Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

UU Cipta Kerja Cacat Secara Prosedur Sejak Lahir




Jakarta, Visi Muslim- PKAD—Pusat Kajian dan Analisis Data kembali hadir dalam Insigh # 107 yang mengangkat tema "UU Cipta Kerja Pasca Putusan MK : Kompromi dan Arogansi Oligarki?", Senin (29/11/2021). Acara ini dihadiri tiga Narasumber yang kompeten di bidangnya, salah satunya adalah Agus Kiswantono, ST., MT Analis senior Pusat Kajian dan Analisis Data.

Agus menyampaikan bahwa, "UU ini cacat dalam prosedur karena dilakukan secara tertutup tanpa diketahui masyarakat sipil, serta mendaur ulang instutional".

Agus menambahkan, "Pada hal ini yang dilanggar Pasal 89 Juncto 96 UU 12 tahun 2011, mewajibkan pemerintah secara open membuka akses secara mudah segala apa pun rancangan UU kepada masyarakat". 

"Satgas Omnibuslaw bersifat elistis. Tidak mengakomodir elemen masyarakat", ungkap Agus. 

Beliau memberikan catatan terkait Omnibuslaw yang pertama bahwa tim satgas ini ada yang terlibat dalam beberapa kasus korupsi. Kedua, adanya sentralisasi kewenangan akan diambil pemerintahan pusat sehingga mencedrai semangat reformasi. Ketiga, jika UU ini diberlakukan celah korupsi akan melebar akibat pengawasan yang dipersempit dan penghilangan hak gugat oleh rakyat. Keempat, perampasan dan penghancuran luang hidup rakyat.

"Bagaimana proses yang tidak bener bisa menghasilkan UU yang bener?", tanyanya. Sehingga turunanya akan menjadi masalah, sehingga tidak hanya prosedurnya saja yang dibenahi, akan tetapi materi yang ada di dalamnya juga harus dibenahi.

Acara Insight PKAD mendapat atensi yang luar biasa dari kalangan buruh. Serta publik luas. Acara berlangsung lancar dan menjadi pemahaman baru bagi publik.[] 

Posting Komentar untuk "UU Cipta Kerja Cacat Secara Prosedur Sejak Lahir"

close