Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Ilustrasi Negeri Ala Nabi Saw. Sangat Menginspirasi




Oleh: Ammylia Ummu Rabani (Komunitas Muslimah Peduli Umat)


Menuai kontroversi. Menteri Koordinator Bidang Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD mengemukakan pernyataan bahwa haram mendirikan sebuah negara sebagaimana zaman Nabi Saw.

Mahfud MD menegaskan bahwa kita tidak boleh dan dilarang untuk membentuk negara seperti yang dibentuk oleh nabi, enggak boleh. Haram hukumnya. Ucap Mahfud saat mengisi ceramah Tarawih dengan tema 'Titik Temu Nasionalis-Islam dan Nasionalis-Sekuler dalam Kehidupan Berbangsa dan Bernegara' di Masjid UGM, Sleman, Minggu (3/4)(cnn.com/4/4/2022)

Mahfud MD berpendapat bahwa negara yang dibentuk Nabi Saw pada zamannya sudah tidak relevan untuk diterapkan saat ini karena sumber hukumnya yang bersumber langsung dari Allah Subhanahu wa Ta’ala. Sementara dia menilai bahwa saat ini tidak ada lagi wahyu yang turun. Ditambah lagi dinamisnya persoalan yang menyambangi kehidupan manusia. Sehingga Mahfud menegaskan bahwa bentuk negara yang dipilih zaman sekarang mestilah disesuaikan dengan kebutuhan masyarakat.

Mencermati pernyataan tersebut, jelas bagi yang paham proses penggalian hukum juga ilmu Ushul fiqih akan memiliki pandangan yang berseberangan. Pasalnya pernyataan Menko Polhukam yang mengharamkan mendirikan negeri seperti Nabi Saw. hanya karena Rasulullah Saw yang telah tiada dan sudah tidak ada wahyu yang turun itu menyalahi ajaran Islam.

Mungkin saja, Pak Menteri lupa bahwa Nabi Muhammad Saw. adalah khotaman nabiyyin. Sosok Nabi penutup, nabi akhir zaman, yang tak akan ada nabi lagi setelah kehadiran Muhammad Saw. Sehingga jelas tidak akan ada lagi wahyu yang turun ke muka bumi ini. 

Namun demikian, Nabi Saw. meninggalkan dua warisan berharga agar umat manusia menjadikannya pegangan dalam menjalankan kehidupan, tak terkecuali dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Warisan mulia itu tak lain ialah Al-Quran dan As-Sunah yang wajib dijadikan tuntunan dalam semua aspek kehidupan. 

“Aku telah meninggalkan dua perkara. Kalian tidak akan pernah tersesat selama-lamanya jika kalian berpegang teguh pada kedua. (Kedua perkara itu) Kitabullah (Al-Quran) dan Sunnah Nabi-Nya (al-Hadist)” (HR Malik).

Adapun mengenai dinamisnya persoalan yang menyambangi manusia setelah Rasulullah Saw wafat dan tidak lagi turunnya wahyu, tidak berarti bahwa manusia tidak bisa menerapkan solusi dengan wahyu tersebut untuk memecahkan berbagai problem yang dihadapi. Di sanalah butuh proses ijtihad atau penggalian hukum yang dilakukan oleh para mujtahid. Hal demikian jelas telah disyariatkan oleh Nabi Muhammad Sholallahu ‘alaihi wa Salam.

Penerapan solusi tersebut butuh diterapkan oleh sebuah institusi yang dinamakan negara. Karena solusi tersebut bukan hanya berkaitan pada individu, melainkan juga pada taraf masyarakat bahkan pada taraf kepemimpinan negara. Ilustrasi ini jelas pernah diinisiasi oleh Nabi Saw. Bahkan dilanjutkan perjuangannya oleh Khulafaur Rasyidin.

Sehingga pendapat Menko Polhukamlah yang jelas menyalahi ketentuan Nabi Saw. Ini sangat kentara dengan opini moderasi Islam yang terus digulirkan di tengah masyarakat. Menggiring umat agar lebih merapat pada paham moderat. Mereka takut jika umat Islam semakin menggeliat kuat pada perjuangan menerapkan syariat Islam dan kepemimpinannya.

