Kasus Dugaan Tindak Pidana Penistaan Agama pada Ujaran 'TUHAN BUKAN ORANG ARAB' yang Diduga Dilakukan oleh Saudara Jenderal Dudung Abdurahman Memasuki Babak Baru?


 Oleh : Ahmad Khozinudin, S.H. (Advokat, Ketua Umum KPAU)

Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa memastikan akan menindaklanjuti laporan masyarakat yang mengadukan KSAD Jenderal Dudung Abdurahman Ke Pusat Polisi Militer Angkatan Darat (Puspomad). Pucuk pimpinan TNI ini memastikan akan melakukan serangkaian proses dan prosedur dalam menangani perkara.

Selain akan memanggil Pelapor untuk diambil keterangannya, panglima TNI juga akan memanggil sejumlah ahli. Prinsipnya, sebagaimana proses peradilan umum, Polisi Militer juga akan menempuh serangkaian proses dan prosedur untuk menindaklanjuti laporan.

"Kami punya kewajiban, sama halnya dalam hal peradilan umum,  itu Polri kan juga bertindak sebagai penyidik. Jadi, kami pun punya kewajiban untuk menindaklanjuti laporan tersebut" ungkapnya kepada Wartawan, Kamis (3/1). 

Secara proses dan prosedur, kita patut mengapresiasi langkah maju Panglima TNI yang menindaklanjuti laporan masyarakat. Langkah ini, setidaknya mengkonfirmasi institusi TNI menjunjung tinggi asas kepastian dan keadilan hukum bagi masyarakat, meskipun dugaan tindak pidana tersebut dilakukan oleh oknum anggota TNI berpangkat Jenderal yang mengemban tugas KSAD.

Secara substansial, kita semua tentu masih menunggu langkah berani institusi TNI untuk memproses perkara ini secara objektif, profesional, adil, transparan dan imparsial. Hasil akhir penyelidikan kasus ini, akan sangat mempengaruhi citra institusi TNI dan kepercayaan masyarakat kepada TNI.

Sebagaimana diketahui, Kepala Staf Angkatan Darat Jenderal TNI Dudung Abdurachman menjadi sorotan publik karena sebuah pernyataan yang ia sampaikan mengenai cara ia berdoa. Dalam sebuah video yang diunggah di kanal Youtube Deddy Corbuzier, Jenderal Dudung menjelaskan bagaimana ia berdoa. Ia juga menyebut bahwa Tuhan bukanlah orang Arab.

"Kalau saya berdoa setelah sholat, doa saya simpel aja, ya Tuhan pakai bahasa Indonesia saja, karena Tuhan kita bukan orang Arab," ucap Dudung saat menjadi bintang tamu Deddy Corbuzier di Podcast YouTubenya, sebagaimana dikutip media, pada Kamis (2/12/21).

Atas ujaran itulah, penulis bersama Koalisi Ulama, Habaib dan Pengacara Anti Penodaan Agama (KUHAP APA) mendampingi warga masyarakat melaporkan Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal Dudung Abdurachman ke Pusat Polisi Militer Angkatan Darat (Puspomad). Selain bagian dari komitmen penegakan hukum, laporan dilakukan dalam rangka membela kesucian agama Islam, agar tidak ada lagi yang menganggap remeh ujaran yang menistakan agama.

Majelis Ulama Indonesia (MUI) pada 11 Oktober 2021 yang lalu, telah mengeluarkan 12 Fatwa Ulama, yang diantaranya menyatakan Lecehkan Agama Hukumnya Haram. MUI menegaskan bahwa menghina hingga melecehkan agama hukumnya haram. 

Menghina, menghujat, melecehkan, dan bentuk-bentuk perbuatan lain yang merendahkan agama, keyakinan, dan simbol-simbol dan atau syiar agama yang disakralkan oleh agama hukumnya haram. Kriteria dan batasan tindakan yang termasuk dalam kategori perbuatan penodaan dan penistaan agama Islam diantaranya adalah perbuatan menghina, menghujat, melecehkan dan bentuk-bentuk perbuatan lain yang merendahkannAllah SWT, Nabi Muhammad SAW, Kitab Suci Al quran.

Ungkapan 'Tuhan Bukan Orang Arab' dikaitkan dengan doa dalam agama Islam, maknanya jelas merendahkan Allah SWT selaku tuhan (Rab) semesta alam, yang disejajarkan dengan makhluk (orang arab). Dapat pula dimaknai bahwa Tuhan (Allah SWT) adalah makhluk dari kalangan manusia yang bukan berbangsa Arab. [vm]

Posting Komentar untuk "Kasus Dugaan Tindak Pidana Penistaan Agama pada Ujaran 'TUHAN BUKAN ORANG ARAB' yang Diduga Dilakukan oleh Saudara Jenderal Dudung Abdurahman Memasuki Babak Baru?"