Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Tidak Adil dalam Putusan Vonis Bebas KM 50




Jakarta, Visi Muslim- PKAD—FGD # 46 Pusat Kajian Dan Analisis Data Sabtu (27/03/2020) bertajuk tema "Vonis Bebas KM 50, Lonceng Kematian Keadilan??!!". Mengahadirkan narasumber yang ahli dibidangnya Ahmad Khozinuddin, S.H Ketua KPAU.

"Menyampaikan mosi tidak percaya terkait pengadilan KM 50", Kata Khozinuddin. Beliau mengajak elemen tokoh nasional di jakarta untuk menyampaikan hal tersebut.

"Sejak proses tidak adil, bagaimana mungkin mendapat keadilan dari vonisnya atau putusan", papar beliau. 

Tidak adil menurut beliau ada beberapa alasan, yang pertama " Tersangka tidak ditangkap".

Kedua, "Tersangka tidak dicopot jabatanya sebagai Polri".

Ketiga, "Pembunuhan 6 anak bangsa dimasukkan dalam pembelaan dengan terpaksa, tidak masuk akal".

"Proses saja sudah dagelan, bagaimana mungkin kita percaya dengan putusanya", tegas beliau.

"Peristiwa KM50 itu tidak berdiri sendiri", tambahnya. Hal ini karena menyangkut rezim, ada amar ma'ruf nahi munkar Habib Rizieq terhadap Jokowi.

"Terus akan diadili walau berganti rezim", tukasnya. Karena menurut Khozinuddin nomenklatur terkait HAM belum pernah diterapkan dalam kasus KM50 ini. 

"Bisa juga di bawa perdata", tambah beliau. Hal ini karena ada kasus pembunuhan dan mereka bisa dituntut ganti rugi. Kalau memakai syariat Islam denda diyat 24 M harus ditanggung bersama.

"Qisos ini fardlu kifayah jika belum ada dosa kita", ungkap Khozinuddin. 

"Qisos ini tidak akan tegak tanpa kekuasaan yang menerapan Islam, maka kaum seluruh kaum muslim berdosa", tegas advokat ini.

Khozinuddin menghimbau agar kaum muslimin menegakkan hukum Allah SWT dalam hal ini qisos, dan qisos ini tidak akan tegak selain dengan kekuasaan Islam, kekuasaan Islam itu hanya ada dalam institusi Khilafah. 

Tutup beliau, "Mau keadilan tuntas harus pakai Islam". 

Beliau juga menegaskan "Qisos ini hanya ada dalam sistem Islam, dalam institusi Khilafah". Sehingga urgensi butuh perjuangan penegakan Khilafah.

Posting Komentar untuk "Tidak Adil dalam Putusan Vonis Bebas KM 50"

close