Padahal, jika kita mengenali lebih dekat mengenai kepemimpinan Islam yang diteladankan Nabi Saw. Kita akan mendapati banyak keutamaan di dalamnya. 

Khilafah adalah sebuah sistem kepemimpinan umum di mana dalam penerapannya menggunakan hukum syariat Islam sebagai dasar. Khilafah merupakan sistem Pemerintahan yang populer diterapkan pada masa awal kejayaan Islam setelah wafatnya nabi Muhammad SAW.

Secara umum sebuah sistem pemerintahan bisa disebut sebagai Khilafah apabila menerapkan Islam sebagai ideologi, syariat sebagai dasar hukum, serta mengikuti cara kepemimpinan Nabi Muhammad dan Khulafaur Rasyidin dalam menjalankan pemerintahan.

Khilafah tegak atas empat pilar, yaitu pertama, kedaulatan di tangan syara. Maka hak membuat hukum hanyalah hak Sang Pencipta yang Maha Sempurna sehingga aturan yang diterapkan tiada lain adalah aturan hidup yang sahih. Aturan hidup yang dapat diterapkan di semua bangsa dan negara, tanpa mendiskriminasi perbedaan ras juga agama. Ini terbukti pernah terealisasi kala khilafah menaungi umat Yahudi, Nasrani, selama mereka tunduk patuh atas penerapan Islam.

Kedua, kekuasaan di tangan umat. Tidak ada sama sekali kediktatoran dalam kepemimpinan Islam. Umat dilibatkan untuk membaiat pemimpinnya. Mereka diikutsertakan, diberi hak untuk memilih pemimpin yang akan menjadi penanggung jawab dan pelindung umat. Bahkan dianggap tidak syah jika seorang Khalifah tanpa ada baiat dari umat.

Ketiga, mengangkat satu Khalifah fardhu hukumnya bagi kaum Muslim. Satu Khalifah untuk satu kepemimpinan yang membumikan ajaran Al-Quran dan Sunah Rasulullah Saw mesti direalisasikan. Diriwayatkan dari Nafi’ yang berkata bahwa ‘Abdullah bin Umat berkata kepadaku Rasulullah Saw bersabda “ Siapa saja yang berlepas tangan dari ketaatan kepada Allah Ta’ala, ia akan bertemu dengan Allah pada hari kiamat tanpa memiliki hujjah, sedangkan siapa saja yang mati tanpa ada baiat di pundaknya maka ia mati dalam kondisi jahiliyah”.

Keempat, hanya Khalifah yang berwenang mengadopsi hukum untuk dijadikan undang-undang. Sehingga keberadaan Khalifah mesti disertai dengan kelayakan dalam syaratnya. Ia laki-laki, Aqil baligh, berakal, merdeka, Muslim, juga berkemampuan memimpin negara. Selain itu, diutamakan dia pun adalah seorang Mujtahid. Sehingga keberadaannya di tengah umat akan senantiasa peka terhadap kondisi umat. Karena pertanggungan jawabnya langsung kepada Sang Khalik. Kelak ia akan dimintai pertanggungjawaban atas semua umat yang dipimpinnya

Sosok Khalifah yang tawadhu sebagaimana Abu Bakar Ash Shidiq Ra. Sosok Khalifah yang tegas yang perhatian sebagaimana Umar Bin Khatab Ra. yang memanggul gandum di pundaknya untuk memberikan makan rakyatnya yang kelaparan. Semua sosok ideal yang demikian hanya akan didapat jika ditunjang dengan sistem kepemimpinan yang sahih, yang bersumber dari Zat Yang Maha Sahih. 

Sehingga ilustrasi Negeri Metode Nabi Saw yang diteruskan Khulafaur Rasyidin itu sungguh menginspirasi. Jangan katakan haram terhadap yang demikian, justru perjuangan mewujudkannya adalah kewajiban setiap umat Islam. Maka berkah akan melingkupi dari langit dan bumi jika kita senantiasa tertunjuki apa-apa yang diteladankan Nabi Saw. 

Wallahu’alam bisshowab 


  

Posting Komentar untuk "Ilustrasi Negeri Ala Nabi Saw. Sangat Menginspirasi"

close