Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

ULN RI Makin Melilit, Sampai Kapan Negeri Terus Terhimpit?



 

Oleh: Ummu Hanan, S. Hum (Media Analyst) 


Pertumbuhan ULN pada Juli-September lebih rendah dibandingkan kuartal kedua yang tumbuh 2%. Bank Indonesia mencatat utang luar negeri Indonesia hingga akhir kuartal ketiga tahun ini mencapai US$ 423,1 miliar atau sekitar Rp 6.008 triliun, naik 3,7% dibandingkan periode yang sama tahun lalu. Kenaikan ULN antara lain didorong oleh utang luar negeri pemerintah yang bertambah seiring penerbitan global bonds, termasuk Sustainable Development Goals (SDG) Bond sebesar 500 juta euro. 

Berdasarkan data BI, Utang luar negeri pemerintah per akhir kuartal III mencapai US$ 205,5 miliar, tumbuh 4,1% secara tahunan, lebih rendah dibandingkan pertumbuhan kuartal II sebesar 4,3%. Sementara utang swasta hanya tumbuh 0,2% secara tahunan, setelah pada periode sebelumnya mengalami kontraksi 0,3%. (katadata.co.id, 15/11/21) 

Di akhir tahun 2021, Indonesia mencatat kenaikan utang luar negeri yang ternyata cukup memengerikan. Direktur Institute for Development of Economics and Finance (INDEF), Enny Sri Hartati, pernah menyampaikan bahwa menilai sehatnya sektor keuangan bukan jaminan suatu negara aman dari ancaman krisis. Salah satu ancaman datang dari aspek utang.

Beliau juga mengingatkan, utang pernah menjadi penyebab krisis suatu negara yakni Yunani. Krisis Yunani terjadi pada 2011, atau tak lama berselang dari krisis ekonomi 2008. Utang menjadi penyebab krisis karena rasio utang terhadap PDB yunani sebesar 177 persen. Artinya utang sudah terlampau besar. Inilah yang mengakibatkan Yunani kesulitan melunasi utangnya.

Namun pendapat yang berlawanan justru terlontar dari Pemerintah yang menilai ULN senilai Rp6.008 triliun masih aman karena tergolong ULN jangka panjang. Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi BI Erwin Haryono menyatakan utang ini adalah untuk mendukung upaya percepatan program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN).

Membengkaknya utang negara menunjukkan kondisi keuangan yang buruk. Negara menggunakan utang untuk memenuhi kebutuhan hidupnya, baik untuk keperluan administrasi maupun untuk menunjang masyarakat. Sayangnya, utang yang bertambah dan menjerat tidak mampu menyadarkan pelaku utang. 

Utang yang diterima negeri Muslim tidak menghasilkan apa-apa kecuali bertambahnya kemiskinan pada negara yang berutang. William Douglas, Hakim Mahkamah Agung Amerika Serikat menyampaikan pidatonya pada pertemuan freemansory di Seattle 1962:

Ada banyak negara yang kondisinya terus bertambah buruk akibat bantuan Amerika yang diterimanya. Sungguh para pejabat tinggi di negara-negara tersebut telah berhasil menjadi orang-orang kaya lantaran bantuan Amerika, sedang pada waktu yang bersamaan individu-individu rakyat mulai binasa karena kelaparan.

Selain merusak perekonomian negara, utang luar negeri juga membahayakan kedaulatan negara. Masalah ini muncul ketika kondisi tertentu diberlakukan oleh negara atau lembaga kreditur. Anda secara tidak langsung dapat mengatur debitur. Pedoman baru sedang dikembangkan untuk merampingkan program negara kreditur. Hal ini dapat berupa undang-undang atau pedoman tentang pengelolaan sumber daya alam.

Kalaupun diasumsikan utang-utang ini digunakan untuk pembiayaan proyek-proyek produktif, menerima utang saja sudah sangat berbahaya terhadap eksistensi negara. Tujuan utang jangka pendek adalah untuk menghancurkan mata uang negara pengutang dengan membuat kekacauan moneter. Adapun utang jangka panjang, maka utangnya akan menumpuk dan mengakibatkan kekacauan APBN. 

Lebih dari itu, utang-utang ini disertai dengan riba (interest), sedangkan riba itu haram. Allah SWT berfirman:

“Orang-orang yang makan (mengambil) riba tidak dapat berdiri melainkan seperti berdirinya orang yang kemasukan syaitan lantaran (tekanan) penyakit gila. Keadaan mereka yang demikian itu, adalah disebabkan mereka berkata (berpendapat), sesungguhnya jual beli itu sama dengan riba, padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba. Orang-orang yang telah sampai kepadanya larangan dari Tuhannya, lalu terus berhenti (dari mengambil riba). Maka baginya apa yang telah diambilnya dahulu (sebelum datang larangan); dan urusannya (terserah) kepada Allah. Orang yang kembali (mengambil riba), maka orang itu adalah penghuni-penghuni neraka; mereka kekal di dalamnya.” (QS Al-Baqarah: 275)

Islam merupakan agama sempurna. Aturan Islam mencakup segala hal, termasuk sistem keuangan. APBN negara Islam sangat jelas, baik pengeluaran maupun pendapatan. Pemasukan APBN negara Islam berasal dari banyak pos, misalnya jizyah, kharaj, fai, ganimah, harta tidak bertuan, hingga hasil pengelolaan SDA. Semua penerimaan itu masuk ke dalam Baitulmal dan pengalokasiannya untuk memenuhi biaya administrasi maupun kebutuhan rakyat.

Seandainya pendapatan negara cukup untuk memenuhi semua kebutuhan yang wajib, negara tidak perlu berutang. Apalagi utang riba yang Islam haramkan. Jikalau kondisi keuangan sedang pailit, barulah negara akan mengambil kebijakan menarik pajak (dharibah) dari kaum muslim yang mampu saja, itu pun setelah terpotong oleh segala pengeluaran pokoknya. Kebijakan pajak ini hanya berlaku pada waktu tertentu. Ketika kebutuhan sudah terpenuhi, penarikan dharibah mesti terhenti saat itu juga.

Dengan demikian, negara tidak akan mudah mendapat dikte dari negara pihak lain. Negara juga memiliki power besar di hadapan dunia internasional. Kedaulatan negara pun akan terjaga selama-lamanya.

Oleh karena itu, akankah kita betah terhimpit dalam utang yang terus menerus melilit tanpa akhir? 

Berdasarkan semua itu, yang dapat menyelesaikan masalah utang dan keuangan negara hanyalah sistem keuangan Islam. Namun, penerapan satu sistem saja tidak akan efektif tanpa sistem lainnya. Butuh sistem lainnya agar semua ranah dapat berjalan sempurna.

Hal ini sesuai perintah Allah Swt. untuk mengambil Islam secara kafah, bukan setengah-setengah. 

“Wahai orang-orang yang beriman! Masuklah ke dalam Islam secara keseluruhan, dan janganlah kamu ikuti langkah-langkah setan. Sungguh, ia musuh yang nyata bagimu.” (QS Al-Baqarah: 208). 


Wallahua'lam 

Posting Komentar untuk "ULN RI Makin Melilit, Sampai Kapan Negeri Terus Terhimpit?"

close