akan diberikan pada rakyat. Sehingga rakyat akan mendapat kebutuhan energy dengan cuma-cuma. Kalaupun kemudian layanan hajat publik ini berbayar, harganya pun hanya akan senilai dengan biaya produksi saja.
Berangkat dari pemaparan ini, dapat dipahami Kapitalisme memandang semua aspek dengan tolak ukur materi dan asas manfaat. Jadi, apa saja yang dapat menguntungkan akan diambil. Sekecil apapun itu.
Sedangkan Islam tidak demikian. Aturanya diterapkan demi kemaslahatan umat. Terpenting dari itu semua adalah semata ingin mencapai ridho Allah. Sehingga terwujud baldatun thoyyibatun warobbun ghofuur.
Wallahua’lam
Posting Komentar untuk "TDL Naik Lagi, Bagaimana Islam Mengatur Sumber Energi?"