Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Solusi Parsial Sistem Gagal

 



Oleh: Anggun Permatasari


Dalam Showcase Event on Sustainable Finance: Mobilizing Financial Resources for Post-Covid-19 Economic Recovery yang diadakan untuk menyambut KTT G20, Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan bahwa tantangan pembangunan saat ini tidak dapat ditangani negara secara individu. Kolaborasi di tingkat global, seperti forum G20 maupun pada kerja sama regional di ASEAN, perlu terus diperkuat (mediaindonesia.com, 10/4/2022).

Selain itu, dia juga menyampaikan skema kiprah kebijakan fiskal sejak pandemi Covid-19 melanda. Salah satunya adalah penerimaan perpajakan, sepaket reformasi perpajakan yaitu UU Nomor 2 Tahun 2020 (emergency law). Kemudian, UU Cipta Kerja, UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP), berikut UU Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah.

Kebijakan Salah Sasaran

Sejak pandemi Covid-19, pergerakan ekonomi negara di dunia terhambat, tidak terkecuali kawasan ASEAN. Di awal 2022, meski sinyal pemulihan ekonomi di ASEAN mulai tampak, ketidakpastian prospek ekonomi global masih menyelimuti. Namun, strategi yang diungkapkan Menkeu nyatanya tidak memberikan pengaruh signifikan terhadap perbaikan ekonomi bangsa apalagi kesejahteraan warga. 

Kebijakan perpajakan contohnya. Kebijakan ini tidak diarahkan untuk penerimaan, melainkan relaksasi selama pandemi. Padahal, insentif dan relaksasi pajak merupakan kebijakan pemerintah dalam upaya untuk menarik investor dalam rangka mendorong aktivitas ekonomi. Mirisnya, dalam sistem ekonomi demokrasi kapitalisme investasi merupakan istilah lain dari utang. Strategi ini seolah menjadikan kompetisi antarnegara untuk meyakinkan investor masuk dan menanamkan modalnya, juga agar tidak berpindah ke negara lain.

Sungguh memprihatinkan, di saat posisi Utang Luar Negeri (ULN) Indonesia pada akhir triwulan IV 2021 mencapai USD415,1 miliar. Pemerintah malah menambah utang dengan dalih investasi. Bukankah kebijakan ini justru semakin membebani rakyat?

Lagipula, betapa tidak adilnya penguasa. Di saat yang sama merealisasikan yang disebut amanat pasal 7 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). Rakyat dikenakan kenaikan tarif PPN resmi menjadi 11 persen. Sementara, harga kebutuhan pokok justru meroket. Pengusaha diberi karpet merah, rakyat malah dijadikan sapi perah.

Lalu, reformasi UU Cipta Kerja yang menuai kontroversi. Mulai dari penetapan UMP dan UMK, status pekerja, tenaga outsourcing dan lamanya jam kerja dinilai merugikan pekerja. Sebab dengan kondisi ini, buruh tidak lagi memiliki kejelasan terhadap upah, jaminan kesehatan, jaminan pensiun, dan kepastian pekerjaannya. Menyedihkan, lagi-lagi kebijakan yang dilahirkan tidak pro rakyat.

Menkeu berdalih bahwa hal tersebut demi kesehatan APBN, menjaga kinerja pemerintah dan diarahkan untuk melindungi masyarakat yang terdampak pandemi dan membantu pemulihan ekonomi. Tetapi sejatinya, hal tersebut seolah mengonfirmasi bahwa negara gagal mengelola segala sumber daya alam negeri ini. Sehingga, sampai harus bergantung dengan negara lain. 

Selanjutnya, Menkeu mengungkapkan aspek geopolitik yang menjadi tantangan pemulihan negara-negara ASEAN. Kendati demikian, menurutnya ASEAN dan Indonesia masih memiliki ketahanan yang baik. Namun nyatanya, baik Indonesia maupun negara ASEAN lainnya tidak lebih seperti kue yang menjadi incaran negara-negara indo pasifik dan Cina. 

Kapitalisme Memiskinkan Negeri, Islam Menyejahterakan

Jika dipelajari lebih dalam, sungguh strategi kebijakan yang diambil pemerintah yang mengadopsi sistem kapitalisme liberal tidak solutif. Alih-alih membersamai dan membantu rakyat melewati pandemi, pemerintah justru mengambil kesempatan dalam kesempitan. Di saat ekonomi rakyat harus diperbaiki dan ditingkatkan, pemerintah memilih memberikan insentif kepada pengusaha.

Bukannya memaksimalkan pengelolaan sumber daya alam yang telah diberikan Allah Swt. Pemerintah malah merendahkan harga dirinya di bawah telunjuk sakti negara super power yang jelas-jelas menjajah. Sungguh wacana-wacana yang ditawarkan parsial. Hal tersebut seolah menunjukkan ketidakmampuan pemerintah menemukan jalan terbaik keluar dari krisis ekonomi berkepanjangan.

Sangat berbeda dengan solusi yang ditawarkan sistem Islam. Aturan Islam mengharuskan negara berdaulat dan mandiri. Islam mewajibkan negara mengelola seluruh sumber daya alam yang dimiliki untuk kemaslahatan umat. Negara hanya boleh menerapkan pajak saat ekonomi negeri benar-benar jatuh. Namun, hanya kepada golongan yang mampu. 

Kerja sama yang dijalin bukan semata hubungan dagang, namun untuk mendakwahkan Islam ke penjuru dunia. Islam melarang negara menjalin kerja sama apalagi bergantung pada negara yang jelas-jelas memusuhi Islam. Islam mewajibkan negara untuk memiliki peta kekuatan negara-negara di dunia dan pengaruhnya. Aturan Islam mengatur bentuk kerjasama tergantung dari posisi itu.

Negara yang secara nyata memerangi dan memusuhi Islam atau negara muhariban fi’lan, maka diharamkan untuk melakukan kerjasama dalam bentuk apapun. Seperti negara Cina, Inggris, dan Amerika. Untuk negara kafir muahid, mereka adalah negara-negara yang terikat perjanjian, mak diperbolehkan untuk menjalin kerjasama dengan mereka, dengan syarat tidak menimbulkan kerugian dan mengancam kedaulatan.

Oleh karena itu, kolaborasi global yang katanya akan memperkuat bangsa hanya gula-gula penjajah dan bonekanya untuk semakin meraup kekayaan negeri. Untuk keluar dari pengaruh persekutuan tersebut kita harus bersegera mencampakkan sistem kapitalisme liberal yang terbukti gagal. Sebaliknya, hanya dengan kembali kepada aturan iLahi Rabbi, Allah Swt. kesejahteraan dan kebahagiaan hakiki baru bisa diraih, wallahualam bishawab. 

Posting Komentar untuk "Solusi Parsial Sistem Gagal"

close